Akselerasi Kemendagri: Menuntaskan ‘Garis Maya’ Batas Desa di Sulawesi Tenggara Demi Kepastian Hukum

Rizky Ramadhan | Totonews
14 Jun 2026, 02:44 WIB
Akselerasi Kemendagri: Menuntaskan 'Garis Maya' Batas Desa di Sulawesi Tenggara Demi Kepastian Hukum

TotoNews — Sebuah langkah strategis kini tengah dipacu oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merapikan administrasi kewilayahan di jantung Sulawesi Tenggara. Fokus utama kali ini diarahkan pada percepatan penyelesaian batas desa di tiga wilayah krusial, yakni Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan; ketidakjelasan batas wilayah seringkali menjadi api dalam sekam yang memicu konflik sosial dan menghambat laju pembangunan ekonomi di tingkat akar rumput.

Urgensi Penegasan Batas: Bukan Sekadar Garis di Peta

Penegasan batas desa seringkali dianggap sebagai urusan administratif yang membosankan, namun realitanya, ini adalah fondasi dari kedaulatan sebuah wilayah. Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menekankan bahwa persoalan ini memiliki dimensi yang sangat luas, mulai dari aspek legalitas hingga integrasi data nasional. Menurutnya, tanpa batas desa yang jelas, mustahil bagi pemerintah untuk melakukan perencanaan pembangunan yang presisi.

Baca Juga

Tragedi Kemayoran Gempol: Amukan Si Jago Merah Hanguskan 250 Rumah, Tangis Warga Pecah di Pengungsian

Tragedi Kemayoran Gempol: Amukan Si Jago Merah Hanguskan 250 Rumah, Tangis Warga Pecah di Pengungsian

“Ribuan mil batas negara dan benua, semuanya bermula dari titik koordinat di batas desa,” ungkap La Ode dalam keterangannya belum lama ini. Pernyataan ini menegaskan bahwa integritas teritorial nasional sangat bergantung pada kerapian tata ruang di tingkat paling bawah. Dengan adanya kepastian hukum mengenai wilayah, sengketa antarwarga atau antardesa dapat diredam secara signifikan, sehingga stabilitas keamanan di Sulawesi Tenggara tetap terjaga.

Potret Realita: Tantangan Nol Persen di Tiga Kabupaten

Data nasional tahun 2026 menyajikan angka yang cukup mengejutkan sekaligus menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan. Hingga saat ini, capaian batas desa definitif secara nasional baru menyentuh angka 14,4 persen, atau sekitar 10.909 desa dari total puluhan ribu desa di Indonesia. Kondisi ini semakin mendesak untuk diperhatikan di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya di Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah, di mana progresnya tercatat masih berada di angka nol persen.

Baca Juga

Strategi Baru DPRD DKI Jakarta: Revitalisasi Bank Sampah Demi Selamatkan Bantargebang dari Overkapasitas

Strategi Baru DPRD DKI Jakarta: Revitalisasi Bank Sampah Demi Selamatkan Bantargebang dari Overkapasitas

Kekosongan progres ini menjadi alarm bagi Kementerian Dalam Negeri untuk segera turun tangan. Angka nol persen tersebut menunjukkan bahwa selama ini koordinat batas wilayah di ketiga kabupaten tersebut masih bersifat indikatif atau hanya berdasarkan kesepakatan lisan tanpa legalitas hukum yang kuat di atas peta spasial yang diakui negara. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa akselerasi melalui program khusus kini menjadi prioritas utama pemerintah pusat.

Inovasi ILASPP: Menggabungkan Teknologi dan Kolaborasi Global

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Kemendagri tidak bergerak sendirian. Melalui inisiatif Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Ditjen Bina Pemdes menjalin kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga dukungan pendanaan dari Bank Dunia. Sinergi ini bertujuan untuk menghadirkan metodologi pemetaan yang lebih modern, cepat, dan akurat.

Baca Juga

Langkah Strategis BPJPH: Gandeng BPOM Guna Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional

Langkah Strategis BPJPH: Gandeng BPOM Guna Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional

Penggunaan teknologi citra satelit resolusi tinggi dan pemetaan spasial terkini diharapkan mampu menghasilkan data yang presisi. Dengan teknologi ini, setiap jengkal tanah di pedesaan dapat diidentifikasi secara digital, meminimalisir kesalahan manusia dalam penarikan garis batas. Upaya ini merupakan bagian dari upaya besar mewujudkan satu data Indonesia di sektor tata ruang, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih lahan yang merugikan masyarakat.

Menyelaraskan Visi Asta Cita Presiden Prabowo

Program percepatan ini juga merupakan perpanjangan tangan dari visi besar Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita. Salah satu poin utamanya adalah membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. Bagaimana mungkin ekonomi desa bisa maju jika batas wilayahnya saja masih menjadi sengketa? Kepastian batas desa adalah prasyarat mutlak untuk menarik investasi masuk ke desa dan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.

Baca Juga

Dedikasi Hingga Akhir Hayat: Kisah Pilu Nurlaela, Guru yang Berpulang dalam Tragedi KRL Bekasi

Dedikasi Hingga Akhir Hayat: Kisah Pilu Nurlaela, Guru yang Berpulang dalam Tragedi KRL Bekasi

“Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat fondasi pembangunan dari pinggiran. Desa yang mandiri secara administrasi akan lebih mudah mengelola potensi sumber daya alamnya demi kesejahteraan warganya,” tambah La Ode. Dengan selesainya batas desa, akses terhadap legalitas lahan bagi warga desa juga menjadi lebih mudah, yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai ekonomi tanah mereka.

Peran Kunci Kepala Daerah dan Dukungan Anggaran

Meskipun pemerintah pusat memberikan dorongan teknis dan teknologi, keberhasilan penegasan batas desa ini berada di tangan para bupati. Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, bupati dan wali kota memegang peran kunci atau lead dalam menetapkan batas desa. Proses ini nantinya harus diformalkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Guna mengatasi kendala biaya yang sering dikeluhkan oleh pemerintah daerah, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ. Surat edaran ini memberikan payung hukum bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus guna penegasan batas desa. Kemendagri meminta para kepala daerah di Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah untuk segera merespons ini dengan mempercepat regulasi lokal dan memastikan ketersediaan dana pendamping di APBD.

Partisipasi Masyarakat Sebagai Kunci Kedamaian

Selain aspek teknis dan regulasi, sisi kemanusiaan dan sosial juga menjadi perhatian serius. La Ode Ahmad P. Bolombo mengajak seluruh elemen masyarakat di Sulawesi Tenggara untuk berpartisipasi aktif dalam proses musyawarah penetapan batas ini. Partisipasi warga sangat penting untuk memastikan bahwa garis yang ditarik di peta tidak melukai nilai-nilai historis dan adat yang ada di masyarakat.

“Kolaborasi antara pusat dan daerah harus diperkuat dengan keterbukaan komunikasi kepada masyarakat desa. Kita ingin hasil yang akurat namun tetap harmonis,” jelasnya. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa secara langsung, diharapkan potensi konflik horizontal dapat diminimalkan. Setelah kesepakatan dicapai, pemerintah daerah diinstruksikan untuk segera merampungkan draf Peraturan Kepala Daerah dan melaporkannya ke Kemendagri agar dapat segera diintegrasikan ke dalam sistem informasi nasional.

Dengan selesainya penegasan batas desa ini, diharapkan ketiga kabupaten di Sulawesi Tenggara tersebut dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia dalam hal tertib administrasi kewilayahan. Ini bukan sekadar tentang membagi wilayah, melainkan tentang membangun fondasi masa depan Indonesia yang lebih tertata dan berkepastian hukum dari titik nol: desa.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *