Solusi Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Simak Ketentuan dan Batas Waktunya
TotoNews — Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang menguasai kendaraan “tangan kedua”. Korlantas Polri baru-baru ini memberikan kelonggaran signifikan terkait prosedur birokrasi yang selama ini dianggap menyulitkan. Kini, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau pengesahan STNK tahunan tanpa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemilik sebelumnya.
Masa Transisi Menuju Tertib Administrasi 2027
Langkah progresif ini disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan solusi sementara yang bersifat transisional. Pemerintah menargetkan bahwa pada tahun 2027 mendatang, seluruh kendaraan yang beroperasi sudah harus atas nama pemilik yang sebenarnya.
Tragedi Maut Probolinggo: Ketika Kelalaian Uji KIR Berujung Petaka di Jalan Raya
“Kebijakan ini berlaku secara nasional dan hanya untuk tahun 2026 saja. Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan wajib melakukan proses balik nama,” ujar Brigjen Wibowo. Inisiatif yang awalnya digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk memangkas hambatan administratif yang sering kali membuat masyarakat enggan memenuhi kewajiban pajaknya.
Inovasi dari Jawa Barat untuk Indonesia
Langkah berani ini sejatinya dipelopori oleh Pemprov Jabar untuk memudahkan akses layanan di Samsat. Terhitung mulai April 2026, masyarakat Jawa Barat sudah bisa menikmati fasilitas ini. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar layanan publik menjadi lebih inklusif dan tidak kaku.
“Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak, cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut. Kemudahan ini berlaku baik untuk wajib pajak perorangan maupun perusahaan,” jelas Dedi Mulyadi. Harapannya, dengan kemudahan ini, tingkat kepatuhan pajak akan meningkat drastis karena tidak ada lagi alasan sulitnya meminjam identitas pemilik lama.
Menguak Rahasia Toyota Veloz Hybrid: Mengapa Masih Butuh Aki Kecil di Balik Baterai Canggihnya?
Syarat dan Prosedur Administratif
Meskipun diberikan kelonggaran, Polri tetap mengedepankan aspek legalitas. Secara aturan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 memang mewajibkan penggunaan KTP pemilik sesuai STNK untuk memastikan kepemilikan. Namun, melalui diskresi ini, petugas di lapangan akan tetap melayani dengan syarat administratif tambahan.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat:
- Mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan secara resmi.
- Mengajukan permohonan blokir untuk data pemilik lama.
- Menandatangani komitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya (maksimal 2027).
Pemerintah Berikan Keringanan Biaya
Brigjen Wibowo juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang merasa terbebani oleh biaya, saat ini sudah banyak program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. “Jika tahun ini belum sempat karena faktor biaya, meskipun BBNKB II gratis, kami berikan waktu hingga tahun 2027 untuk menyelesaikan proses perpindahan nama tersebut,” pungkasnya.
Lampu Hijau Insentif Kendaraan Listrik: Menperin dan Menkeu Percepat Regulasi Demi Masa Depan Hijau
Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk merapikan dokumen kepemilikan kendaraan mereka. Dengan data yang akurat, pengawasan kendaraan bermotor dan optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dapat berjalan beriringan demi pembangunan infrastruktur yang lebih baik.