Polemik Pajak JHT: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tinjau Ulang Skema Potongan

Siti Aminah | Totonews
26 Jun 2026, 20:43 WIB
Polemik Pajak JHT: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tinjau Ulang Skema Potongan

TotoNews — Jagat media sosial baru-baru ini diguncang oleh keresahan para pekerja terkait potongan pajak yang dinilai cukup besar saat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menanggapi kegaduhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara dan memberikan sinyal untuk meninjau kembali kebijakan yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Isu mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan memicu diskusi hangat di berbagai platform digital. Banyak tenaga kerja yang merasa terkejut saat mengetahui bahwa dana hari tua yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun harus terpangkas oleh kewajiban pajak dengan skema tertentu. Menyadari adanya aspirasi dan keberatan dari masyarakat, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap persoalan ini.

Baca Juga

Jeritan Industri Penyeberangan: Gapasdap Desak Kemenhub Segera Revisi Tarif Demi Kelangsungan Logistik Nasional

Jeritan Industri Penyeberangan: Gapasdap Desak Kemenhub Segera Revisi Tarif Demi Kelangsungan Logistik Nasional

Langkah Cepat Kemenkeu Melakukan Koordinasi Internal

Bertempat di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan niatnya untuk segera melakukan pembicaraan mendalam dengan otoritas perpajakan. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan yang berkembang di masyarakat mengenai besaran potongan yang dirasa memberatkan bagi mereka yang sedang tidak lagi bekerja atau memasuki masa pensiun.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Saya akan melihat lebih detail seperti apa bentuk teknisnya dan bagaimana dampaknya di lapangan,” ujar Purbaya dengan nada tenang namun tegas. Komitmen ini memberikan secercah harapan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berharap adanya relaksasi atau penyesuaian aturan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Baca Juga

Langkah Strategis Prabowo: 21 Proyek Hilirisasi dan Puluhan Pembangkit Energi Sampah Siap Dimulai

Langkah Strategis Prabowo: 21 Proyek Hilirisasi dan Puluhan Pembangkit Energi Sampah Siap Dimulai

Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sangat krusial karena menyangkut regulasi yang sudah mapan namun mungkin memerlukan kontekstualisasi baru. Purbaya menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal haruslah memiliki aspek keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Menelusuri Akar Regulasi: Bukan Kebijakan Baru

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua sebenarnya bukanlah sebuah aturan yang mendadak muncul. Pihak otoritas pajak melalui keterangan resminya telah menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan pajak ini sudah eksis sejak belasan tahun yang lalu.

Secara historis, ketentuan ini bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Aturan tersebut kemudian diperjelas secara lebih teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Berdasarkan payung hukum tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dikategorikan sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak Pasal 21.

Baca Juga

Lampu Hijau dari Hambalang: Prabowo Percepat Hilirisasi di 13 Lokasi Strategis

Lampu Hijau dari Hambalang: Prabowo Percepat Hilirisasi di 13 Lokasi Strategis

Mengapa JHT dikenakan pajak saat cair? Secara filosofi perpajakan, selama masa aktif bekerja, iuran JHT yang dibayarkan oleh pekerja biasanya menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak bulanan. Dengan kata lain, bagian penghasilan yang dialokasikan ke JHT belum terkena pajak saat disetorkan. Oleh karena itu, pajak baru dikenakan ketika manfaat tersebut diterima oleh individu sebagai penghasilan di masa depan.

Membedah Skema Tarif: Final vs Progresif

Dalam sistem yang berlaku saat ini, terdapat perbedaan perlakuan pajak yang cukup signifikan berdasarkan waktu pengambilan dana tersebut. Hal inilah yang seringkali memicu kebingungan dan kekecewaan di kalangan buruh dan karyawan swasta. Direktorat Jenderal Pajak membagi kategori pengenaan pajak ini menjadi dua kelompok besar:

Baca Juga

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Setara BUMN? Simak Skema Karier dan Tahapan Seleksi Ketatnya

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Setara BUMN? Simak Skema Karier dan Tahapan Seleksi Ketatnya
  • Kategori Pertama (Pencairan Sekaligus dalam 2 Tahun): Jika peserta mencairkan seluruh manfaat JHT-nya dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berhenti bekerja, maka berlaku tarif PPh 21 bersifat Final. Nominal hingga Rp 50 juta dikenakan tarif 0% (bebas pajak), sedangkan di atas Rp 50 juta dikenakan tarif flat 5%.
  • Kategori Kedua (Pencairan Setelah Lewat 2 Tahun): Masalah mulai muncul pada kategori ini. Jika pencairan dilakukan setelah melewati masa dua tahun sejak hubungan kerja berakhir, maka tarif final tidak lagi berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, yang angkanya bisa jauh lebih tinggi.

Penerapan tarif pajak progresif inilah yang dianggap mencekik. Untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta saja, pekerja harus merelakan 15% dari dana mereka. Bahkan bagi mereka yang memiliki saldo JHT besar, tarifnya bisa mencapai 25% hingga 35%. Bagi pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan (PHK), potongan sebesar ini tentu terasa sangat menyakitkan karena dana tersebut sejatinya adalah bantalan ekonomi terakhir mereka.

Rincian Lapisan Tarif Pajak Progresif yang Berlaku

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi potongan yang dihadapi pekerja jika mencairkan dana di luar masa dua tahun, berikut adalah rincian tarif progresif berdasarkan UU PPh terbaru:

  1. Penghasilan hingga Rp 60 juta: dikenakan tarif 5%
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta: dikenakan tarif 15%
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta: dikenakan tarif 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar: dikenakan tarif 30%
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar: dikenakan tarif 35%

Struktur tarif ini dirancang untuk menjunjung asas progresivitas, di mana mereka yang berpenghasilan lebih besar membayar persentase yang lebih tinggi. Namun, dalam konteks kebijakan pajak JHT, banyak pihak menilai bahwa dana jaminan sosial seharusnya mendapatkan perlakuan khusus yang lebih meringankan karena fungsinya sebagai jaring pengaman sosial.

Harapan Publik pada Evaluasi Menteri Keuangan

Respon cepat dari Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau kembali aturan ini merupakan langkah politik yang cerdas di tengah tensi sosial yang meninggi. Publik kini menanti apakah evaluasi tersebut akan menghasilkan revisi aturan yang lebih memihak pada kaum pekerja, atau sekadar penjelasan tambahan untuk meredam kegaduhan.

Banyak pengamat ekonomi menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penghapusan tarif progresif untuk pencairan JHT, berapa pun jangka waktunya. Alasan utamanya adalah untuk melindungi daya beli masyarakat kelas menengah-bawah yang sangat bergantung pada dana cadangan tersebut saat terjadi krisis pribadi atau ekonomi nasional.

Sembari menunggu hasil peninjauan dari Kementerian Keuangan, para pekerja diimbau untuk tetap tenang dan lebih teliti dalam merencanakan pencairan dana jaminan sosial mereka. Memahami peraturan pajak yang berlaku saat ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan strategi yang justru merugikan kondisi finansial di masa depan. TotoNews akan terus mengawal perkembangan isu ini hingga ada kepastian hukum yang lebih adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *