Buntut Persulit Warga Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Kepala Samsat Resmi Dinonaktifkan
TotoNews — Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memangkas birokrasi pembayaran pajak kendaraan kini memasuki babak baru yang penuh ketegasan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta setelah ditemukan adanya praktik di lapangan yang masih mempersulit warga dalam mengurus perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik pertama.
Insiden ini mencuat ke publik setelah sebuah video di media sosial menjadi viral. Dalam rekaman tersebut, seorang warga mencoba membuktikan kebijakan baru yang dijanjikan pemerintah daerah. Namun, kenyataan di kantor pelayanan justru berbanding terbalik. Petugas Samsat setempat dikabarkan memberikan tekanan kepada wajib pajak dengan menyebutkan bahwa STNK akan ‘ditandai’ jika tidak menyertakan KTP asli pemilik lama, bahkan warga dipaksa membuat surat pernyataan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Penyaluran Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Masuk Radar KPK: Transparansi Pengadaan Jadi Sorotan
Respon Cepat Gubernur Terhadap Keluhan Publik
Menanggapi laporan yang meresahkan tersebut, Dedi Mulyadi bergerak cepat melakukan investigasi internal. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penyelenggara layanan publik yang mengabaikan regulasi yang sudah ditetapkan. Secara resmi, per Rabu (8/4/2026), sang Kepala Samsat diberhentikan sementara dari jabatannya demi kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Faktanya, kami masih menemukan oknum petugas yang tidak memberikan pelayanan dengan maksimal kepada masyarakat. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti semalam, dan hari ini Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi saya nonaktifkan sementara,” tegas Dedi melalui keterangan resminya yang dikutip oleh tim TotoNews.
Implementasi Surat Edaran yang Masih Terhambat
Padahal, terhitung sejak 6 April 2026, Jawa Barat telah menerapkan aturan baru melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda. Kebijakan ini secara eksplisit mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor tahunan kini dapat diproses hanya dengan menunjukkan STNK asli serta KTP sah milik orang yang menguasai atau memiliki kendaraan tersebut saat ini.
Tragedi Lintas Sumatera: Temuan Barang Terlarang di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS dan Truk BBM
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa langkah revolusioner ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kesadaran warga dalam membayar pajak tanpa harus terbebani oleh urusan administratif yang berbelit-belit. Ia pun mengimbau kepada seluruh jajaran Samsat di Jawa Barat agar tidak bermain-main dengan aturan ini.
- Kebijakan berlaku untuk kendaraan pribadi maupun operasional perusahaan.
- Hanya memerlukan STNK asli dan KTP pengurus saat ini.
- Tujuannya untuk mempermudah transisi kepemilikan dan kepatuhan pajak.
Gubernur juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berani bersuara dan memberikan masukan terkait hambatan birokrasi di lapangan. Investigasi mendalam akan terus dilakukan untuk mengungkap mengapa program yang seharusnya memudahkan warga ini belum berjalan efektif di semua titik layanan Samsat.
Skandal Kemudi Maut: Sopir Bus Malaysia Dipecat Usai Viral Pangku Wanita Saat Berkendara
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan seluruh instansi pelayanan publik dapat kembali ke jalur yang benar sesuai amanat konstitusi: melayani rakyat dengan integritas dan kemudahan, bukan sebaliknya.