Sengketa Merek Berakhir, Denza Siap Bersalin Nama Menjadi Danza di Pasar Indonesia

Bagus Setiawan | Totonews
17 Apr 2026, 14:41 WIB
Sengketa Merek Berakhir, Denza Siap Bersalin Nama Menjadi Danza di Pasar Indonesia

TotoNews — Gejolak perebutan identitas merek di industri otomotif tanah air kembali memanas. Brand premium di bawah naungan raksasa otomotif China, BYD, yakni Denza, tampaknya harus mengalah pada ketetapan hukum. Kabar terbaru mengindikasikan kuat bahwa jenama mewah ini akan segera berganti nama menjadi Danza untuk pasar Indonesia, menyusul kekalahan hukum dalam sengketa merek dagang.

Keputusan pahit ini bermula dari ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan merek tersebut. Berdasarkan Putusan MA Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia tersebut resmi menolak keberatan dari pihak BYD Company Limited. Sebaliknya, MA justru mengabulkan permohonan dari pihak lawan, yakni PT Worcas Nusantara Abadi, yang memegang hak atas nama tersebut lebih dulu.

Baca Juga

Suzuki Ignis Pensiun? Bocoran Suksesor SUV Mini Baru Hanya Rp 90 Jutaan!

Suzuki Ignis Pensiun? Bocoran Suksesor SUV Mini Baru Hanya Rp 90 Jutaan!

Langkah Antisipasi: Munculnya Nama Danza

Meski pihak manajemen BYD belum memberikan pernyataan resmi ke publik, pergerakan mereka di balik layar menunjukkan langkah antisipasi yang nyata. Penelusuran pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI mengungkap bahwa BYD Company Limited telah mendaftarkan nama baru, yakni ‘DANZA’.

Pendaftaran ini tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073 yang telah diajukan sejak medio Agustus 2025. Cakupan merek Danza ini sangat luas, masuk dalam Kelas 12 yang meliputi berbagai komponen vital seperti bodi mobil, sasis, hingga unit kendaraan utuh mulai dari mobil listrik otonom, bus, truk, hingga kendaraan logistik lainnya.

Tak hanya unit kendaraan, BYD juga mengamankan sektor layanan purnajual melalui pendaftaran nomor IDM001426542 di Kelas 37. Ini mencakup segala bentuk perawatan kendaraan, mulai dari pengisian daya baterai, perbaikan kerusakan, hingga layanan pembersihan dan pemolesan unit.

Baca Juga

Mengapa Denda Tidak Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM Berbeda? Simak Penjelasan Hukum dan Alasan di Baliknya!

Mengapa Denda Tidak Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM Berbeda? Simak Penjelasan Hukum dan Alasan di Baliknya!

Bukti Kuat di Dokumen Pemerintahan

Sinyal perubahan identitas ini bukan sekadar spekulasi di atas kertas pendaftaran merek. Bukti konkret telah muncul dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam dokumen yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut, nama Denza tidak lagi terlihat dan telah digantikan sepenuhnya oleh Danza.

Daftar kendaraan yang tercantum mencakup beberapa lini produk strategis. Di kategori sedan, muncul model Danza EXE dan Danza HTE yang tersedia dalam varian penggerak AWD (All-Wheel Drive) maupun RWD (Rear-Wheel Drive). Kehadiran model-model ini tentu akan memperketat persaingan di segmen mobil premium tanah air.

Nasib Denza D9 di Indonesia

Salah satu model yang paling dinanti oleh konsumen Indonesia adalah Denza D9, MPV mewah yang digadang-gadang menjadi pesaing berat Toyota Alphard. Dalam dokumen terbaru, muncul kode model MRE-AWD dan MRE-FWD di segmen minibus bawah naungan nama Danza. Kode ini identik dengan data model Denza D9 yang sebelumnya sempat terdaftar pada tahun 2025.

Baca Juga

Kontroversi Parkir BYD Sealion 7 Milik Hendrik Irawan: Intip Detail Mobil Listrik Rp 0 Pajak yang Viral

Kontroversi Parkir BYD Sealion 7 Milik Hendrik Irawan: Intip Detail Mobil Listrik Rp 0 Pajak yang Viral

Perubahan nama dari Denza menjadi Danza ini menjadi pengingat bagi para produsen otomotif global akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebelum melakukan ekspansi ke pasar Indonesia. Meskipun berganti nama, spesifikasi dan kemewahan yang ditawarkan diprediksi tetap akan menjadi daya tarik utama bagi para pecinta otomotif yang menginginkan teknologi hijau dalam balutan kemewahan.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *