Skandal Pengadaan Chromebook: Hakim Beberkan Gurita Keuntungan Google hingga Aliran Dana ke Pejabat

Rizky Ramadhan | Totonews
13 Mei 2026, 02:44 WIB
Skandal Pengadaan Chromebook: Hakim Beberkan Gurita Keuntungan Google hingga Aliran Dana ke Pejabat

TotoNews — Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi bisu terkuaknya tabir gelap di balik proyek ambisius digitalisasi pendidikan Indonesia. Dalam sidang pembacaan vonis terhadap Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga membongkar daftar panjang pihak-pihak yang mengeruk keuntungan fantastis dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Proyek yang digulirkan di era kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ini ternyata menyimpan lubang hitam yang melibatkan raksasa teknologi global hingga korporasi lokal. Hakim secara tegas menyatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam tindakan yang dilakukan oleh Ibam selaku eks konsultan teknologi menteri.

Baca Juga

Darurat Sampah di Pandeglang: Warga Bangkonol Blokade TPSA, Protes Bau Menyengat dan Tata Kelola Buruk

Darurat Sampah di Pandeglang: Warga Bangkonol Blokade TPSA, Protes Bau Menyengat dan Tata Kelola Buruk

Vonis Empat Tahun untuk Sang Konsultan Teknologi

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada Ibrahim Arief. Selain hukuman fisik, Ibam juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 120 hari. Keputusan ini diambil setelah hakim menimbang berbagai fakta yang muncul selama sidang korupsi berlangsung.

Ibam dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menariknya, meski dinyatakan bersalah, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Ibam karena dinilai tidak menikmati hasil keuntungan secara langsung dari kerugian negara tersebut. Namun, peran Ibam sebagai otak di balik spesifikasi teknis yang mengarah pada monopoli vendor tertentu menjadi poin krusial dalam pertimbangan hakim.

Baca Juga

Buntut Perseteruan di Tol Kemayoran: Pengemudi Livina Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pemerasan

Buntut Perseteruan di Tol Kemayoran: Pengemudi Livina Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pemerasan

Dua Kategori Keuntungan: Komersial dan Gratifikasi

Dalam amar putusannya, hakim anggota Sunoto membagi aliran dana dan keuntungan menjadi dua klasifikasi besar. Pertama adalah keuntungan komersial yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan dalam rantai pasok pengadaan. Kedua adalah penerimaan yang dikategorikan sebagai gratifikasi yang mengalir ke kantong pribadi para pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.

“Terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari rangkaian pengadaan peralatan TIK Chromebook tahun 2020 hingga 2022,” ujar Hakim Sunoto di hadapan pengunjung sidang yang tampak tegang menyimak setiap rincian.

Dominasi Google LLC dan Strategi ‘Lock-in’ Ekosistem

Salah satu sorotan utama dalam putusan ini adalah keterlibatan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google LLC. Hakim menyebut Google mendapatkan keuntungan berlapis yang sangat signifikan. Pertama, dari pembayaran lisensi Chrome Device Management (CDM) sebesar 38 dolar AS per unit. Dengan total 1.159.327 unit yang terdistribusi, Google diperkirakan meraup akumulasi dana mencapai 44.054.426 dolar AS.

Baca Juga

Buntut Manipulasi Konten Demo Ricuh, Admin @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara

Buntut Manipulasi Konten Demo Ricuh, Admin @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara

Lebih dari sekadar angka, hakim menyoroti dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Dengan dijadikannya ChromeOS sebagai spesifikasi wajib dalam Permendikbud 5/2021, Google secara otomatis menguasai pangsa pasar sistem operasi pendidikan di Indonesia. Hal ini menciptakan kondisi lock-in atau ketergantungan sistemik, di mana sekolah-sekolah di Indonesia terikat pada layanan Google selama masa pakai perangkat tersebut.

Keuntungan Berlipat Vendor Lokal dan Peran PT AKAB

Tak hanya Google, sejumlah perusahaan lokal juga kecipratan ‘kue’ proyek ini. PT Bhinneka Mentari Dimensi, sebagai rekanan utama, disebut mendapatkan margin keuntungan hingga 80% per unit untuk ratusan ribu laptop yang disalurkan. Margin yang dianggap tidak wajar dalam sebuah pengadaan publik berskala besar.

Baca Juga

Jeda Senjata di Garis Depan: Putin Umumkan Gencatan Senjata Satu Hari Demi Paskah Ortodoks

Jeda Senjata di Garis Depan: Putin Umumkan Gencatan Senjata Satu Hari Demi Paskah Ortodoks

Lima prinsipal laptop lokal—Advan, Axioo, Zyrex, SPC, dan Acer—juga mencatatkan lonjakan keuntungan. Hakim mencatat fakta menarik bahwa sebelum tahun 2021, kelima perusahaan ini tidak pernah memproduksi Chromebook secara massal. Mereka baru memulai produksi setelah mencium adanya proyek besar di kementerian, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan perjanjian lisensi dengan Google.

Sorotan tajam juga diarahkan pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang kini dikenal sebagai bagian dari ekosistem GoTo. Hakim mengungkapkan adanya aliran investasi dari Google ke PT AKAB hanya berselang satu minggu setelah dana pengadaan cair. Hal ini menjadi sensitif mengingat posisi Nadiem Makarim sebagai salah satu pendiri perusahaan tersebut saat ia menjabat sebagai menteri yang meneken aturan pengadaan ini.

Jejak Gratifikasi di Kalangan Pejabat Kemendikbud

Di balik transaksi korporasi yang rumit, terdapat pula praktik suap konvensional yang melibatkan pejabat tinggi kementerian. Nama Mulyatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus KPA, disebut menerima gratifikasi sebesar 120.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,2 miliar. Uang tersebut kemudian didistribusikan kembali ke beberapa nama lain seperti Hamid Muhammad, Jumeri, dan Sutanto.

Mariana Susy, konsultan dari PT Bhinneka, juga terbukti memberikan ‘pelicin’ kepada beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Aliran dana tersebut bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, guna memastikan kelancaran proyek di berbagai direktorat, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

Masa Depan Digitalisasi Pendidikan Pasca-Vonis

Kasus ini menjadi noda hitam dalam upaya digitalisasi pendidikan di Indonesia. Apa yang seharusnya menjadi langkah maju untuk mencerdaskan bangsa, justru terjebak dalam pusaran korupsi dan kepentingan bisnis yang rakus. Hakim menegaskan bahwa kasus Chromebook ini adalah pengingat keras bagi pemerintah agar lebih transparan dalam menetapkan kebijakan teknologi.

Pihak Ibam sendiri melalui kuasa hukumnya sempat menyebut bahwa kasus ini adalah bentuk ‘kriminalisasi’ terhadap inovasi. Namun, majelis hakim bergeming dan tetap pada keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan di atas segalanya. Publik kini menanti, apakah pengungkapan daftar pihak yang diperkaya ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan baru terhadap korporasi dan pejabat lain yang terlibat.

Dengan berakhirnya sidang vonis ini, mata masyarakat kini tertuju pada komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor pendidikan dari praktik-praktik lancung yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *