OJK Permudah Akses Hunian: SLIK Bukan ‘Daftar Hitam’ dan Proses KPR Kini Lebih Kilat
TotoNews — Angin segar berembus bagi masyarakat yang tengah memimpikan hunian layak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperkuat dukungannya terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam menyediakan tiga juta rumah bagi rakyat. Langkah ini diambil melalui serangkaian kebijakan strategis yang bertujuan memangkas hambatan dalam proses pembiayaan perumahan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pekan lalu telah menyepakati beberapa poin krusial untuk memperlancar implementasi program besar tersebut. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah perubahan mekanisme pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Transformasi SLIK: Lebih Transparan dan Efisien
Dalam upaya memperjelas status keuangan calon debitur, OJK memutuskan bahwa laporan SLIK kini hanya akan menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta. Kebijakan ini berlaku baik untuk plafon pinjaman maupun sisa baki debet yang dimiliki oleh setiap debitur.
Mengintip Gurihnya Bisnis Joki Antrean: Modal Sabar, Cuan Mengalir Hingga Rp300 Ribu per Hari
“Kami ingin memastikan bahwa catatan yang muncul adalah data yang benar-benar relevan. Oleh karena itu, informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit maupun baki debetnya,” jelas Friderica dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Tak hanya soal nominal, OJK juga melakukan percepatan pembaruan data. Jika sebelumnya pembaruan status pelunasan memakan waktu cukup lama, kini OJK mewajibkan status tersebut muncul di sistem paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan kilat ini ditargetkan mulai terimplementasi penuh pada akhir Juni 2026, memberikan napas lega bagi pengembang dan calon pembeli dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR).
Diplomasi Energi: Indonesia Resmi Amankan Pasokan Minyak Mentah Rusia, Bahlil Jamin Stok Nasional Aman
Meluruskan Mitos ‘Daftar Hitam’ SLIK
Salah satu poin penting yang ditegaskan oleh TotoNews dalam laporan ini adalah pelurusan stigma mengenai SLIK. OJK memberikan penegasan kuat bahwa data yang tercatat dalam SLIK bukanlah penentu mutlak diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. SLIK hanyalah instrumen pendukung bagi bank untuk melakukan analisis risiko secara mandiri.
Friderica menekankan bahwa SLIK bersifat netral dan sama sekali bukan merupakan ‘daftar hitam’. OJK bahkan secara eksplisit menyatakan tidak ada larangan bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan kepada debitur yang memiliki catatan kurang lancar, terutama untuk kredit bernilai kecil, asalkan bank tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian.
Sinergi Lintas Sektoral dan Satgas Khusus
Demi mempercepat akselerasi di lapangan, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera. Langkah ini diharapkan mampu mempermudah penyaluran fasilitas perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selain itu, OJK akan menerbitkan aturan yang mengakui KPR bersubsidi sebagai program prioritas nasional, yang berdampak positif pada aspek penjaminan kredit.
Swasembada Pangan Bawa Indonesia Berwibawa di Kancah Dunia, Presiden Prabowo: Kita Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata!
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan menjadi wadah koordinasi antara:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BP Tapera
- Asosiasi Pengembang Properti
- Pemangku kepentingan terkait lainnya
Melalui kebijakan OJK yang lebih inklusif ini, diharapkan berbagai kendala teknis di sektor jasa keuangan dapat segera teratasi. “OJK akan terus mendorong langkah-langkah inovatif untuk memastikan target tiga juta rumah bukan sekadar angka, melainkan realitas yang bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Friderica.