Awas Bahaya Joki SPT Coretax! DJP Ingatkan Risiko Data Pribadi Bocor di Balik Iming-iming Jasa Murah
TotoNews — Memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025, atmosfer di jagat maya kini diramaikan oleh fenomena yang cukup mengkhawatirkan. Di tengah transisi sistem perpajakan ke platform Coretax, muncul gelombang penawaran jasa pengisian pajak tidak resmi atau yang akrab disapa “joki SPT” di berbagai platform media sosial.
Para penyedia jasa ini secara terang-terangan menjajakan kemudahan bagi wajib pajak yang merasa kesulitan atau enggan berurusan dengan administrasi perpajakan. Mulai dari aktivasi akun Coretax, penyusunan laporan keuangan, hingga pelaporan SPT untuk kategori Orang Pribadi maupun Badan, semuanya ditawarkan dengan tarif yang menggiurkan.
Menjamurnya Jasa Pelaporan Pajak di Threads
Berdasarkan penelusuran di platform Threads, sejumlah akun terpantau gencar mempromosikan layanan mereka. Salah satunya adalah akun @*er*a*ay yang mematok tarif mulai dari Rp100.000 untuk bantuan pelaporan pajak bagi karyawan, UMKM, hingga perusahaan.
Diplomasi Trump Picu Reli Bitcoin: Harga Tembus Rp 1,2 Miliar di Tengah Redanya Tensi Geopolitik
Tak mau kalah, akun lain seperti @*ur*yu* menawarkan paket jasa serupa dengan harga mulai Rp150.000. Untuk meyakinkan calon pelanggan, ia bahkan menyertakan testimoni dari klien sebelumnya sebagai bukti profesionalitas dan jaminan kerahasiaan data.
Peringatan Keras dari Direktorat Jenderal Pajak
Menanggapi tren ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera mengeluarkan imbauan tegas. Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia mengusung prinsip self-assessment, di mana pelaporan merupakan tanggung jawab pribadi setiap wajib pajak.
“Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa joki atau pihak ketiga yang tidak resmi. Pelaporan mandiri bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga demi memastikan data yang disampaikan akurat dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” ungkap Inge dalam pernyataan resminya.
IHSG Berakhir Lesu di Level 7.621, Aksi Jual Asing Masih Menjadi Tekanan Utama
Risiko Fatal di Balik Jasa Joki
DJP menyoroti beberapa risiko krusial yang mengintai jika wajib pajak nekat menyerahkan urusan pajak mereka kepada pihak tidak resmi, di antaranya:
- Penyalahgunaan Data Pribadi: Untuk menggunakan jasa joki, wajib pajak harus menyerahkan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi akun pajak. Ini membuka celah lebar bagi aksi penipuan atau pencurian identitas.
- Ketidakakuratan Laporan: Kesalahan dalam input data oleh pihak ketiga dapat memicu pemeriksaan atau koreksi dari kantor pajak di masa mendatang, yang justru akan merugikan wajib pajak secara finansial.
- Risiko Keamanan Akun: Akses penuh yang diberikan kepada joki membuat kontrol atas akun Coretax pribadi menjadi sangat rentan.
Saluran Resmi dan Bantuan Gratis
Bagi masyarakat yang mengalami kendala, DJP telah menyediakan berbagai kanal bantuan yang bisa diakses secara cuma-cuma. Inge mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas resmi seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, hingga fitur live chat di laman resmi DJP.
Prabowo Subianto Tegaskan Peran Vital Indonesia: 70 Persen Arus Energi Asia Timur Bergantung pada Perairan Nusantara
“Pelaporan SPT Tahunan secara mandiri pada dasarnya telah dirancang agar mudah dan aman. Dengan melakukannya sendiri, wajib pajak terlindungi dari berbagai risiko yang tidak perlu,” pungkasnya. Jika memang memerlukan bantuan profesional, DJP menyarankan untuk hanya menghubungi konsultan pajak terdaftar yang memiliki izin resmi.