Bukan Sekadar Aksesori, Inilah Alasan Anggota DPR RI Kantongi Dua Pelat Nomor Khusus

Bagus Setiawan | Totonews
10 Apr 2026, 13:13 WIB
Bukan Sekadar Aksesori, Inilah Alasan Anggota DPR RI Kantongi Dua Pelat Nomor Khusus

TotoNews — Sorotan publik terhadap fasilitas yang diterima oleh para wakil rakyat kembali mencuat, kali ini mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus yang menghiasi kendaraan mereka. Menariknya, setiap anggota DPR RI ternyata tidak hanya dibekali dengan satu, melainkan dua pelat nomor dinas sekaligus untuk menunjang aktivitas mereka.

Fungsi Ganda: Pusat dan Daerah Pemilihan

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memaparkan bahwa kebijakan pemberian dua pelat nomor ini memiliki alasan fungsional yang jelas. Dalam menjalankan tugas konstitusional, seorang legislator dituntut untuk memiliki mobilitas tinggi, baik saat berada di ibu kota maupun ketika terjun langsung ke tengah konstituen di daerah.

Baca Juga

Update Harga Skutik Retro April 2026: Persaingan Ketat Honda Scoopy vs Yamaha Fazzio

Update Harga Skutik Retro April 2026: Persaingan Ketat Honda Scoopy vs Yamaha Fazzio

“Setiap anggota diberikan dua pelat nomor. Satu dialokasikan untuk penggunaan di wilayah pusat (Jakarta), sementara satu lainnya digunakan saat bertugas di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” jelas Agung sebagaimana dikutip dari keterangan resminya. Ia juga menambahkan bahwa bagi jajaran pimpinan DPR, terdapat kode khusus yang berfungsi sebagai identitas protokoler kenegaraan.

Bukan untuk Gaya-Gayaan, Tetap Terikat Aturan

Menanggapi persepsi miring di masyarakat yang menganggap fasilitas ini hanyalah sekadar ajang pamer atau “gaya-gayaan”, Agung memberikan pembelaan. Menurutnya, identitas khusus pada kendaraan sangat penting untuk mempermudah pergerakan para wakil rakyat dalam mengawal aspirasi daerah di medan tugas yang seringkali menantang.

Namun, Agung mengingatkan dengan tegas bahwa penggunaan pelat nomor sakti ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan main yang ketat: pelat dinas tersebut harus tetap melekat pada kendaraan yang memiliki dokumen resmi atau pelat nomor asli yang terdaftar secara administratif.

Baca Juga

Menembus Batas Estetika, Cat Spider Hadirkan Nuansa Budaya Jawa di Panggung IMX 2026

Menembus Batas Estetika, Cat Spider Hadirkan Nuansa Budaya Jawa di Panggung IMX 2026

“Prinsip dasarnya adalah pelat dinas ini bersifat komplementer pada kendaraan yang sudah memiliki identitas asli. Jadi, penggunaannya wajib sinkron dengan data kendaraan yang terdaftar secara sah,” imbuhnya. Jika ditemukan penyalahgunaan, seperti pemasangan pada kendaraan bodong atau yang tidak sesuai dokumen, MKD meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Klarifikasi Hak Keprotokolan: Hanya Pelat, Bukan Mobil

Satu poin krusial yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi salah kaprah adalah mengenai wujud fasilitas tersebut. Fasilitas negara yang diberikan kepada anggota legislatif ini hanya terbatas pada hak keprotokolan berupa pemberian nomor registrasi khusus dan surat tanda nomor kendaraan dinasnya saja.

Baca Juga

Canggihnya Tipu Daya AI: Niat Pinang Lexus GX 550, Pria Ini Malah Merugi Rp 1,3 Miliar Akibat Dealer Fiktif

Canggihnya Tipu Daya AI: Niat Pinang Lexus GX 550, Pria Ini Malah Merugi Rp 1,3 Miliar Akibat Dealer Fiktif

Artinya, negara tidak memberikan unit mobil dinas secara fisik kepada setiap anggota. Kendaraan yang digunakan tetap merupakan milik pribadi, namun diberikan identitas khusus untuk memperlancar tugas mereka sebagai pejabat publik. Dengan adanya transparansi ini, diharapkan masyarakat dapat melihat kebijakan pelat nomor khusus ini dari kacamata fungsionalitas dalam sistem ketatanegaraan kita.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *