Jejak Kelam Oknum Satpol PP Cilegon: Dari Pecandu Sejak 2004 Hingga Jadi Pengedar Sabu

Rizky Ramadhan | Totonews
13 Apr 2026, 15:12 WIB
Jejak Kelam Oknum Satpol PP Cilegon: Dari Pecandu Sejak 2004 Hingga Jadi Pengedar Sabu

TotoNews — Sebuah skandal besar mengguncang korps Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MA (45) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjalankan bisnis haram di balik seragam abdi negaranya. Namun, berbeda dengan dugaan awal, MA diketahui tidak menyasar rekan sejawatnya sebagai pasar peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Silitonga, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa MA memiliki peran strategis sebagai pengedar narkoba. Berdasarkan hasil interogasi mendalam dan penelusuran barang bukti digital, pelaku rupanya sangat berhati-hati dengan memisahkan urusan pekerjaan dan bisnis gelapnya. Ia diketahui hanya mengedarkan sabu-sabu di luar lingkungan kantor maupun area kerjanya di pemerintahan.

Baca Juga

Harmoni Paskah 2026 di Bumi Sriwijaya: Sinergi Polda Sumsel dan TNI Raih Apresiasi Luas Tokoh Agama

Harmoni Paskah 2026 di Bumi Sriwijaya: Sinergi Polda Sumsel dan TNI Raih Apresiasi Luas Tokoh Agama

Transformasi Kelam: Dua Dekade Terjerat Narkoba

Fakta mengejutkan lainnya terungkap mengenai masa lalu sang oknum. MA bukan pemain baru dalam dunia gelap narkotika. Petugas Satnarkoba Polres Cilegon mencatat bahwa pria berusia 45 tahun ini telah menjadi pengguna aktif sabu sejak tahun 2004. Perjalanan panjang sebagai pecandu selama dua dekade tersebut akhirnya membawa MA ke level yang lebih berbahaya, yakni menjadi pengedar.

“Tersangka MA ini sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2004. Seiring berjalannya waktu, perannya meningkat menjadi seorang pengedar yang membagi paket-paket kecil untuk dijual kembali,” ujar AKBP Martua pada Senin (13/4/2026).

Modus Operandi ‘Tempel’ dan Jejak Digital

Dalam menjalankan aksinya, oknum ASN Cilegon ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi guna menghindari pantauan aparat. MA berperan memecah kiriman sabu menjadi paket-paket kecil. Paket tersebut kemudian diletakkan di beberapa titik lokasi tersembunyi yang telah ditentukan. Setelah itu, ia mengambil foto lokasi penyimpanan barang haram tersebut dan mengirimkannya kepada pembeli melalui pesan singkat.

Baca Juga

Siasat Licin PT TSL Terbongkar: Bareskrim Ungkap Gurita Perusahaan Cangkang di Balik Penyelundupan HP Ilegal China

Siasat Licin PT TSL Terbongkar: Bareskrim Ungkap Gurita Perusahaan Cangkang di Balik Penyelundupan HP Ilegal China

Metode ‘tempel’ ini dilakukan MA untuk meminimalisir kontak langsung dengan pelanggan. Namun, sepandai-pandainya melompat, jejak digital yang ditinggalkan MA akhirnya terendus oleh Satnarkoba. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa pasokan sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial B, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komitmen Pemberantasan Narkoba di Lingkungan Pemerintahan

Kasus yang menjerat oknum Satpol PP Cilegon ini menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintahan di seluruh wilayah. Pihak Polres Cilegon menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, terlepas dari status sosial maupun jabatan yang dimiliki.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka B guna memutus rantai distribusi narkoba di wilayah Cilegon. Sementara itu, MA terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku, selain sanksi pemecatan secara tidak hormat dari statusnya sebagai abdi negara.

Baca Juga

Skandal Perdagangan Satwa: Pencuri Komodo Asal Manggarai Timur Diringkus Polisi Usai Kabur ke Surabaya

Skandal Perdagangan Satwa: Pencuri Komodo Asal Manggarai Timur Diringkus Polisi Usai Kabur ke Surabaya
Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *