Badai Delisting Melanda: BEI Resmi Depak 18 Emiten Termasuk Sritex, Simak Jadwal Buyback Sahamnya

Siti Aminah | Totonews
12 Apr 2026, 08:45 WIB
Badai Delisting Melanda: BEI Resmi Depak 18 Emiten Termasuk Sritex, Simak Jadwal Buyback Sahamnya

TotoNews — Lantai bursa Tanah Air tengah bersiap menghadapi aksi pembersihan besar-besaran. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten yang dijadwalkan efektif pada 10 November 2026 mendatang. Keputusan pahit ini diambil otoritas bursa menyusul kondisi kesehatan finansial perusahaan yang kian memprihatinkan, mulai dari jeratan status pailit hingga masa suspensi perdagangan yang telah melampaui batas kewajaran.

Dari daftar panjang tersebut, beberapa nama besar yang sempat menjadi primadona pasar modal turut terseret. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau yang akrab dikenal sebagai Sritex. Tak sendirian, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) juga harus rela didepak dari papan pencatatan akibat status pailit yang belum kunjung usai. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa regulasi bursa tidak memberikan toleransi bagi perusahaan yang kehilangan kemampuan untuk melanjutkan operasionalnya secara sehat.

Baca Juga

Banjir Diskon di Transmart Full Day Sale: Teflon dan Panci Berkualitas Kini Hanya Rp 70 Ribuan

Banjir Diskon di Transmart Full Day Sale: Teflon dan Panci Berkualitas Kini Hanya Rp 70 Ribuan

Payung Hukum dan Mekanisme Delisting

Penghapusan paksa ini bukanlah tanpa dasar. BEI berpijak pada Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur dengan ketat kapan sebuah perusahaan harus ‘angkat kaki’ dari lantai bursa. Dalam ketentuan III.1.3.1, disebutkan bahwa emiten dapat didepak jika mengalami kondisi yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha (going concern) tanpa menunjukkan adanya indikasi pemulihan yang nyata.

Selain faktor kelangsungan usaha, aspek likuiditas saham juga menjadi pertimbangan utama. Berdasarkan ketentuan III.1.3.2, perusahaan yang sahamnya telah dibekukan atau disuspensi di pasar reguler dan tunai selama sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir secara otomatis masuk dalam radar delisting. Bahkan, dalam pengumuman terbaru ini, terdapat beberapa emiten yang masa suspensinya telah menyentuh angka 50 bulan tanpa kejelasan.

Baca Juga

Terobosan Bulog: Usulan Tunjangan Beras Natura untuk ASN, TNI, dan Polri demi Stabilitas Pangan Nasional

Terobosan Bulog: Usulan Tunjangan Beras Natura untuk ASN, TNI, dan Polri demi Stabilitas Pangan Nasional

Kewajiban Buyback bagi Para Emiten

Meski keputusan sudah bulat, BEI tetap mengedepankan perlindungan investor publik. Sebelum benar-benar keluar dari bursa, perusahaan-perusahaan terkait diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback). Proses ini menjadi pintu terakhir bagi para pemegang saham untuk melikuidasi aset mereka sebelum saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan di pasar formal.

Masa pelaksanaan buyback telah ditetapkan dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. “Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” demikian petikan pernyataan resmi dari manajemen Bursa Efek Indonesia yang diterima oleh redaksi TotoNews.

Rincian 18 Emiten yang Akan Didepak

Berikut adalah pembagian kategori emiten yang masuk dalam daftar hitam penghapusan pencatatan oleh BEI:

Baca Juga

Misi Swasembada Pangan Tercapai, Wamentan Sudaryono Temui Jokowi di Solo Guna Bahas Keberlanjutan Pertanian Nasional

Misi Swasembada Pangan Tercapai, Wamentan Sudaryono Temui Jokowi di Solo Guna Bahas Keberlanjutan Pertanian Nasional

Daftar Emiten karena Status Pailit:

  • COWL – PT Cowell Development Tbk
  • MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
  • SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
  • TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
  • SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  • TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
  • TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk

Daftar Emiten dengan Masa Suspensi Lebih dari 50 Bulan:

  • LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
  • SUGI – PT Sugih Energy Tbk
  • MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
  • LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
  • SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
  • ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
  • GOLL – PT Golden Plantation Tbk
  • PLAS – PT Polaris Investama Tbk
  • TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
  • UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
  • DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk

Fenomena ini menjadi pengingat bagi para pelaku pasar agar lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi saham. Melakukan analisis mendalam terhadap fundamental perusahaan serta memantau keterbukaan informasi di lantai bursa adalah kunci utama guna menghindari jebakan emiten bermasalah di masa depan.

Baca Juga

Guncangan Energi Global: India Terjepit Blokade AS di Selat Hormuz, Cadangan Minyak Hanya Tersisa 30 Hari

Guncangan Energi Global: India Terjepit Blokade AS di Selat Hormuz, Cadangan Minyak Hanya Tersisa 30 Hari
Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *