Jeritan Industri Penyeberangan: Gapasdap Desak Kemenhub Segera Revisi Tarif Demi Kelangsungan Logistik Nasional
TotoNews — Sektor transportasi air di Indonesia kini tengah menghadapi badai ketidakpastian ekonomi yang cukup serius. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) secara resmi melayangkan desakan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melakukan pembenahan total terhadap sistem tarif penyeberangan nasional. Langkah ini dinilai krusial mengingat kondisi finansial para operator kapal yang kian terhimpit oleh lonjakan biaya operasional yang tidak lagi sebanding dengan pendapatan.
Urat Nadi Logistik yang Terancam Lumpuh
Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, dalam pernyataan resminya menekankan bahwa industri penyeberangan bukan sekadar bisnis transportasi biasa. Di sebuah negara kepulauan sebesar Indonesia, kapal ferry adalah “jembatan bergerak” yang menyambung denyut nadi logistik nasional, mobilitas masyarakat, hingga pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah terpencil. Tanpa adanya sistem tarif yang sehat, fungsi strategis ini terancam mengalami degradasi kualitas yang membahayakan keselamatan publik.
Strategi Buyback GOTO Rp3,5 Triliun di Tengah Guncangan IHSG dan Rebalancing Indeks MSCI
“Industri penyeberangan memiliki peran yang sangat strategis. Kami adalah penghubung antar wilayah yang mendukung distribusi barang kebutuhan pokok. Namun, sistem pengaturan tarif yang berlaku saat ini sudah usang dan perlu segera disempurnakan agar mampu mengikuti perkembangan biaya operasional serta kebutuhan investasi yang terus melambung tinggi,” tegas Khoiri saat memberikan keterangan pers pada Selasa (23/6/2026).
Kesenjangan Tajam: Tarif 2019 Melawan Biaya 2026
Salah satu poin paling krusial yang diangkat oleh Gapasdap adalah adanya jurang lebar antara Harga Pokok Produksi (HPP) dengan tarif yang dibayarkan oleh pengguna jasa. Berdasarkan temuan dari Tim Evaluasi Tarif yang dibentuk oleh Kemenhub sendiri, terungkap fakta mengejutkan bahwa tarif saat ini masih tertahan di angka 31,81% di bawah HPP. Mirisnya, angka perhitungan tersebut masih menggunakan struktur biaya tahun 2019.
Hujan Ekstrem Terjang Bandara Soetta: Atap Terminal 3 Jebol, Angkasa Pura Pastikan Operasional Kembali Pulih
Bayangkan saja, sejak tahun 2019 hingga pertengahan 2026 ini, dunia telah mengalami berbagai guncangan ekonomi. Khoiri menjelaskan bahwa hampir seluruh komponen utama operasional kapal telah mengalami inflasi yang signifikan. Hal ini mencakup kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), biaya pelumas, jasa docking atau perawatan kapal di galangan, hingga harga suku cadang yang mayoritas masih bergantung pada nilai tukar mata uang asing.
“Jika kita membedah struktur biaya aktual di tahun 2026 ini, kesenjangan antara tarif dan biaya operasional dipastikan jauh lebih besar dari 31%. Ini bukan lagi soal mencari keuntungan besar, melainkan soal bagaimana perusahaan bisa bertahan hidup dan tetap mampu memenuhi standar keselamatan yang ketat,” tambahnya dengan nada khawatir.
Akselerasi Tata Kelola Minerba: Kementerian ESDM Resmi Setujui 664 RKAB Perusahaan Tambang
Kritik Atas Kebijakan Setengah Hati
Gapasdap juga menyoroti usulan penyesuaian tarif yang sempat bergulir di meja birokrasi, namun dinilai masih sangat terbatas dan tidak solutif. Wacana kenaikan yang hanya menyasar golongan kendaraan barang tertentu dengan proyeksi kenaikan rata-rata hanya 2% hingga 3% di lintasan utama dianggap sebagai langkah formalitas yang tidak menyentuh akar permasalahan.
Bagi para pengusaha, kenaikan tipis tersebut tidak akan mampu menutupi beban biaya tenaga kerja, premi asuransi, hingga biaya pemenuhan standar keselamatan pelayaran yang terus ditingkatkan oleh regulator. Kesenjangan finansial yang kronis ini dikhawatirkan akan berdampak pada kemampuan perusahaan dalam meremajakan armada kapal yang sudah mulai menua.
Drama Regulasi: Pembatalan KM 131 Tahun 2024
Kekecewaan para pengusaha angkutan penyeberangan semakin memuncak menyusul ketidakjelasan nasib Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 131 Tahun 2024. Regulasi ini sedianya menjadi angin segar karena mengatur kenaikan tarif penyeberangan yang direncanakan berlaku pada Oktober 2024 lalu. Namun, secara mendadak kebijakan tersebut dibatalkan, meninggalkan ketidakpastian yang mendalam bagi dunia usaha.
Manjakan Pemegang Saham, Unilever Indonesia (UNVR) Siap Guyur Dividen Rp 4,32 Triliun Akhir Juni 2026
“Penundaan atau pembatalan KM 131 Tahun 2024 telah menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian investasi di sektor transportasi laut. Kami sangat berharap pemerintah segera memberikan kepastian regulasi. Jika memang KM tersebut tidak diberlakukan, harus ada kebijakan pengganti yang memberikan rasa keadilan bagi industri penyeberangan nasional,” papar Khoiri.
Mendorong Mekanisme Tarif Dinamis: Batas Atas dan Bawah
Sebagai solusi jangka panjang, Gapasdap mengusulkan agar Kemenhub melakukan revolusi dalam sistem penentuan tarif. Mereka menyarankan agar industri penyeberangan mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel, serupa dengan apa yang sudah diterapkan pada moda transportasi udara maupun kereta api, yakni melalui mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Dengan sistem ini, operator memiliki ruang gerak untuk menyesuaikan harga sesuai dengan fluktuasi biaya operasional dan kondisi pasar, namun tetap dalam koridor perlindungan konsumen yang diawasi pemerintah. Hal ini dinilai lebih adil ketimbang sistem tarif tetap yang kaku dan lambat merespons dinamika ekonomi global.
Dampak Luas Bagi Masyarakat dan Ekonomi
Jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi, risiko jangka panjangnya adalah penurunan kualitas layanan. Pengusaha yang merugi tentu akan kesulitan melakukan perawatan rutin (maintenance) yang optimal, yang mana pada akhirnya bisa mengancam aspek keselamatan penumpang. Selain itu, hambatan di sektor penyeberangan akan memicu efek domino pada kenaikan harga barang konsumsi di berbagai wilayah Indonesia karena terganggunya rantai pasok.
Gapasdap berharap Kemenhub melihat persoalan ini sebagai prioritas nasional. Transportasi laut yang efisien dan berkelanjutan adalah kunci bagi daya saing ekonomi Indonesia di kancah internasional. Keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha angkutan laut lokal sangat dinantikan agar industri ini tidak karam di tengah jalan akibat regulasi yang tidak sinkron dengan realitas lapangan.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Menutup pernyataannya, Khoiri menegaskan komitmen Gapasdap untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Namun, dukungan regulasi berupa tarif yang wajar adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi. Industri penyeberangan membutuhkan kepastian hukum dan ekonomi untuk bisa terus berinvestasi pada teknologi dan armada yang lebih ramah lingkungan serta aman.
Pemerintah kini memegang bola panas ini. Keputusan yang diambil dalam waktu dekat akan menentukan apakah jembatan-jembatan bergerak di nusantara ini akan tetap kokoh berlayar, atau perlahan mulai menepi karena kehabisan napas finansial. Semua pihak kini menunggu langkah nyata dari Kementerian Perhubungan untuk menyelamatkan industri vital ini dari ambang keterpurukan.