Drama ‘Adu Otot’ Innova vs Livina di Tol Kemayoran: Jejak Pemilik Lama dan Urgensi Blokir STNK

Bagus Setiawan | Totonews
07 Apr 2026, 08:20 WIB
Drama 'Adu Otot' Innova vs Livina di Tol Kemayoran: Jejak Pemilik Lama dan Urgensi Blokir STNK

TotoNews — Sebuah rekaman amatir yang memperlihatkan aksi saling senggol antara Toyota Kijang Innova dan Nissan Grand Livina di ruas Tol Kemayoran baru-baru ini memicu kegaduhan di jagat maya. Insiden yang terekam kamera dasbor ini bukan sekadar pamer ego di jalan raya, melainkan menyisakan teka-teki mengenai siapa sebenarnya sosok di balik kemudi kedua kendaraan tersebut.

Video berdurasi singkat yang viral melalui akun Instagram @iyannazriel tersebut menggambarkan situasi mencekam di tengah insiden jalan tol. Awalnya, kedua mobil melaju beriringan dengan kecepatan tinggi. Namun, tensi mendadak memanas saat pengemudi Innova melakukan manuver agresif ke arah kiri, mencoba menghantam badan Livina. Tak tinggal diam, pengemudi Livina membalas dengan membanting setir ke kanan, meski upayanya untuk menyenggol balik berujung kegagalan.

Baca Juga

Kabar Gembira bagi Rakyat! Pemerintah Garansi Harga Pertalite Tidak Akan Naik Hingga Akhir 2026

Kabar Gembira bagi Rakyat! Pemerintah Garansi Harga Pertalite Tidak Akan Naik Hingga Akhir 2026

Puncak dari perselisihan ini terjadi ketika Innova berhasil memotong jalur dan menghentikan laju Livina tepat di tengah jalan. Kedua pengemudi kemudian terlibat adu mulut yang mengganggu kelancaran lalu lintas di area Jakarta Pusat tersebut. Polda Metro Jaya melalui Subdit Gakkum Ditlantas segera turun tangan untuk mendalami kasus ini.

Identitas Pemilik yang Misterius

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri data kepemilikan berdasarkan pelat nomor yang tertera. Hasilnya cukup mengejutkan. Toyota Kijang Innova silver dengan nomor polisi B-1856-URB tercatat atas nama Koeniwati Soetirna. Namun, saat dikonfirmasi, pemilik lama menyatakan mobil tersebut telah dilepas melalui skema tukar tambah sejak Oktober 2025 (data tahunan sedang dalam verifikasi) dan ia tidak lagi mengetahui siapa pemilik barunya.

Baca Juga

Evolusi Sang Crossover Ikonik: Nissan Juke Kembali Lahir Sebagai Kendaraan Listrik Murni

Evolusi Sang Crossover Ikonik: Nissan Juke Kembali Lahir Sebagai Kendaraan Listrik Murni

Nasib serupa juga ditemukan pada pelat nomor B-1896-POA milik Nissan Grand Livina hitam. Berdasarkan identifikasi petugas, kendaraan tersebut terdaftar atas nama Joshua Widjaya. Namun, profil pemilik ini tidak muncul dalam database terbaru, dan kepolisian memprediksi bahwa yang bersangkutan kemungkinan besar sudah meninggal dunia. Hingga kini, pihak berwajib masih terus menggali informasi untuk menemukan pengemudi yang terlibat dalam aksi koboi jalanan tersebut.

Pelajaran Berharga: Pentingnya Lapor Jual Kendaraan

Belajar dari kerumitan kasus ini, TotoNews menekankan betapa krusialnya bagi masyarakat untuk melakukan blokir STNK atau lapor jual segera setelah kendaraan berpindah tangan. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum agar pemilik lama tidak terseret dalam masalah hukum yang dilakukan oleh pemilik baru, seperti kecelakaan atau tindak kriminal di jalan raya.

Baca Juga

Mengintip Spesifikasi Emmo JVX GT, Motor Trail Listrik Tangguh yang Jadi Armada Program Makan Bergizi Gratis

Mengintip Spesifikasi Emmo JVX GT, Motor Trail Listrik Tangguh yang Jadi Armada Program Makan Bergizi Gratis

Selain faktor keamanan, melakukan lapor jual kendaraan juga menghindarkan Anda dari beban pajak progresif yang membengkak saat ingin membeli kendaraan baru di masa depan. Melalui laporan resmi ini, status kepemilikan Anda akan terhapus secara administratif dari sistem kepolisian dan dinas pendapatan daerah.

Cara Mudah Blokir STNK secara Online

Bagi warga Jakarta, Anda tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda telah menyediakan fasilitas daring yang sangat praktis. Anda cukup mengakses situs resmi pajakonline.jakarta.go.id untuk memproses pemblokiran. Dengan begitu, data kendaraan Anda akan diperbarui secara real-time, dan Anda pun bisa tidur lebih nyenyak tanpa khawatir akan tagihan pajak atau panggilan polisi atas kesalahan orang lain.

Baca Juga

Kabar Gembira! SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Kabar Gembira! SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Mari jadi pengendara yang cerdas dan bertanggung jawab. Pastikan setiap transaksi jual beli kendaraan diikuti dengan tertib administrasi demi kenyamanan bersama di masa depan.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *