Peluang Emas! Toyota Veloz 2022 Eks Pemprov Bali Dilelang Mulai Rp 57 Juta, Simak Syarat Lengkapnya
TotoNews — Bagi para pemburu kendaraan dengan harga miring, kabar dari Pulau Dewata kali ini dipastikan akan menyita perhatian. Sebuah unit Toyota Veloz lansiran tahun 2022 kini tengah masuk dalam radar lelang resmi dengan penawaran awal yang sangat menggiurkan, yakni di angka Rp 50 jutaan saja. Kehadiran unit ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang mendambakan MPV modern dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
Kesempatan langka ini diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Mobil dengan balutan warna hitam yang elegan ini diketahui merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali dengan nomor polisi DK 1581 D. Menariknya, pemenang lelang tidak perlu khawatir soal legalitas, karena unit ini sudah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan sah berupa STNK dan BPKB.
Kebangkitan Sang Legenda: Suzuki DR-Z4S dan DR-Z4SM Resmi Meluncur dengan Performa Buas
Detail Unit dan Nilai Penawaran
Berdasarkan pantauan tim TotoNews, mobil lelang mobil ini dipatok dengan nilai limit atau harga dasar sebesar Rp 57.647.000. Untuk bisa berpartisipasi dalam perebutan unit ini, calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 28.823.500. Batas akhir penawaran sendiri masih cukup panjang, yakni hingga 15 April 2026, yang dilakukan melalui platform resmi pemerintah di domain lelang.go.id.
Bagi Anda yang ingin melihat langsung kondisi fisik kendaraan, unit ini terparkir rapi di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali yang berlokasi di Jl. Kapten Cok Agung Tresna No. 14, Denpasar. Langkah ini sangat disarankan agar calon pembeli bisa menilai langsung kualitas kendaraan sebelum mengajukan penawaran.
Skema Baru Insentif Kendaraan Listrik 2026: Strategi Besar Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel dan Adopsi EV Massal
Prosedur dan Syarat Mengikuti Lelang
Untuk memastikan proses transparan dan sesuai regulasi, pihak penyelenggara telah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh para peserta. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda perhatikan:
- Kondisi Apa Adanya: Objek lelang dijual dengan kondisi “as is”, artinya peserta dianggap telah memahami sepenuhnya kondisi fisik dan mesin kendaraan saat melakukan penawaran.
- Sistem Penawaran: Proses lelang dilakukan secara daring menggunakan metode Open Bidding atau penawaran terbuka melalui portal resmi lelang.go.id.
- Registrasi Akun: Calon peserta wajib memiliki akun yang terverifikasi di website tersebut dan memahami prosedur lelang yang tertera di menu informasi.
- Uang Jaminan: Setoran uang jaminan wajib dikirimkan ke nomor Virtual Account (VA) yang didapat setelah memilih objek lelang, dan harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.
- Pelunasan: Pemenang yang beruntung diwajibkan melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2% dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah hari pelaksanaan. Jika gagal, status kemenangan dibatalkan dan uang jaminan hangus ke kas negara.
- Pengambilan Unit: Barang yang telah lunas wajib diambil oleh pemenang dalam kurun waktu satu minggu setelah pelunasan dilakukan.
Pihak penyelenggara juga menegaskan bahwa uang jaminan bagi peserta yang tidak menang akan dikembalikan utuh tanpa potongan, kecuali biaya transaksi perbankan jika ada. Namun, perlu diingat bahwa pihak penjual atau pejabat lelang berhak melakukan pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa bisa digugat oleh pihak manapun.
Strategi Cerdas Transisi Kendaraan Listrik: Bagaimana VinFast Menjawab Keraguan Konsumen Indonesia
Jadi, apakah Anda siap membawa pulang mobil keluarga idaman ini dengan harga yang sangat kompetitif? Pastikan Anda mengikuti seluruh prosedur yang ada agar proses akuisisi berjalan lancar.