Babak Baru Pajak Mobil Listrik di Indonesia: Tak Lagi Nol Persen, GAC AION Tunggu Kepastian Angka

Bagus Setiawan | Totonews
21 Apr 2026, 12:44 WIB
Babak Baru Pajak Mobil Listrik di Indonesia: Tak Lagi Nol Persen, GAC AION Tunggu Kepastian Angka

TotoNews — Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia seolah mendapatkan karpet merah dengan berbagai stimulus menggiurkan. Mulai dari pembebasan ganjil genap hingga insentif pajak nol persen, semuanya dirancang untuk memikat hati konsumen agar beralih ke teknologi ramah lingkungan. Namun, angin perubahan mulai berembus; era pajak gratis bagi mobil bertenaga baterai ini tampaknya segera berakhir.

Regulasi Baru: Menghapus Keistimewaan Pajak?

Perubahan drastis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat. Dalam beleid terbaru ini, terdapat pergeseran signifikan pada poin objek pajak yang dikecualikan. Jika pada aturan sebelumnya kendaraan listrik mendapatkan dispensasi penuh, dalam aturan tahun 2026 ini, status eksklusif tersebut tak lagi eksplisit disebutkan sebagai objek yang bebas pajak.

Baca Juga

Penting bagi Pemilik Toyota Alphard 2001-2016: Segera Cek Komponen Airbag di Bengkel Resmi Demi Keselamatan

Penting bagi Pemilik Toyota Alphard 2001-2016: Segera Cek Komponen Airbag di Bengkel Resmi Demi Keselamatan

Sebagai perbandingan, pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, pajak mobil listrik, biogas, hingga tenaga surya secara tegas dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, dalam Pasal 3 ayat (3) pada aturan terbaru, pengecualian kini hanya difokuskan pada kereta api, kendaraan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan korps diplomatik, serta kendaraan berbasis energi terbarukan yang nantinya ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan daerah.

Respon Industri: GAC AION Masih Menanti Implementasi Daerah

Menanggapi transisi kebijakan ini, CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, memberikan pandangan yang cukup pragmatis. Di tengah agenda kunjungannya di Guangzhou, China, Andry mengungkapkan bahwa pihaknya masih memantau bagaimana implementasi teknis yang akan diturunkan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Jangan Tertipu Calo, Ini Solusi Cerdas dan Hemat Balik Nama Kendaraan

Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Jangan Tertipu Calo, Ini Solusi Cerdas dan Hemat Balik Nama Kendaraan

“Mengenai wacana kenaikan ini memang sudah ada. Namun, kita harus ingat bahwa besaran PKB itu nantinya akan ditentukan oleh masing-masing provinsi. Kami masih menunggu angka pastinya untuk mengetahui seberapa besar dampak kenaikan tersebut bagi konsumen,” ujar Andry saat memberikan keterangan terkait kebijakan pajak kendaraan tersebut.

Andry juga menyinggung perihal isu BBNKB yang kabarnya akan dipatok di angka 25 persen, sebuah lompatan dari posisi sebelumnya yang berada di level 0 persen. Meski surat resmi belum diterima sepenuhnya oleh pihak manajemen, ia menilai angka tersebut sebenarnya masih dalam batas yang sangat kompetitif bagi industri. “Jika hitungannya 25 persen pun, menurut saya itu tetap jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan konvensional,” tambahnya dengan nada optimis.

Baca Juga

Wajah Baru Nissan X-Trail 2027: Revolusi Desain Tajam dan Sensasi Berkendara Listrik Tanpa Kabel Charger

Wajah Baru Nissan X-Trail 2027: Revolusi Desain Tajam dan Sensasi Berkendara Listrik Tanpa Kabel Charger

Harapan untuk Ekosistem EV ke Depan

Meski tidak lagi sepenuhnya gratis, kehadiran produsen seperti GAC AION berharap pemerintah tetap menjaga iklim investasi dan daya beli masyarakat agar transisi menuju energi bersih tidak terhambat. Kepastian hukum dan transparansi mengenai besaran pajak di tingkat daerah menjadi kunci utama agar calon pembeli tidak merasa ragu untuk meminang mobil listrik impian mereka.

Langkah pemerintah ini dipandang sebagai fase pendewasaan pasar, di mana kendaraan listrik mulai diperlakukan sebagai bagian integral dari sistem transportasi nasional yang juga berkontribusi pada pendapatan negara, meski tetap diberikan ruang insentif yang lebih baik dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *