Update Pajak Toyota Avanza 1.3 L 2026: Varian Termurah Kini Tembus Rp 4 Juta
TotoNews — Bagi para pemilik atau calon pembeli ‘mobil sejuta umat’, tampaknya harus mulai menyiapkan anggaran lebih untuk kewajiban tahunan. Berdasarkan data terbaru, pajak Toyota Avanza 1.3 L keluaran tahun 2026 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk varian paling ekonomis sekaliman, angka nominal pajak yang harus dibayarkan kini telah resmi menyentuh level Rp 4 jutaan.
Penyebab Kenaikan Pajak Avanza di 2026
Kenaikan biaya administrasi tahunan ini bukanlah tanpa alasan. Lonjakan tersebut merupakan dampak langsung dari revisi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model Avanza 1.3 L. Aturan ini tertuang secara resmi dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, hingga Pajak Alat Berat.
Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Jangan Tertipu Calo, Ini Solusi Cerdas dan Hemat Balik Nama Kendaraan
Jika kita menilik perbandingannya, pada tahun 2025, NJKB untuk Avanza 1.3 L transmisi manual berada di angka Rp 179 juta. Namun, memasuki tahun 2026, nilainya terkerek naik menjadi Rp 185 juta. Begitu pula dengan varian matic (CVT) yang sebelumnya memiliki NJKB Rp 191 juta, kini dipatok menjadi Rp 198 juta oleh pemerintah. Kenaikan nilai jual inilah yang menjadi variabel utama yang membuat perhitungan pajak tahunan mobil menjadi lebih mahal.
Rincian Perhitungan Pajak Terbaru di Jakarta
Untuk memberikan gambaran yang lebih jernih bagi para pemilik kendaraan, TotoNews merangkum simulasi perhitungan pajak tahunan untuk Toyota Avanza 1.3 L di wilayah Jakarta (asumsi sebagai kepemilikan kendaraan pertama):
1. Pajak Avanza 1.3 L Tipe M/T (Manual)
Dengan Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) sebesar Rp 194,25 juta dan tarif PKB sebesar 2%, maka beban pokok pajak mencapai Rp 3.885.000. Setelah ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000, total kewajiban pajak tahunan yang harus dibayar adalah Rp 4.028.000.
Beli Mobil Baru Serasa Bayar ‘Upeti’, Benarkah Pajak Kendaraan di Indonesia Terlalu Mencekik?
2. Pajak Avanza 1.3 L Tipe CVT (Matic)
Untuk varian matic, DP PKB ditetapkan sebesar Rp 207,9 juta. Dengan tarif yang sama, PKB pokok berada di angka Rp 4.158.000. Jika digabungkan dengan biaya wajib SWDKLLJ, maka total pajak tahunannya mencapai Rp 4.301.000.
Sekilas Spesifikasi dan Harga Pasar
Meskipun pajaknya mengalami penyesuaian, Toyota Avanza 1.3 L tetap menjadi primadona di pasar otomotif tanah air. Saat ini, mobil tersebut dibanderol dengan harga Rp 243,7 juta untuk tipe manual dan Rp 258,7 juta untuk varian matic. Di sektor performa, Avanza 1.3 L mengandalkan mesin handal berkode 1NR-VE berkapasitas 1.329 cc yang sanggup memuntahkan tenaga hingga 98 PS pada 6.000 rpm dengan torsi maksimal 12.4 kgm.
Perlu dicatat bahwa besaran pajak di atas berlaku khusus untuk wilayah DKI Jakarta sebagai kendaraan pertama. Nominal ini bisa saja membengkak apabila pemilik terkena aturan pajak progresif atau jika kendaraan terdaftar di daerah lain dengan regulasi tarif pajak daerah yang berbeda. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi mengenai perhitungan pajak kendaraan agar perencanaan finansial Anda tetap terjaga.
Badai Cedera Menghantam Red Bull KTM Tech3: Maverick Vinales Absen di Jerez, Bastianini Berjuang Sendirian