DJP Banten Beraksi! Rekening 84 Penunggak Pajak Dibekukan Serentak, Nilainya Capai Rp 330 Miliar

Siti Aminah | Totonews
28 Mei 2026, 12:43 WIB
DJP Banten Beraksi! Rekening 84 Penunggak Pajak Dibekukan Serentak, Nilainya Capai Rp 330 Miliar

TotoNews — Langkah tegas dan tanpa kompromi baru saja diambil oleh otoritas perpajakan Indonesia demi mengamankan pundi-pundi negara. Dalam sebuah operasi terkoordinasi yang cukup mengejutkan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten resmi melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP). Aksi ‘bersih-bersih’ ini menyasar para penunggak pajak yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban finansial mereka kepada negara.

Langkah ekstrem ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, total tunggakan pajak yang berusaha ditagih melalui aksi pemblokiran ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 330.664.197.474. Angka lebih dari 330 miliar rupiah tersebut merupakan akumulasi utang pajak yang selama ini tertahan dan belum dibayarkan oleh para Wajib Pajak yang bersangkutan, baik dari kategori individu maupun badan usaha.

Baca Juga

Badai Merah Melanda Bursa: IHSG Terperosok 3,38 Persen Saat Dana Asing Kabur Massal

Badai Merah Melanda Bursa: IHSG Terperosok 3,38 Persen Saat Dana Asing Kabur Massal

Operasi Kilat di 12 Kantor Pelayanan Pajak

Tindakan penagihan aktif ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui perencanaan matang yang melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Banten. Operasi pemblokiran massal ini dilangsungkan dalam kurun waktu lima hari kerja, tepatnya mulai tanggal 18 hingga 22 Mei 2026. Fokus utama dari penagihan pajak kali ini adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat segera ditarik kembali guna mendukung roda pembangunan.

Pihak Kanwil DJP Banten menjelaskan bahwa langkah ini merupakan manifestasi dari komitmen instansi dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Pemblokiran rekening dianggap sebagai cara paling efektif untuk memberikan peringatan keras kepada mereka yang sengaja menunda-nunda pembayaran atau mengabaikan surat teguran yang telah dikirimkan sebelumnya.

Baca Juga

Guncangan Energi Global: India Terjepit Blokade AS di Selat Hormuz, Cadangan Minyak Hanya Tersisa 30 Hari

Guncangan Energi Global: India Terjepit Blokade AS di Selat Hormuz, Cadangan Minyak Hanya Tersisa 30 Hari

Jaringan Perbankan Nasional Terlibat Penuh

Dalam melancarkan aksi ini, DJP tidak bekerja sendirian. Terdapat koordinasi erat dengan sektor perbankan untuk memastikan tidak ada celah bagi penunggak pajak untuk melarikan dana mereka. Tercatat ada 15 bank yang terlibat dalam proses pemblokiran ini, mencakup bank milik negara (Himbara) hingga bank swasta nasional terkemuka. Dengan sistem yang terintegrasi, akses para penunggak pajak terhadap dana di rekening mereka langsung diputus seketika setelah perintah pemblokiran diterbitkan.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dikutip dari kanal media sosial Direktorat Jenderal Pajak Banten. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memiliki instrumen yang cukup kuat untuk melacak dan mengunci aset keuangan para Wajib Pajak nakal.

Baca Juga

APINDO Angkat Bicara: Program Magang Bukan Kedok Upah Murah, Melainkan Solusi Kesenjangan Skill

APINDO Angkat Bicara: Program Magang Bukan Kedok Upah Murah, Melainkan Solusi Kesenjangan Skill

Landasan Hukum dan Prosedur Penagihan Aktif

Perlu dipahami oleh masyarakat luas bahwa tindakan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah pertama yang diambil secara tiba-tiba. Otoritas pajak bertindak berdasarkan landasan hukum yang sangat kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam regulasi tersebut, diatur secara rinci mengenai tahapan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penerbitan Surat Paksa.

Pemblokiran rekening sendiri merupakan salah satu bagian dari rangkaian penagihan aktif. Sebelum sampai ke tahap ini, pihak KPP biasanya sudah melakukan pendekatan persuasif. Namun, apabila Wajib Pajak tetap bergeming, maka juru sita pajak memiliki wewenang untuk meminta bank memblokir rekening guna mengamankan saldo yang ada. Saldo tersebut nantinya akan digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Baca Juga

Solusi Strategis Dana Tunai: Mengenal Lebih Dekat Fasilitas KKB BCA Refinancing dengan Jaminan BPKB Mobil

Solusi Strategis Dana Tunai: Mengenal Lebih Dekat Fasilitas KKB BCA Refinancing dengan Jaminan BPKB Mobil

Dampak Bagi Wajib Pajak yang Terkena Blokir

Bagi ke-84 Wajib Pajak yang terkena dampak, aktivitas finansial mereka dipastikan akan lumpuh total untuk sementara waktu. Mereka tidak dapat melakukan penarikan tunai, transfer, maupun transaksi perbankan lainnya sebelum melunasi tunggakan yang diminta atau mencapai kesepakatan tertulis mengenai penyelesaian utang dengan pihak kantor pajak. Hal ini tentu menjadi pukulan telak, terutama bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada kelancaran arus kas perbankan.

Lebih jauh lagi, jika pemblokiran ini tetap tidak diindahkan, DJP memiliki kewenangan untuk melangkah ke tahap yang lebih berat, yaitu penyitaan saldo rekening. Uang yang ada di dalam rekening tersebut akan dipindahkan ke kas negara sebagai pelunas utang pajak secara paksa. Selain itu, aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, atau aset bergerak seperti kendaraan, juga bisa menjadi sasaran penyitaan berikutnya.

Membangun Keadilan dan Efek Jera

Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Kanwil DJP Banten adalah aspek keadilan. Di tengah jutaan warga negara yang taat membayar pajak demi kemajuan bangsa, keberadaan para penunggak pajak dalam skala besar tentu mencederai rasa keadilan sosial. Oleh karena itu, tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) tidak hanya bagi si penunggak, tetapi juga sebagai peringatan bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa patuh pada aturan.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tegas pihak DJP. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela di masa mendatang dapat meningkat secara signifikan. Hal ini sangat penting mengingat pajak merupakan tulang punggung APBN yang digunakan untuk membiayai layanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur vital di seluruh pelosok negeri.

Sanksi Tambahan: Dari Cekal Hingga Gijzeling

Sebagai informasi tambahan bagi para pembayar pajak, otoritas fiskal memiliki ‘senjata’ lain jika pemblokiran rekening masih belum membuahkan hasil. Dalam kondisi tertentu, DJP dapat mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Artinya, penunggak pajak tidak akan bisa melintasi perbatasan negara untuk urusan bisnis maupun pribadi sebelum kewajibannya tuntas.

Bahkan, dalam kasus yang paling ekstrem, pemerintah dapat menerapkan tindakan penyanderaan (gijzeling). Penunggak pajak yang terbukti memiliki kemampuan bayar namun sengaja menghindar dapat dititipkan di lembaga pemasyarakatan sampai utang pajaknya dilunasi. Meskipun langkah ini merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), DJP tidak akan ragu untuk menggunakannya demi menjaga kehormatan undang-undang dan kepentingan negara.

Imbauan Untuk Masyarakat dan Wajib Pajak

Menutup laporannya, pihak DJP senantiasa membuka pintu dialog bagi para Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Disarankan agar para WP segera mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk berkonsultasi mengenai tunggakan mereka sebelum tindakan penagihan aktif dimulai. Ada berbagai mekanisme yang bisa ditempuh, seperti skema cicilan atau insentif tertentu yang mungkin tersedia sesuai regulasi yang berlaku.

Kesadaran untuk melunasi pajak tepat waktu adalah kunci utama agar terhindar dari ketidaknyamanan administratif seperti pemblokiran rekening. Dengan membayar pajak, setiap individu dan perusahaan sejatinya sedang berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan keberlangsungan pembangunan bagi generasi mendatang. Mari menjadi bagian dari warga negara yang bijak dengan taat membayar pajak sebelum tindakan paksa diketukkan oleh pihak berwenang.

Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *