Miris, Ternyata Hanya 36 Persen Pekerja Indonesia yang Digaji Layak di Atas Upah Minimum

Siti Aminah | Totonews
14 Apr 2026, 14:13 WIB
Miris, Ternyata Hanya 36 Persen Pekerja Indonesia yang Digaji Layak di Atas Upah Minimum

TotoNews — Potret buram dunia ketenagakerjaan di Indonesia kembali terkuak melalui data terbaru yang dirilis oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Dalam sebuah pemaparan yang cukup mengejutkan, terungkap bahwa mayoritas tenaga kerja di tanah air ternyata masih belum merasakan kesejahteraan yang ideal. Faktanya, hanya sekitar 36 persen pekerja yang saat ini mengantongi upah di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengungkapkan bahwa angka ini mencerminkan adanya jurang lebar antara kebijakan regulasi dan implementasi nyata di lapangan. Menurutnya, ketidakselarasan ini paling mencolok terlihat pada industri yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA) serta sektor padat modal. Meskipun angka upah minimum di atas kertas tampak terus meningkat, namun pada tingkat pemenuhan atau kepatuhan (compliance), kondisinya masih jauh dari harapan.

Baca Juga

Panduan Lengkap Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja: Syarat, Prosedur, dan Ketentuan Terbaru

Panduan Lengkap Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja: Syarat, Prosedur, dan Ketentuan Terbaru

Tantangan Kepatuhan di Sektor Industri

“Saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai atau lebih baik dari upah minimum. Jadi, meskipun angka upah minimum terlihat tinggi, kenyataan di lapangan menunjukkan pemenuhannya masih sangat rendah,” ujar Bob Azam saat memberikan keterangan dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.

Kondisi ini menciptakan paradoks dalam ekonomi Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berusaha menaikkan standar hidup melalui regulasi gaji, namun di sisi lain, beban operasional dan dinamika industri membuat banyak perusahaan kesulitan untuk memenuhi standar tersebut. Masalah ini semakin pelik karena rendahnya daya serap tenaga kerja dibandingkan dengan jumlah pencari kerja yang terus membeludak setiap tahunnya.

Baca Juga

Sinyal Bahaya di Bursa Efek: Akankah Pasar Modal Indonesia Turun Kasta dari Emerging Markets?

Sinyal Bahaya di Bursa Efek: Akankah Pasar Modal Indonesia Turun Kasta dari Emerging Markets?

Persoalan Pesangon yang Menghantui

Tak hanya urusan gaji bulanan, APINDO juga menyoroti kerentanan masa depan pekerja terkait hak-hak pasca-kerja. Bob Azam menambahkan bahwa jumlah pekerja yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pesangon juga tergolong sangat minim. Data menunjukkan bahwa kurang dari sepertiga dari total pekerja di Indonesia yang masuk dalam kategori eligible atau berhak menerima kompensasi tersebut saat berhenti bekerja.

Kondisi pasar kerja yang serba sulit ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan stakeholder terkait. Mengingat ada sekitar 3,5 juta pencari kerja baru setiap tahunnya, sementara pertumbuhan ekonomi setiap satu persennya hanya mampu menyerap sekitar 400.000 tenaga kerja, tekanan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi kian berat.

Baca Juga

Strategi Jitu Membangun Bisnis dari Nol: 5 Fondasi Utama untuk Wirausaha Pemula ala Bos Perbankan Nasional

Strategi Jitu Membangun Bisnis dari Nol: 5 Fondasi Utama untuk Wirausaha Pemula ala Bos Perbankan Nasional

Harapan pada Transformasi Regulasi

Menyikapi berbagai benang kusut tersebut, APINDO menaruh harapan besar pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini diharapkan tidak sekadar formalitas untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi benar-benar menjadi solusi fundamental atas persoalan yang sudah mengakar lama.

“Kami berharap undang-undang yang sedang digodok ini mampu menjawab tantangan pekerjaan yang dari waktu ke waktu semakin berat. Ini bukan sekadar angka, melainkan menyangkut nasib generasi masa depan bangsa. Oleh karena itu, APINDO berkomitmen untuk terus proaktif memberikan masukan yang konstruktif,” pungkas Bob.

Transformasi aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, di mana perusahaan dapat tumbuh berkelanjutan, sementara hak-hak dasar dan kesejahteraan pekerja tetap terlindungi secara maksimal.

Baca Juga

Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen di Perbatasan: Bandara Miangas Bakal Dipoles Demi Konektivitas dan Kedaulatan

Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen di Perbatasan: Bandara Miangas Bakal Dipoles Demi Konektivitas dan Kedaulatan
Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *