Sorotan Tajam TAUD: Sebut Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Sebagai Peradilan ‘Sesat’

Rizky Ramadhan | Totonews
30 Apr 2026, 06:42 WIB
Sorotan Tajam TAUD: Sebut Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Sebagai Peradilan 'Sesat'

TotoNews — Polemik hukum yang menyelimuti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru yang penuh kritik. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan keberatan keras atas jalannya persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, yang dinilai tidak tepat secara yurisdiksi dan kompetensi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan TAUD, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa seharusnya majelis hakim berani mengambil langkah tegas dengan menyatakan gugatan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Hal ini didasari fakta bahwa korban merupakan warga sipil, sehingga perkara ini semestinya masuk ke ranah peradilan umum, bukan militer.

Kritik Atas Kompetensi Peradilan

Menurut Isnur, permintaan hakim untuk menghadirkan korban dalam persidangan justru mengungkap kelemahan mendasar dalam proses hukum ini. Ia menilai ada kejanggalan besar sejak tahap penyidikan, di mana saksi dari pihak sipil dan korban sendiri belum pernah diperiksa secara mendalam.

Baca Juga

Skandal Investasi Bodong Snapboost Guncang Blora: Ratusan Guru dan Murid Merugi Rp 2 Miliar

Skandal Investasi Bodong Snapboost Guncang Blora: Ratusan Guru dan Murid Merugi Rp 2 Miliar

“Seharusnya hakim di Pengadilan Militer menutup persidangan dan menyatakan NO. Ini wilayah peradilan umum karena korbannya adalah sipil. Sangat disayangkan hakim justru baru mengangkat masalah ketiadaan pemeriksaan saksi sipil di tengah jalan,” ujar Isnur dalam keterangannya kepada awak media.

Isnur menambahkan bahwa proses yang berjalan saat ini terkesan dipaksakan dan mengabaikan prinsip kompetensi absolut peradilan. Ia tidak ragu menyebut rentetan proses hukum ini sebagai bentuk peradilan yang keliru dan cacat sejak awal.

Dugaan Aktor Intelektual yang Terlewatkan

Selain masalah yurisdiksi, TAUD juga menyoroti kegagalan pengadilan dalam mengungkap dalang di balik serangan tersebut. Motif dendam pribadi yang disampaikan para terdakwa dianggap terlalu dangkal dan tidak menyentuh kemungkinan adanya aktor intelektual.

Baca Juga

Kemenkes Perketat Aturan Vape: Disetarakan dengan Rokok Mulai Juli 2026, Apa Saja Poinnya?

Kemenkes Perketat Aturan Vape: Disetarakan dengan Rokok Mulai Juli 2026, Apa Saja Poinnya?

“Ini semakin memperlihatkan proses peradilan yang sesat. Jika penyidikan saja sudah melewati pemeriksaan saksi kunci dan korban, jelas ada cacat prosedur. Hakim harusnya mengembalikan berkas ini ke peradilan umum demi keadilan yang substantif,” tegasnya.

Kronologi dan Sosok Terdakwa

Perkara ini menyeret empat prajurit TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Aksi penyiraman air keras ini diduga dipicu oleh rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie Yunus.

Berdasarkan dakwaan, kekesalan tersebut bermula saat Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025 lalu. Perbuatan Andrie dianggap telah melecehkan institusi militer oleh para terdakwa.

Baca Juga

Tragedi di Balai Desa: Menguak Detik-Detik Terakhir Kades Buncitan Melalui Rekaman CCTV

Tragedi di Balai Desa: Menguak Detik-Detik Terakhir Kades Buncitan Melalui Rekaman CCTV

Saat ini, Oditur Militer tengah berupaya melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadirkan Andrie Yunus, yang dilaporkan masih menjalani pemulihan fisik dan psikis akibat serangan fatal tersebut. Para terdakwa kini terancam hukuman berdasarkan Pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berat berencana.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *