Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan 2024? Solusi Praktis Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
TotoNews — Membeli kendaraan bekas sering kali menyisakan satu dilema klasik bagi para pemiliknya: kerepotan saat harus meminjam KTP pemilik lama demi memperpanjang STNK. Namun, ada kabar segar bagi Anda yang ingin lepas dari bayang-bayang identitas orang lain. Pemerintah kini memberikan kelonggaran melalui kebijakan khusus yang memudahkan proses administrasi kendaraan tanpa harus menyertakan dokumen pemilik sebelumnya.
Kebijakan Terbatas: Kesempatan Emas di Tahun Ini
Saat ini, membayar pajak STNK tahunan memang tidak lagi mewajibkan kehadiran KTP pemilik lama. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional namun bersifat sementara. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa kemudahan ini hanya berlaku sepanjang tahun ini.
Kontroversi Parkir BYD Sealion 7 Milik Hendrik Irawan: Intip Detail Mobil Listrik Rp 0 Pajak yang Viral
Bagi Anda yang memanfaatkan celah ini, Korlantas memberikan syarat tambahan berupa pengisian formulir pernyataan dan pengajuan blokir kendaraan. Pemilik baru juga diminta berkomitmen untuk segera melakukan proses balik nama. Jika kendala biaya menjadi hambatan utama, pihak kepolisian masih memberikan toleransi hingga periode mendatang.
“Jika belum sanggup melakukan balik nama tahun ini karena masalah biaya, meski BBN 2 sudah digratiskan, kami masih memberikan kesempatan di tahun depan atau hingga 2027,” ungkap Wibowo.
Rincian Biaya Balik Nama: Ternyata Lebih Murah!
Banyak masyarakat yang menunda balik nama karena membayangkan biaya yang selangit. Faktanya, tarif Bea Balik Nama (BBN 2) kini telah digratiskan oleh pemerintah. Anda bisa menghemat 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang biasanya menjadi beban utama.
Wajah Baru Suzuki Avenis 125: Makin Sporty dengan Balutan Warna Dual-Tone
Meski tarif BBN 2 adalah Rp 0, tetap ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah estimasi biaya yang perlu Anda siapkan:
- Bea Balik Nama (BBN 2): Gratis (Rp 0).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya variatif tergantung jenis kendaraan (cek pada lembar STNK Anda).
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk motor dan Rp 143.000 untuk mobil pribadi.
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000 (roda 2/3) atau Rp 200.000 (roda 4 ke atas).
- Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp 60.000 (roda 2/3) atau Rp 100.000 (roda 4 ke atas).
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 225.000 (roda 2/3) atau Rp 375.000 (roda 4 ke atas).
Jika kendaraan Anda berasal dari luar daerah, jangan lupa siapkan biaya mutasi kendaraan keluar sebesar Rp 150.000 untuk motor dan Rp 250.000 untuk mobil.
Horor Rem Blong di Bekasi: Truk Bermuatan Besi Seruduk Antrean Kendaraan di Tambun
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses di Samsat berjalan mulus, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut dalam bentuk asli dan fotokopi:
- E-KTP asli pemilik baru.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Ketetapan Pajak (SKKP/Notis Pajak).
- BPKB asli beserta fotokopinya.
- Bukti alih kepemilikan yang sah (Kwitansi jual beli bermaterai Rp 10.000 atau surat keterangan ahli waris jika kendaraan warisan).
Dengan mengurus balik nama sekarang, Anda tidak hanya mempermudah urusan administrasi di masa depan, tetapi juga memastikan legalitas penuh atas kendaraan kesayangan Anda tanpa bergantung pada pihak lain.