Aturan Baru Perpanjang STNK: Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Syarat Khusus!
TotoNews — Kabar gembira sekaligus penting bagi para pemilik kendaraan bermotor yang membeli unit bekas namun belum melakukan proses balik nama. Kini, prosedur pembayaran pajak kendaraan tahunan atau perpanjang STNK menjadi jauh lebih fleksibel karena tidak lagi mewajibkan lampiran KTP asli pemilik lama. Kebijakan ini mulai diterapkan secara meluas, termasuk yang terbaru di Provinsi Banten, guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Meski memberikan kelonggaran, kebijakan ini bukanlah tanpa syarat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bapenda Provinsi Banten, pemilik kendaraan yang ingin menikmati kemudahan ini harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan proses balik nama kendaraan (BBN-KB) paling lambat pada tahun 2027 mendatang. Hal ini merupakan bagian dari masa transisi menuju tertib administrasi kepemilikan kendaraan secara nasional.
Wuling Eksion Resmi Mengaspal di Indonesia: SUV 7-Seater Canggih dengan Opsi EV dan PHEV, Segini Harganya!
Kebijakan Nasional yang Bersifat Sementara
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa relaksasi ini berlaku secara nasional. Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama ini hanya bersifat temporer. “Kebijakan ini berlaku nasional dan hanya untuk tahun 2026. Memasuki tahun 2027, seluruh kendaraan diwajibkan sudah atas nama pemilik yang sebenarnya,” ungkap Wibowo dalam keterangannya baru-baru ini.
Langkah ini diambil untuk menjembatani kendala yang sering dialami masyarakat saat membeli kendaraan tangan kedua. Selama ini, banyak warga yang kesulitan membayar pajak karena kehilangan kontak dengan pemilik pertama atau kesulitan meminjam identitas asli pemilik lama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Ekspansi BYD Maret 2026: Ratusan Unit Atto 3 Kembali Mendarat di Indonesia
Insentif Balik Nama Gratis Mulai 2025
Pemerintah juga memberikan angin segar bagi mereka yang merasa terbebani dengan biaya ganti kepemilikan. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tarif BBN-KB atau bea balik nama untuk kendaraan bekas akan dihapus alias digratiskan mulai tahun 2025.
Namun, perlu diingat bahwa meski biaya pokok balik namanya gratis, pemilik kendaraan tetap memiliki tanggung jawab untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya PNBP ini meliputi:
- Penerbitan STNK baru
- Penerbitan BPKB baru
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor
- Biaya mutasi jika kendaraan berpindah domisili antar daerah
- Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda pembayaran pajak. TotoNews mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan momentum ini sebelum kewajiban balik nama total diberlakukan secara ketat pada tahun 2027, guna menghindari kendala legalitas di masa depan.
Strategi Ambisius Yamaha: Duet Maut Jorge Martin dan Ai Ogura Siap Guncang MotoGP 2027