Siasat Gagal Pengemudi Pajero Sport: Pakai Pelat Nomor Truk Demi Hindari Aturan, Berakhir Ditindak Polisi

Bagus Setiawan | Totonews
28 Apr 2026, 16:41 WIB
Siasat Gagal Pengemudi Pajero Sport: Pakai Pelat Nomor Truk Demi Hindari Aturan, Berakhir Ditindak Polisi

TotoNews — Sebuah insiden unik sekaligus memprihatinkan kembali mencoreng citra pengguna jalan raya di Indonesia. Kali ini, sebuah unit Mitsubishi Pajero Sport menjadi sorotan setelah kedapatan menggunakan identitas palsu saat melintas di jalanan. Alih-alih menggunakan nomor registrasi yang sah, mobil SUV mewah tersebut justru memasang pelat nomor yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan beban atau truk.

Kronologi Penertiban di Lapangan

Kejadian ini terungkap setelah sebuah video yang diunggah oleh Aiptu Juliani, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor melalui akun Instagram @dulyanidul, mendadak viral. Dalam rekaman tersebut, terlihat petugas menghentikan Pajero Sport dengan nomor polisi A 9005 AB untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca Juga

Chery Dobrak Batas Teknologi: Robot Humanoid Mornine M1 Resmi Dijual, Harganya di Luar Dugaan!

Chery Dobrak Batas Teknologi: Robot Humanoid Mornine M1 Resmi Dijual, Harganya di Luar Dugaan!

Aiptu Juliani dengan sigap mengidentifikasi adanya kejanggalan pada nomor registrasi tersebut. “Pak Supri tahu tidak pelanggarannya? Seri empat angka dengan kepala 9 itu tidak ada untuk mobil pribadi, Pak. Itu untuk mobil beban yang biasanya menempel di truk,” tegas Juliani saat memberikan penjelasan kepada pengemudi yang tampak pasrah.

Mendengar teguran tersebut, pengemudi Pajero itu hanya bisa menyahut singkat dengan kata “siap” berulang kali. Situasi sempat menjadi sedikit pelik ketika sang pengemudi mencoba menghubungi seseorang yang disebut sebagai mediator. Namun, petugas tetap pada pendiriannya untuk menegakkan aturan demi ketertiban pelanggaran lalu lintas.

Dampak Penyalahgunaan Pelat Nomor bagi Korban Lain

Tindakan menggunakan pelat nomor palsu bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga merugikan pihak lain. Aiptu Juliani menjelaskan bahwa tindakan menyita pelat tersebut dilakukan untuk melindungi pemilik asli nomor tersebut. Jika kendaraan palsu ini terekam oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) saat melakukan pelanggaran, maka denda akan salah sasaran.

Baca Juga

Kemenangan Pasukan Hijau: Garda Indonesia Desak Aplikator Patuhi Perpres 8 Persen atau Terjerat Kasus Pungli

Kemenangan Pasukan Hijau: Garda Indonesia Desak Aplikator Patuhi Perpres 8 Persen atau Terjerat Kasus Pungli

“Nanti yang punya truk justru yang kena getahnya, Pak. Dia yang harus membayar denda padahal itu pelat orang lain yang Bapak pakai di sini,” tambah Juliani. Hal ini menegaskan betapa krusialnya transparansi identitas kendaraan bermotor di jalan raya.

Konsekuensi Hukum dan Sanksi Pidana

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah bukti legitimasi resmi yang diterbitkan oleh Polri. Penggunaan pelat di luar spesifikasi resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan pemalsuan yang bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah rincian sanksi yang membayangi para pelanggar:

  • Pasal 280: Mengemudikan kendaraan tanpa dipasangi TNKB yang sah dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  • Pasal 288 Ayat 1: Jika kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK yang sesuai, pengemudi terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kasus Pajero Sport ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan bahwa identitas kendaraan bukan sekadar aksesori, melainkan instrumen hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan atribut kendaraan yang sesuai dengan dokumen resmi guna menghindari proses hukum yang merugikan di kemudian hari.

Baca Juga

Mengapa Denda Tidak Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM Berbeda? Simak Penjelasan Hukum dan Alasan di Baliknya!

Mengapa Denda Tidak Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM Berbeda? Simak Penjelasan Hukum dan Alasan di Baliknya!
Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *