GAIKINDO Soroti Beban PPnBM: Benarkah Mobil Murah Masih Tergolong Barang Mewah?
TotoNews — Di tengah hiruk-pikuk perkembangan industri otomotif nasional, sebuah pertanyaan mendasar muncul ke permukaan: Masihkah relevan mengategorikan setiap unit roda empat sebagai barang mewah? Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, melontarkan kritik konstruktif terkait kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang selama ini menghimpit konsumen di segmen mobil menengah ke bawah.
Pergeseran Fungsi: Dari Status Sosial ke Alat Produksi
Selama ini, kepemilikan kendaraan roda empat sering kali dianggap sebagai simbol kemakmuran atau status sosial semata. Namun, realita di lapangan menunjukkan tren yang jauh berbeda. Berdasarkan catatan industri otomotif, mobil kini telah bertransformasi menjadi modal usaha yang krusial bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Harga Hyundai Ioniq 5 Bekas Melorot Tajam hingga Rp 300 Jutaan, Saatnya Berburu Mobil Listrik?
Kukuh Kumara menekankan bahwa ada perbedaan mencolok antara mobil mewah yang sebenarnya dengan kendaraan yang digunakan untuk menyambung hidup. “Ada mobil yang harganya di atas Rp 1 miliar dengan fitur eksklusif, itu jelas barang mewah. Namun, data menunjukkan sekitar 70 hingga 80 persen pembeli di tanah air justru mengincar unit dengan harga di bawah Rp 300 juta,” tuturnya dalam sebuah pemaparan baru-baru ini.
Ironi Pajak bagi Pengemudi Taksi Online
Fenomena menjamurnya transportasi berbasis aplikasi menjadi bukti nyata bahwa mobil adalah instrumen kerja. Mobil murah di segmen Low Cost Green Car (LCGC) atau Low MPV sering kali menjadi andalan para pengemudi taksi online untuk mencari nafkah. Di sinilah letak ironinya; kendaraan yang digunakan untuk bekerja keras setiap hari justru tetap dibebani pungutan pajak barang mewah.
Rahasia di Balik Loyalitas Tanpa Batas Pengguna Subaru: Mengapa Satu Unit Saja Tidak Pernah Cukup?
“Masyarakat membeli mobil karena kebutuhan yang sangat mendesak, untuk bekerja, bahkan untuk mencari uang sebagai pengemudi daring. Jadi pertanyaannya, di mana letak kemewahannya sehingga harus dikenakan PPnBM?” gugat Kukuh. Ia memandang perlu adanya peninjauan kembali agar klasifikasi pajak mobil dirancang lebih spesifik dan tidak dipukul rata.
Urgensi Evaluasi Regulasi Fiskal
Saat ini, skema pajak otomotif diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021. Dalam regulasi tersebut, tarif pajak ditentukan oleh kapasitas mesin serta emisi gas buang yang dihasilkan. Kendaraan hemat energi sekelas LCGC saat ini dikenakan tarif 3 persen, sementara segmen populer lainnya seperti Low SUV bisa terkena beban PPnBM hingga 15 persen.
Hongqi E-HS9: Kemewahan ‘Rolls-Royce’ China Siap Menggebrak Pasar SUV Listrik Indonesia dengan Harga Mengejutkan
Pihak Gaikindo tidak mendorong penghapusan pajak secara gegabah, melainkan mendesak adanya kebijakan pemerintah yang berbasis pada dasar hukum dan realitas kebutuhan masyarakat. Kajian mendalam sangat diperlukan agar kebijakan fiskal tidak justru menjadi batu sandungan bagi mobilitas dan produktivitas rakyat yang sedang berjuang meningkatkan taraf ekonominya.