Urgensi UU Obligasi Daerah: Langkah Strategis Melchias Mekeng Menuju Kemandirian Fiskal dan Kepastian Investor

Rizky Ramadhan | Totonews
08 Jun 2026, 18:45 WIB
Urgensi UU Obligasi Daerah: Langkah Strategis Melchias Mekeng Menuju Kemandirian Fiskal dan Kepastian Investor

TotoNews — Dinamika pembangunan di tingkat daerah sering kali terbentur pada dinding tebal bernama keterbatasan anggaran. Di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi untuk perbaikan infrastruktur dan layanan dasar, ketergantungan pada dana transfer pusat sering kali menjadi hambatan utama. Menanggapi realitas ini, Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI mengambil langkah progresif dengan mendesak percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Obligasi Daerah. Langkah ini dipandang bukan sekadar wacana administratif, melainkan sebuah kebutuhan krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pemerintah daerah itu sendiri.

Menghapus Keraguan Melalui Payung Hukum yang Kokoh

Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng, secara tegas menyoroti kekosongan regulasi di tingkat undang-undang yang selama ini membuat instrumen obligasi daerah layu sebelum berkembang. Meskipun wacana ini telah bergulir sejak era 1990-an, hingga detik ini belum ada satu pun pemerintah daerah di Indonesia yang berhasil menerbitkan obligasi secara resmi. Menurut Mekeng, masalah utamanya bukanlah pada niat daerah, melainkan pada keraguan investor terhadap kepastian hukum yang ada.

Baca Juga

Tragedi Gas Beracun di Perkemahan Posong: Menguak Misteri Kematian Sekeluarga Asal Ambarawa

Tragedi Gas Beracun di Perkemahan Posong: Menguak Misteri Kematian Sekeluarga Asal Ambarawa

“Instrumen obligasi daerah sebenarnya sudah menjadi bahan diskusi sejak puluhan tahun silam. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada pergerakan nyata karena investor masih merasa belum terlindungi. Tanpa adanya undang-undang yang spesifik, risiko hukum dan operasional menjadi terlalu tinggi bagi pasar,” ungkap Mekeng dalam sebuah diskusi publik bertajuk ‘Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’ yang digelar di Tangerang Selatan.

Bagi Mekeng, kehadiran UU Obligasi Daerah akan bertindak sebagai jangkar kepercayaan. Ia menekankan bahwa dalam dunia keuangan, kepercayaan adalah komoditas yang paling mahal. Tanpa payung hukum setingkat undang-undang, pasar modal akan sulit melirik potensi pembangunan di daerah-daerah Indonesia, meskipun proyek yang ditawarkan memiliki kelayakan ekonomi yang tinggi.

Baca Juga

Ketegangan Memuncak: Trump Ancam Musnahkan ‘Peradaban’ Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka

Ketegangan Memuncak: Trump Ancam Musnahkan ‘Peradaban’ Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka

Belajar dari Kesuksesan Surat Utang Negara (SUN)

Salah satu poin menarik yang disampaikan Mekeng adalah usulan untuk melakukan mirroring atau pencerminan terhadap keberhasilan UU Surat Utang Negara (SUN). Sejak diterbitkan pada tahun 2002, UU SUN telah berhasil mentransformasi cara pemerintah pusat membiayai defisit dan pembangunan daerah secara nasional. Keberhasilan ini seharusnya bisa direplikasi di tingkat lokal.

“Penyederhanaan regulasi adalah kunci. Kita sudah punya contoh sukses dengan Undang-Undang Surat Utang Negara yang terbukti mampu membangun kredibilitas Indonesia di mata investor global maupun domestik. Mengapa kita tidak menerapkan prinsip yang sama untuk daerah?” lanjut Mekeng. Ia berargumen bahwa dengan adanya standardisasi yang merujuk pada UU SUN, proses penilaian risiko oleh lembaga pemeringkat akan menjadi lebih terukur dan efisien.

Baca Juga

Sukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 4,6: Mengulas Urgensi Kewaspadaan dan Mitigasi di Wilayah Rawan Sesar

Sukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 4,6: Mengulas Urgensi Kewaspadaan dan Mitigasi di Wilayah Rawan Sesar

Selain itu, Mekeng mengusulkan keterlibatan negara dalam hal penjaminan. Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat sebagai penjamin awal akan memberikan rasa aman ekstra bagi para pemegang obligasi. Hal ini juga dinilai sebagai bentuk nyata dari semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di mana pusat tidak membiarkan daerah berjuang sendirian dalam mencari anggaran pemerintah tambahan untuk kesejahteraan rakyatnya.

Perspektif OJK: Menambal Celah Fiskal dan Ketidaksesuaian Pendanaan

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, memberikan perspektif teknis mengenai kondisi fiskal daerah saat ini. Ia menjelaskan bahwa terdapat mismatch atau ketidaksesuaian kronis antara kebutuhan pembiayaan proyek jangka panjang—seperti pembangunan rumah sakit, jembatan, atau transportasi massal—dengan sumber pendanaan daerah yang saat ini masih didominasi oleh APBD bersifat jangka pendek.

Baca Juga

Skandal Petral Terbongkar: Bagaimana Korupsi Sistematis Mengerek Harga BBM dan Merugikan Negara

Skandal Petral Terbongkar: Bagaimana Korupsi Sistematis Mengerek Harga BBM dan Merugikan Negara

Obligasi daerah dan sukuk daerah adalah solusi strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal. Instrumen ini memungkinkan daerah untuk mengunci pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan, sehingga proyek-proyek strategis tidak terhenti di tengah jalan karena pergantian tahun anggaran,” jelas Hasan. Ia juga menambahkan bahwa OJK telah menyiapkan kerangka regulasi teknis, namun penguatan di level undang-undang tetap menjadi syarat mutlak untuk akselerasi implementasi di lapangan.

Hasan menekankan bahwa instrumen ini tidak hanya berfungsi sebagai alat utang, tetapi juga sebagai media partisipasi publik. Ketika warga suatu daerah membeli obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerahnya sendiri, akan muncul rasa kepemilikan (sense of belonging) terhadap fasilitas publik yang dibangun. Hal ini secara tidak langsung mendorong pengawasan masyarakat yang lebih ketat terhadap kualitas pembangunan.

Potensi Raksasa yang Masih Tertidur di Pasar Modal

Data menarik diungkapkan oleh Hendro Utomo, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Berdasarkan catatan lembaga tersebut, porsi utang pemerintah daerah saat ini hanya mencakup sekitar 0,43% dari total utang sektor publik nasional. Angka yang sangat kecil ini menunjukkan betapa besarnya potensi instrumen investasi ini yang belum terjamah.

“Pasar surat utang kita masih memiliki ruang yang sangat luas. Dengan porsi yang di bawah satu persen, pemerintah daerah sebenarnya memiliki peluang emas untuk melakukan ekspansi pembiayaan melalui pasar modal. Syaratnya, daerah harus transparan dan memiliki peringkat kredit yang baik,” kata Hendro. Ia menambahkan bahwa pemeringkatan menjadi elemen vital karena memberikan gambaran objektif mengenai kemampuan finansial daerah kepada calon investor.

Peringkat kredit bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari tata kelola keuangan daerah yang baik. Dengan masuk ke pasar obligasi, pemerintah daerah secara otomatis dipaksa untuk lebih disiplin dalam mengelola laporan keuangan mereka, karena mereka kini bertanggung jawab langsung kepada para investor publik.

Terobosan Berbasis Pendapatan Proyek (Revenue-Based Financing)

Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), Tito Sulistio, memberikan masukan tajam mengenai perlunya perubahan paradigma. Menurut Tito, selama ini banyak pihak yang terjebak pada pemikiran bahwa obligasi daerah harus selalu dijamin oleh APBD secara keseluruhan. Ia mendorong pengembangan model revenue-based financing.

“Kita harus mulai bergeser ke arah pembiayaan yang didukung oleh arus kas proyek itu sendiri. Misalnya, jika daerah membangun jalan tol atau pelabuhan, maka pendapatan dari fasilitas itulah yang digunakan untuk membayar kembali obligasi. Ini jauh lebih menarik bagi investor karena risikonya terukur pada proyek spesifik, bukan pada birokrasi pemerintahan secara luas,” tegas Tito.

Tito mengingatkan bahwa Indonesia tidak boleh lagi menunda-nunda realisasi ini. Dengan landasan regulasi yang sudah dibahas lebih dari dua dekade, ketidakmampuan untuk menerbitkan satu pun obligasi daerah adalah sebuah kehilangan peluang ekonomi yang sangat besar. Ia berharap dengan adanya desakan dari Fraksi Golkar ini, hambatan administratif dapat segera dipangkas.

Harapan Baru untuk Kemandirian Daerah

Diskusi yang dihadiri oleh jajaran petinggi Fraksi Golkar MPR RI seperti Firman Soebagyo, Ferdiansyah, Puteri Anetta Komarudin, dan Ahmad Irawan ini diakhiri dengan sebuah optimisme baru. Golkar menargetkan naskah akademik untuk RUU Obligasi Daerah dapat segera rampung dalam waktu dekat, guna mengejar target pembahasan di tingkat legislatif.

Melalui langkah ini, diharapkan daerah tidak lagi hanya sekadar menjadi penonton dalam gemerlap pertumbuhan pasar modal nasional. Obligasi daerah diproyeksikan menjadi pilar baru dalam arsitektur keuangan Indonesia, yang tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga mendewasakan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Bagi masyarakat, ini adalah kesempatan emas untuk berinvestasi sambil berkontribusi nyata bagi kemajuan tanah kelahiran mereka sendiri.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *