Buntut Persulit Warga Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Kepala Samsat Resmi Dinonaktifkan

Bagus Setiawan | Totonews
08 Apr 2026, 15:49 WIB
Buntut Persulit Warga Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Kepala Samsat Resmi Dinonaktifkan

TotoNews — Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memangkas birokrasi pembayaran pajak kendaraan kini memasuki babak baru yang penuh ketegasan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta setelah ditemukan adanya praktik di lapangan yang masih mempersulit warga dalam mengurus perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik pertama.

Insiden ini mencuat ke publik setelah sebuah video di media sosial menjadi viral. Dalam rekaman tersebut, seorang warga mencoba membuktikan kebijakan baru yang dijanjikan pemerintah daerah. Namun, kenyataan di kantor pelayanan justru berbanding terbalik. Petugas Samsat setempat dikabarkan memberikan tekanan kepada wajib pajak dengan menyebutkan bahwa STNK akan ‘ditandai’ jika tidak menyertakan KTP asli pemilik lama, bahkan warga dipaksa membuat surat pernyataan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Baca Juga

Penyaluran Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Masuk Radar KPK: Transparansi Pengadaan Jadi Sorotan

Penyaluran Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Masuk Radar KPK: Transparansi Pengadaan Jadi Sorotan

Respon Cepat Gubernur Terhadap Keluhan Publik

Menanggapi laporan yang meresahkan tersebut, Dedi Mulyadi bergerak cepat melakukan investigasi internal. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penyelenggara layanan publik yang mengabaikan regulasi yang sudah ditetapkan. Secara resmi, per Rabu (8/4/2026), sang Kepala Samsat diberhentikan sementara dari jabatannya demi kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Faktanya, kami masih menemukan oknum petugas yang tidak memberikan pelayanan dengan maksimal kepada masyarakat. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti semalam, dan hari ini Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi saya nonaktifkan sementara,” tegas Dedi melalui keterangan resminya yang dikutip oleh tim TotoNews.

Implementasi Surat Edaran yang Masih Terhambat

Padahal, terhitung sejak 6 April 2026, Jawa Barat telah menerapkan aturan baru melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda. Kebijakan ini secara eksplisit mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor tahunan kini dapat diproses hanya dengan menunjukkan STNK asli serta KTP sah milik orang yang menguasai atau memiliki kendaraan tersebut saat ini.

Baca Juga

Tragedi Lintas Sumatera: Temuan Barang Terlarang di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS dan Truk BBM

Tragedi Lintas Sumatera: Temuan Barang Terlarang di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS dan Truk BBM

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa langkah revolusioner ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kesadaran warga dalam membayar pajak tanpa harus terbebani oleh urusan administratif yang berbelit-belit. Ia pun mengimbau kepada seluruh jajaran Samsat di Jawa Barat agar tidak bermain-main dengan aturan ini.

  • Kebijakan berlaku untuk kendaraan pribadi maupun operasional perusahaan.
  • Hanya memerlukan STNK asli dan KTP pengurus saat ini.
  • Tujuannya untuk mempermudah transisi kepemilikan dan kepatuhan pajak.

Gubernur juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berani bersuara dan memberikan masukan terkait hambatan birokrasi di lapangan. Investigasi mendalam akan terus dilakukan untuk mengungkap mengapa program yang seharusnya memudahkan warga ini belum berjalan efektif di semua titik layanan Samsat.

Baca Juga

Skandal Kemudi Maut: Sopir Bus Malaysia Dipecat Usai Viral Pangku Wanita Saat Berkendara

Skandal Kemudi Maut: Sopir Bus Malaysia Dipecat Usai Viral Pangku Wanita Saat Berkendara

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan seluruh instansi pelayanan publik dapat kembali ke jalur yang benar sesuai amanat konstitusi: melayani rakyat dengan integritas dan kemudahan, bukan sebaliknya.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *