Gugatan Merek Denza Ditolak Mahkamah Agung, BYD Siapkan Nama ‘Danza’ untuk Pasar Indonesia?
TotoNews — Langkah raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD Company Limited, untuk mengamankan merek dagang lini premium mereka, Denza, di pasar Indonesia resmi menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) dilaporkan telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD terkait sengketa nama tersebut, sebuah putusan yang memaksa pabrikan global ini untuk memutar otak dalam strategi penamaan produk mereka di tanah air.
Kronologi Penolakan Kasasi di Mahkamah Agung
Perselisihan hukum ini mencapai puncaknya melalui Putusan MA Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menolak permohonan kasasi dari pihak BYD Company Limited. Sebaliknya, hakim justru mengabulkan permohonan dari pihak lawan, yakni PT Worcas Nusantara Abadi.
Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik 2026: Tak Lagi Bebas PKB Secara Otomatis?
Inti dari penolakan ini terletak pada status kepemilikan merek yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan subjek hukum yang digugat. Berdasarkan fakta persidangan, hak atas merek Denza diketahui telah beralih kepemilikan kepada pihak ketiga, yaitu PT Raden Reza Adi. Kondisi ini membuat gugatan yang dilayangkan oleh BYD dianggap salah alamat atau error in persona.
“Ekspsi Tergugat diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” bunyi petikan putusan tersebut, menandai berakhirnya ambisi BYD untuk menggunakan nama asli mereka tanpa hambatan hukum di industri otomotif Indonesia.
Sinyal Kehadiran Nama Baru: Danza
Meski mengalami kekalahan di meja hijau, BYD tampaknya telah menyiapkan rencana cadangan untuk tetap memboyong lini kendaraan mewahnya ke konsumen lokal. Berdasarkan penelusuran di pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, muncul sebuah nama baru yang didaftarkan oleh BYD Company Limited, yakni ‘DANZA’.
Benarkah Motor Listrik MBG Sekadar Rebranding China? Mengupas Rahasia Industri White Label
Pendaftaran nama Danza ini tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073 yang telah diajukan sejak pertengahan Agustus 2025. Menariknya, cakupan pendaftaran ini sangat luas dan mencakup berbagai komponen vital kendaraan dalam Kelas 12, seperti:
- Bodi mobil dan sasis kendaraan bermotor.
- Sistem pengereman dan bantalan rem.
- Teknologi mobil listrik dan mobil otonom.
- Hingga jenis kendaraan berat seperti truk dan forklift.
Komitmen Layanan Purna Jual
Tak hanya sekadar mengamankan nama produk, BYD juga terlihat sangat serius dalam membangun infrastruktur pendukungnya. Selain Kelas 12, mereka juga mengajukan permohonan untuk Kelas 37 dengan nomor registrasi IDM001426542. Kelas ini mencakup seluruh ekosistem layanan purna jual, mulai dari pemeliharaan rutin, perbaikan kerusakan, pengisian baterai kendaraan listrik, hingga perawatan anti-karat.
MBI DKI Jakarta Rayakan HUT ke-7: Tegaskan Komitmen ‘No Sirine No Strobo’ Demi Etika Jalan Raya
Langkah taktis ini mengindikasikan bahwa sengketa merek yang terjadi tidak akan menyurutkan langkah BYD untuk mendominasi pasar kendaraan listrik premium di Indonesia. Jika transisi nama dari Denza menjadi Danza benar-benar terjadi, ini akan menjadi salah satu strategi rebranding lokal paling menarik untuk disimak di tahun ini.
Hingga saat ini, pihak BYD Indonesia belum memberikan pernyataan resmi mengenai apakah nama ‘Danza’ akan menggantikan posisi ‘Denza’ secara permanen untuk model-model unggulan seperti seri D9 yang sudah dinanti-nantikan oleh para pecinta otomotif tanah air.