Nestapa Eks Karyawan Merpati: Menguak Tabir di Balik Seretnya Pembayaran Pesangon Rp 11 Triliun

Siti Aminah | Totonews
16 Apr 2026, 07:43 WIB
Nestapa Eks Karyawan Merpati: Menguak Tabir di Balik Seretnya Pembayaran Pesangon Rp 11 Triliun

TotoNews — Jejak kejayaan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) di angkasa kini hanya menyisakan pilu bagi para mantan punggawanya. Sejak diketok palu pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2022 silam, nasib ribuan eks pekerja maskapai pelat merah ini masih menggantung dalam ketidakpastian, terutama terkait hak konstitusional mereka yang belum terpenuhi sepenuhnya.

Lampu Kuning Hak Pekerja: Baru 20 Persen Terbayar

Hingga saat ini, sebanyak 1.225 eks pegawai Merpati masih harus mengelus dada. Berdasarkan laporan terbaru, kewajiban pembayaran pesangon eks pegawai baru terealisasi sebesar 20 persen. Meskipun urusan upah yang sempat mandek telah berhasil diselesaikan oleh tim kurator, namun sisa pesangon yang menjadi hak hari tua para pekerja masih menemui jalan buntu.

Baca Juga

Transmart Full Day Sale Guncang Jakarta: Sarung Bantal Sofa Mewah Dibanderol Rp 20 Ribu Saja!

Transmart Full Day Sale Guncang Jakarta: Sarung Bantal Sofa Mewah Dibanderol Rp 20 Ribu Saja!

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa kendala utama macetnya pembayaran ini adalah jurang lebar antara nilai aset yang tersisa dengan gunungan utang yang melilit perusahaan.

Ketimpangan Finansial yang Fantastis

Data menunjukkan bahwa PT MNA memikul beban utang perusahaan yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 11,3 triliun. Ironisnya, sekitar 95 persen aset perusahaan telah dilego hanya untuk menutup sebagian kewajiban. Saat ini, sisa aset yang tersedia sangatlah minim, yakni hanya berkisar di angka Rp 2 miliar—sebuah angka yang sangat jomplang dibandingkan kebutuhan dana untuk melunasi hak pekerja.

Indah menjelaskan bahwa beberapa aset tersisa di wilayah timur Indonesia pun sulit untuk dieksekusi. “Aset di Jayapura dan Biak belum dapat dijual karena biaya operasional penjualannya justru lebih besar daripada nilai aset itu sendiri. Pada tahun 2025 nanti, aset yang tersisa diprediksi hanya mencakup sekitar 3 persen dari total kewajiban,” tuturnya dalam sebuah audiensi.

Baca Juga

Tragedi di Bekasi Timur: Membedah Alasan Teknis Mengapa Kereta Api Mustahil Rem Mendadak

Tragedi di Bekasi Timur: Membedah Alasan Teknis Mengapa Kereta Api Mustahil Rem Mendadak

Menanti Kepastian Hingga 2027

Tim kurator sendiri menargetkan penyelesaian kemelut finansial ini hingga tahun 2027. Namun, pihak Kementerian Ketenagakerjaan memberikan peringatan keras agar para kurator pailit tetap mengedepankan transparansi dan tidak memberikan janji-janji manis semata kepada eks pekerja yang telah lama menunggu.

Nasib akhir dari kasus PT MNA ini kini sangat bergantung pada kebijakan tim kurator serta potensi intervensi strategis dari pemerintah. Kemnaker juga telah menyarankan agar tim advokasi pekerja memperkuat koordinasi dengan Kementerian BUMN serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi mencari jalan keluar yang lebih konkret dan manusiawi bagi para pahlawan transportasi udara nasional tersebut.

Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *