Berapa Biaya Pajak Wuling Darion di Tahun 2026? Ini Estimasi Lengkap untuk Varian EV dan PHEV

Bagus Setiawan | Totonews
30 Apr 2026, 08:41 WIB
Berapa Biaya Pajak Wuling Darion di Tahun 2026? Ini Estimasi Lengkap untuk Varian EV dan PHEV

TotoNews — Kehadiran Wuling Darion di pasar otomotif tanah air memang membawa angin segar bagi para pecinta MPV dengan pintu geser yang praktis. Namun, sebelum memutuskan untuk meminang mobil keluarga ini, ada satu aspek krusial yang harus masuk dalam pertimbangan matang: biaya pajak tahunannya. Memasuki tahun 2026, selisih kewajiban pajak antara varian listrik murni (EV) dan teknologi Hybrid (PHEV) ternyata menyuguhkan angka yang cukup kontras.

Wuling Darion hadir sebagai penantang serius dengan dua opsi dapur pacu yang modern. Bagi konsumen yang mengutamakan efisiensi total, varian EV menjadi primadona, sementara bagi mereka yang masih membutuhkan fleksibilitas bahan bakar cair, varian PHEV adalah jawabannya. Menariknya, strategi harga yang diterapkan Wuling menempatkan tipe EV pada rentang Rp 399 juta hingga Rp 459 juta, sedikit lebih terjangkau dibandingkan tipe PHEV yang dibanderol antara Rp 449 juta hingga Rp 499 juta.

Baca Juga

Daftar Hitam Pelanggar ODOL: TotoNews Mengulas Perusahaan Paling Bandel di Jalanan Indonesia

Daftar Hitam Pelanggar ODOL: TotoNews Mengulas Perusahaan Paling Bandel di Jalanan Indonesia

Keuntungan Berlipat Pajak Mobil Listrik (EV)

Jika Anda memilih Wuling Darion EV, bersiaplah untuk tersenyum lebar setiap kali masa perpanjangan STNK tiba. Berdasarkan kebijakan insentif fiskal yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah masih memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor berbasis baterai.

Artinya, pemilik mobil listrik ini tidak perlu merogoh kocek untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Anda hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tarifnya hanya Rp 143.000 saja. Sebuah efisiensi biaya operasional yang sulit ditandingi oleh mobil konvensional manapun.

Realita Pajak Wuling Darion PHEV: Tembus Angka 5 Jutaan

Berbeda nasib dengan saudaranya yang murni listrik, Wuling Darion varian Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) tetap dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Besaran pajaknya dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang kemudian menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB).

Baca Juga

Mengintip Koleksi Garasi Liliek Prisbawono Adi, Sosok Baru di Mahkamah Konstitusi Pilihan Prabowo

Mengintip Koleksi Garasi Liliek Prisbawono Adi, Sosok Baru di Mahkamah Konstitusi Pilihan Prabowo

Bagi Anda yang berencana meminang Wuling Darion PHEV pada tahun 2026, berikut adalah simulasi rincian biaya yang perlu disiapkan:

1. Varian PHEV CE

  • NJKB: Rp 247.000.000
  • DP PKB (Koefisien 1,05): Rp 259.350.000
  • PKB (Tarif 2%): Rp 5.187.000
  • Total Estimasi Pajak (PKB + SWDKLLJ): Rp 5.330.000

2. Varian PHEV EX

  • NJKB: Rp 274.000.000
  • DP PKB (Koefisien 1,05): Rp 287.700.000
  • PKB (Tarif 2%): Rp 5.754.000
  • Total Estimasi Pajak (PKB + SWDKLLJ): Rp 5.897.000

Kesimpulan untuk Calon Pembeli

Keputusan kini ada di tangan Anda. Memilih Wuling Darion EV berarti mendapatkan kemewahan MPV modern dengan beban pajak tahunan yang hampir nol. Di sisi lain, Wuling Darion PHEV menawarkan ketenangan jarak tempuh dengan konsekuensi biaya pajak tahunan yang mencapai angka Rp 5 jutaan. Mengingat tren MPV pintu geser yang kian diminati, memahami struktur biaya pajak ini menjadi langkah cerdas agar pengelolaan finansial keluarga tetap terjaga di masa depan.

Baca Juga

Wajah Baru Nissan X-Trail 2027: Revolusi Desain Tajam dan Sensasi Berkendara Listrik Tanpa Kabel Charger

Wajah Baru Nissan X-Trail 2027: Revolusi Desain Tajam dan Sensasi Berkendara Listrik Tanpa Kabel Charger
Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *