Buntut Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, Ketua KPK Setyo Budiyanto Masih Menunggu Panggilan Dewas
TotoNews — Sorotan tajam publik terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terus bergulir. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan hingga kini dirinya belum menerima panggilan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk memberikan keterangan terkait polemik yang memicu perdebatan hangat di ruang publik tersebut.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Setyo menegaskan bahwa pihak pimpinan saat ini berada dalam posisi pasif, menunggu langkah lebih lanjut dari lembaga pengawas internal tersebut. Ia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai detail aduan yang kini tengah diproses oleh Dewas.
Menanti Langkah Tegas Dewan Pengawas
“Ya, kalau dari pimpinan, sejauh ini belum (menerima panggilan). Namun, mungkin akan lebih spesifik jika hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak Dewas,” ujar Setyo dengan nada tenang saat ditemui awak media pada Selasa (7/4/2026). Ia menekankan bahwa pihaknya menghormati mekanisme yang sedang berjalan. “Kita ikuti dan tunggu saja prosesnya,” tambahnya singkat.
Tragedi Maut di Jalan Ciledug Garut: Grand Livina Hantam Motor dan Gerobak Nasi Goreng, Satu Korban Tewas
Kasus ini bermula dari keputusan KPK yang sempat mengubah status penahanan YCQ dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Keputusan yang dianggap mendadak tersebut memicu gelombang kritik, karena dianggap tidak selaras dengan semangat transparansi dalam penegakan hukum yang selama ini digaungkan lembaga antirasuah tersebut.
Audit Etik atas Desakan Publik
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima rentetan laporan dari berbagai elemen masyarakat sejak akhir Maret lalu. Masyarakat mempertanyakan landasan hukum dan kode etik di balik pemberian status tahanan rumah kepada YCQ, yang sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan).
Gusrizal memastikan bahwa seluruh aduan telah didisposisi untuk ditindaklanjuti secara mendalam sesuai dengan Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku di Dewan Pengawas KPK. Fokus utama mereka adalah memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran integritas dalam pengambilan keputusan tersebut.
Ahmad Sahroni Desak Hukuman Maksimal bagi Syekh Ahmad Al Misry dalam Kasus Dugaan Pelecehan Santri
- Aduan masyarakat mulai mengalir sejak Rabu (25/3).
- Proses tindak lanjut dan disposisi laporan dilakukan mulai Senin (30/3).
- Pemeriksaan akan mencakup aspek legalitas serta perilaku insan KPK yang terlibat.
Kronologi Alih Status yang Menjadi Polemik
Sebagaimana diketahui, publik sempat dikejutkan dengan kabar bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah beralih status menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil menyusul adanya permohonan dari pihak keluarga, dan bukan didasari oleh kondisi kesehatan tersangka yang memburuk.
Namun, kebijakan tersebut tidak bertahan lama. Setelah menuai protes keras dari berbagai aktivis anti korupsi dan masyarakat luas, KPK akhirnya mengembalikan Yaqut ke sel tahanan rutan pada 24 Maret. Meski statusnya sudah dikembalikan, tuntutan agar Dewas mengusut tuntas motif di balik keputusan awal tetap kencang disuarakan guna menjaga independensi dan marwah KPK di mata masyarakat.
Seruan Lantang Paus Leo XIV dari Basilika Santo Petrus: Hentikan Pamer Kekuasaan dan Mesin Perang!