Adu Mewah dan Pajak Toyota Fortuner vs Mitsubishi Pajero Sport 2026: Mana yang Lebih Ekonomis?

Bagus Setiawan | Totonews
11 Jun 2026, 14:41 WIB
Adu Mewah dan Pajak Toyota Fortuner vs Mitsubishi Pajero Sport 2026: Mana yang Lebih Ekonomis?

TotoNews — Persaingan di jagat otomotif tanah air, khususnya pada segmen Sport Utility Vehicle (SUV) berukuran besar, seolah tidak pernah menemui titik jenuh. Dua raksasa asal Jepang, Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport, terus bersaing ketat memperebutkan takhta sebagai penguasa jalanan. Namun, bagi para calon pemilik, pertimbangan bukan hanya soal gagahnya tampilan atau buasnya mesin di medan off-road, melainkan juga biaya rutin yang harus dikeluarkan setiap tahunnya, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Memasuki tahun 2026, kalkulasi mengenai biaya pajak menjadi krusial. Pasalnya, nilai jual kendaraan dan kebijakan tarif pajak daerah terus mengalami penyesuaian. Banyak yang bertanya-tanya, di antara kedua mobil mobil SUV legendaris ini, manakah yang lebih bersahabat dengan dompet dalam jangka panjang? Tim redaksi kami telah merangkum perbandingan mendalam mengenai struktur pajak kedua model ini berdasarkan regulasi terbaru.

Baca Juga

Strategi Ambisius Yamaha: Duet Maut Jorge Martin dan Ai Ogura Siap Guncang MotoGP 2027

Strategi Ambisius Yamaha: Duet Maut Jorge Martin dan Ai Ogura Siap Guncang MotoGP 2027

Memahami Landasan Hukum Pajak Kendaraan Tahun 2026

Sebelum masuk ke angka-angka nominal, penting bagi konsumen untuk memahami bagaimana angka tersebut muncul. Penghitungan pajak tahunan didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, serta Pajak Alat Berat.

Secara umum, besaran pajak ditentukan oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien dampak terhadap kerusakan jalan. Untuk wilayah DKI Jakarta, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan sebesar 2%. Selain PKB, pemilik juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 untuk kendaraan penumpang pribadi.

Rincian Pajak Toyota Fortuner: Sang Pionir yang Tangguh

Toyota Fortuner hadir dengan variasi mesin yang lebih beragam, mulai dari 2.4 L, 2.7 L, hingga 2.8 L yang menjadi primadona baru. Keragaman ini tentu berdampak pada rentang pajak yang ditawarkan. Berikut adalah rincian estimasi pajak tahunan untuk Toyota Fortuner keluaran tahun 2026:

Baca Juga

Denza B8: SUV Premium BYD Bertenaga Monster yang Siap Sapa Pasar Indonesia

Denza B8: SUV Premium BYD Bertenaga Monster yang Siap Sapa Pasar Indonesia

1. Varian Mesin 2.4 L (Diesel)

Varian ini sering dianggap sebagai pilihan paling rasional bagi mereka yang menginginkan efisiensi namun tetap terlihat prestisius. Untuk tipe 2.4 G M/T, dengan NJKB sebesar Rp448 juta, total pajak tahunan yang harus disiapkan adalah sekitar Rp9.551.000. Sementara untuk transmisi otomatis (A/T), angkanya sedikit meningkat menjadi Rp9.866.000 per tahun.

2. Varian Mesin 2.7 L (Bensin)

Bagi pecinta mesin bensin yang halus, varian 2.7 SRZ A/T menjadi pilihan tunggal. Dengan nilai NJKB yang menyentuh angka Rp498,87 juta, pemilik varian ini harus merogoh kocek sekitar Rp10.619.270 setiap tahunnya untuk memenuhi kewajiban pajak di Jakarta.

3. Varian Mesin 2.8 L (High Performance)

Sebagai kasta tertinggi, Fortuner 2.8 L menawarkan performa yang luar biasa namun dengan konsekuensi pajak yang lebih tinggi. Tipe VRZ 4×2 A/T dikenakan pajak sekitar Rp10.501.460. Jika Anda memilih tipe VRZ dengan fitur keselamatan TSS, pajaknya naik menjadi Rp10.641.005. Sementara itu, kasta tertinggi yakni 4×4 GR-S menuntut pajak tahunan sebesar Rp13.059.800 karena nilai jualnya yang mencapai Rp645,84 juta.

Baca Juga

Dilema Yamaha dan Pesta Barbekyu Fabio Quartararo: Menguak Tabir Rahasia Tes Mesin 850cc di Brno

Dilema Yamaha dan Pesta Barbekyu Fabio Quartararo: Menguak Tabir Rahasia Tes Mesin 850cc di Brno

Menakar Pajak Mitsubishi Pajero Sport: Rival Abadi dengan Fitur Melimpah

Mitsubishi Pajero Sport tidak tinggal diam. Dengan teknologi mesin MIVEC yang efisien dan fitur melimpah, Pajero Sport tetap memiliki basis penggemar yang sangat loyal. Di tahun 2026, struktur pajaknya pun bersaing ketat dengan Fortuner. Mari kita bedah angkanya untuk Pajero Sport:

1. Varian Exceed dan GLX (Mesin 2.5 L)

Pajero Sport tipe Exceed 4×2 transmisi manual menjadi varian paling terjangkau dengan pajak tahunan sebesar Rp9.054.350. Untuk varian otomatisnya, pajak berada di kisaran Rp9.070.150. Sedangkan bagi mereka yang membutuhkan penggerak empat roda di level entry, tipe GLX 4×4 M/T dikenakan pajak sebesar Rp10.119.365.

2. Varian Dakar (Mesin 2.4 L)

Seri Dakar adalah tulang punggung penjualan Mitsubishi. Tipe Dakar 4×2 standar memiliki pajak sebesar Rp10.286.000. Jika Anda menginginkan kemewahan lebih pada Dakar Ultimate 4×2, maka siapkan dana pajak tahunan sebesar Rp10.988.765. Kasta tertinggi, Dakar Ultimate 4×4, memiliki pajak yang bersaing dengan Fortuner GR-S, yakni sebesar Rp13.031.855.

Baca Juga

Jeritan Organda: Sengkarut Antrean Solar Subsidi dan Ancaman Nyata Keselamatan Penumpang Bus AKAP

Jeritan Organda: Sengkarut Antrean Solar Subsidi dan Ancaman Nyata Keselamatan Penumpang Bus AKAP

Analisis Perbandingan: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Jika kita melihat secara saksama, kedua SUV ini bermain di rentang harga pajak yang sangat mirip. Untuk varian terendah, Mitsubishi Pajero Sport (Exceed M/T) sedikit lebih unggul karena memiliki pajak yang lebih murah sekitar Rp500 ribu dibandingkan varian terendah Fortuner (2.4 G M/T). Hal ini disebabkan oleh penetapan NJKB Pajero Sport yang sedikit di bawah Fortuner untuk model pembuka.

Namun, pada varian menengah ke atas, persaingan menjadi sangat tipis. Selisih pajak antara Fortuner VRZ dan Pajero Dakar seringkali hanya berada di angka ratusan ribu rupiah. Ini menunjukkan bahwa dari sisi pajak kendaraan, pemerintah melihat kedua mobil ini memiliki nilai ekonomis dan dampak lingkungan yang setara.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perbedaan Pajak

Penting untuk dicatat oleh pembaca setia bahwa angka-angka di atas adalah estimasi untuk kendaraan kepemilikan pertama di wilayah DKI Jakarta. Ada beberapa faktor yang bisa membuat tagihan pajak Anda berbeda di lapangan:

  • Pajak Progresif: Jika mobil tersebut adalah kendaraan kedua, ketiga, atau seterusnya di dalam satu kartu keluarga, tarifnya akan naik secara signifikan sesuai aturan daerah masing-masing.
  • Domisili Kendaraan: Setiap daerah memiliki kebijakan tarif PKB yang berbeda. Beberapa daerah mungkin memiliki tarif lebih rendah atau lebih tinggi dari 2% Jakarta.
  • Denda Keterlambatan: Kelalaian dalam membayar pajak tepat waktu akan memicu denda yang dihitung per bulan, yang tentu saja akan membengkakkan pengeluaran Anda.

Kesimpulan: Memilih Berdasarkan Kebutuhan

Pada akhirnya, selisih pajak antara Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport di tahun 2026 tidaklah terlalu jomplang untuk dijadikan alasan utama dalam memilih salah satu di antaranya. Keputusan pembelian sebaiknya tetap didasarkan pada kenyamanan berkendara, ketersediaan jaringan servis, serta fitur teknologi yang ditawarkan.

Jika Anda mencari pajak tahunan yang paling rendah secara absolut, Pajero Sport tipe Exceed adalah jawabannya. Namun, jika Anda menginginkan pilihan mesin yang lebih variatif dengan dukungan jaringan purna jual yang sangat luas hingga pelosok, Toyota Fortuner tetap menjadi pilihan yang sangat sulit untuk ditolak. Selalu pastikan untuk mengecek status pajak kendaraan Anda secara berkala melalui aplikasi resmi Samsat untuk menghindari denda yang tidak diinginkan.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *