Akselerasi Tata Kelola Minerba: Kementerian ESDM Resmi Setujui 664 RKAB Perusahaan Tambang

Siti Aminah | Totonews
12 Jun 2026, 22:42 WIB
Akselerasi Tata Kelola Minerba: Kementerian ESDM Resmi Setujui 664 RKAB Perusahaan Tambang

TotoNews — Menjaga ritme industri ekstraktif agar tetap berjalan di atas rel regulasi merupakan tantangan besar bagi pemerintah Indonesia. Di tengah dinamika pasar global dan tuntutan keberlanjutan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperketat sekaligus mempermudah birokrasi melalui sistem yang terukur. Langkah nyata terbaru terlihat dari rampungnya proses evaluasi administratif dan teknis terhadap ratusan rencana kerja perusahaan tambang di tanah air.

Hingga memasuki pertengahan Juni 2026, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tercatat telah menerbitkan persetujuan resmi untuk 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Capaian ini bukan sekadar angka administratif, melainkan representasi dari upaya pemerintah dalam menjamin kepastian operasional bagi sektor pertambangan yang sesuai dengan kaidah tata kelola yang baik.

Baca Juga

Langkah Berani Danantara: Likuidasi 167 BUMN Rampung, Dony Oskaria Jamin Nasib Karyawan Aman

Langkah Berani Danantara: Likuidasi 167 BUMN Rampung, Dony Oskaria Jamin Nasib Karyawan Aman

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Setiap Persetujuan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menegaskan bahwa seluruh proses pemberian lampu hijau terhadap RKAB ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme yang tinggi. Tidak ada ruang bagi praktik transaksional; semuanya berjalan secara transparan dan akuntabel guna mendukung visi besar pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

“Hingga tanggal 12 Juni 2026, kami telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB untuk tahun berjalan. Namun, perlu dicatat bahwa pekerjaan belum selesai. Sejumlah permohonan lainnya saat ini masih berada dalam meja evaluasi mendalam, di mana tim kami sedang meneliti kelengkapan dokumen serta kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku,” ungkap Tri Winarno dalam keterangan resminya kepada media.

Baca Juga

Strategi Cerdas Pertamina EP: Teknologi QORD TECH Hasilkan Efisiensi Rp 25,2 Miliar Tanpa Bongkar Mesin

Strategi Cerdas Pertamina EP: Teknologi QORD TECH Hasilkan Efisiensi Rp 25,2 Miliar Tanpa Bongkar Mesin

Proses evaluasi ini sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah tidak ingin terburu-buru memberikan persetujuan jika masih ditemukan celah yang berpotensi merugikan negara atau merusak ekosistem di sekitar wilayah pertambangan.

Filosofi RKAB: Mengapa Izin Usaha Saja Tidak Cukup?

Banyak anggapan keliru di masyarakat maupun pelaku usaha bahwa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah cukup untuk langsung melakukan penggalian di lapangan. Tri Winarno dengan tegas meluruskan pandangan tersebut. Menurutnya, izin usaha hanyalah pintu masuk, sementara RKAB adalah peta jalan operasional yang wajib dipatuhi.

Setiap perusahaan diwajibkan menyusun rencana kegiatan yang komprehensif. Ini mencakup aspek teknis pertambangan, strategi pengelolaan lingkungan, jaminan keselamatan kerja, hingga pemenuhan kewajiban terhadap penerimaan negara. Tanpa persetujuan RKAB, operasional sebuah tambang dianggap ilegal meski mereka memegang IUP.

Baca Juga

Kebangkitan Program Kompor Listrik: Strategi Berani Bahlil Lahadalia Tekan Impor LPG dan Beban Devisa Negara

Kebangkitan Program Kompor Listrik: Strategi Berani Bahlil Lahadalia Tekan Impor LPG dan Beban Devisa Negara

“Setiap jengkal kegiatan pertambangan harus memiliki landasan hukum yang kuat dan perencanaan yang presisi. Kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai parameter yang menjadi pilar utama tata kelola pertambangan nasional,” tambah Tri. Hal ini sejalan dengan mandat regulasi pertambangan yang tertuang dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Transformasi Digital Melalui e-RKAB dan MinerbaOne

Salah satu lompatan besar yang diambil Kementerian ESDM dalam beberapa tahun terakhir adalah digitalisasi birokrasi. Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga terbitnya surat persetujuan kini dilakukan secara daring melalui sistem informasi terintegrasi yang dikenal dengan e-RKAB dan MinerbaOne.

Langkah transformasi digital ini bertujuan untuk meminimalisir interaksi tatap muka yang rentan terhadap penyimpangan, sekaligus mempercepat durasi birokrasi. Melalui sistem ini, perusahaan dapat memantau secara real-time sejauh mana dokumen mereka diproses. Sebaliknya, pemerintah memiliki basis data yang kuat untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi di lapangan.

Baca Juga

Kemiskinan Teori di Balik Terhimpitnya Kelas Menengah: Menelisik Ulang Arah Ekonomi Indonesia

Kemiskinan Teori di Balik Terhimpitnya Kelas Menengah: Menelisik Ulang Arah Ekonomi Indonesia

Pengaturan mengenai RKAB ini semakin diperkuat dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Payung hukum ini menjadi dasar bagi kementerian untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang taat aturan.

Penyederhanaan Matriks untuk Efisiensi Birokrasi

Memahami bahwa beban administratif seringkali menjadi keluhan pelaku usaha, pemerintah melakukan inovasi dengan menyederhanakan struktur dokumen RKAB. Dalam kebijakan terbaru, matriks yang harus diisi oleh perusahaan dikurangi secara signifikan namun tetap mempertahankan esensi pengawasan.

Untuk tahap eksplorasi, matriks disederhanakan menjadi hanya tiga bagian utama. Sementara untuk tahap operasi produksi, perusahaan kini hanya perlu mengisi sepuluh matriks inti. Penyederhanaan ini mencakup aspek-aspek vital seperti:

  • Aspek keselamatan pertambangan dan kesehatan kerja.
  • Pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Penggunaan jasa pertambangan lokal dan nasional.
  • Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
  • Komitmen reklamasi dan pascatambang.

Tri Winarno menjelaskan bahwa matriks yang tidak lagi digunakan dalam tahap pengajuan tidak lantas dihilangkan begitu saja. “Data-data tersebut kami pindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi. Dengan demikian, pengawasan terhadap apa yang sebenarnya terjadi di lapangan tetap terjaga secara berkala,” jelasnya.

Menuju Praktik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice)

Fokus utama dari evaluasi ketat RKAB ini adalah mendorong terciptanya Good Mining Practice di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap gram mineral atau batubara yang diambil dari bumi pertiwi memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat tanpa meninggalkan warisan kerusakan bagi generasi mendatang.

Oleh karena itu, aspek lingkungan dan jaminan reklamasi menjadi poin yang tidak bisa ditawar dalam evaluasi RKAB. Perusahaan yang memiliki catatan merah dalam pengelolaan lingkungan atau belum menyetorkan dana jaminan reklamasi dipastikan akan kesulitan mendapatkan persetujuan rencana kerja mereka.

Dengan telah disetujuinya 664 RKAB ini, diharapkan geliat ekonomi dari sektor pertambangan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus menjadi mitra sekaligus pengawas yang adil bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia.

Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *