Sengketa Merek Denza Berakhir, BYD Siapkan Strategi Baru Lewat Nama Danza di Indonesia

Bagus Setiawan | Totonews
18 Apr 2026, 08:42 WIB
Sengketa Merek Denza Berakhir, BYD Siapkan Strategi Baru Lewat Nama Danza di Indonesia

TotoNews — Dinamika industri otomotif tanah air kembali memanas setelah sengketa perebutan nama merek “Denza” mencapai titik akhir di meja hijau. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh raksasa mobil listrik asal China, BYD, terkait penggunaan nama merek premium tersebut di pasar Indonesia.

Keputusan hukum ini tertuang dalam putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, yang sekaligus menguatkan posisi PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pihak yang berhak atas merek tersebut di tanah air. Sebelumnya, upaya BYD untuk merebut kembali nama Denza juga telah dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 lalu.

Langkah Tegas Mahkamah Agung

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Betsji Siske Manoe bersama anggota majelis hakim lainnya, pengadilan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak BYD. Tak hanya kehilangan hak atas nama merek tersebut, perusahaan otomotif global ini juga dihukum untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

Pajak Mobil Listrik Mulai Diberlakukan 2026, GAC AION Antisipasi Perubahan Dinamika Pasar

Pajak Mobil Listrik Mulai Diberlakukan 2026, GAC AION Antisipasi Perubahan Dinamika Pasar

Meski mengalami ganjalan hukum, pihak BYD Motor Indonesia tetap menunjukkan sikap profesional. Mereka menegaskan bahwa kendala ini tidak akan menyurutkan langkah perusahaan untuk terus berekspansi di pasar otomotif nasional yang tengah berkembang pesat.

Transformasi Menuju Nama Danza

Menanggapi putusan tersebut, Luther Panjaitan selaku Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati otoritas hukum di Indonesia. Namun, ia memberikan sinyal kuat bahwa strategi penamaan produk mereka akan segera mengalami penyesuaian demi kelancaran bisnis.

“Kami melihat situasi ini sebagai bagian dari dinamika investasi saat memasuki pasar baru. Secara global, Denza adalah milik BYD, namun untuk pasar Indonesia, kami telah mengamankan hak atas merek Danza,” tutur Luther. Ia menambahkan bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah terus memberikan kontribusi nyata bagi industri otomotif nasional melalui teknologi mutakhir.

Baca Juga

Ola S1 X+: Skuter Listrik Rp 20 Jutaan dengan Jarak Tempuh 320 Km, Solusi Ideal untuk Armada MBG?

Ola S1 X+: Skuter Listrik Rp 20 Jutaan dengan Jarak Tempuh 320 Km, Solusi Ideal untuk Armada MBG?

Sinyal Kuat di Data Intelektual

Berdasarkan penelusuran tim TotoNews pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI, nama Danza memang telah resmi terdaftar. Permohonan dengan nomor IDM001414073 tersebut mencakup kategori Kelas 12, yang meliputi berbagai jenis kendaraan mulai dari mobil penumpang, mobil otonom, hingga truk dan bus listrik.

Tak hanya unit kendaraan, BYD juga mengamankan perlindungan hukum untuk layanan purna jual melalui pendaftaran di Kelas 37 dengan nomor IDM001426542. Ini mencakup layanan perbaikan, perawatan berkala, hingga infrastruktur pengisian daya baterai kendaraan listrik.

Langkah rebranding ini bahkan sudah mulai terlihat secara administratif. Dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, deretan model premium yang sebelumnya dikenal sebagai Denza kini sudah tercatat dengan identitas baru, yakni Danza. Hal ini menandakan bahwa meski kehilangan satu nama, BYD tetap siap melaju kencang dengan identitas baru di aspal Nusantara.

Baca Juga

Dilema Kapasitas Baterai EMMO JVX GT: Siapkah Jadi ‘Kuda Beban’ Program Makan Bergizi Gratis?

Dilema Kapasitas Baterai EMMO JVX GT: Siapkah Jadi ‘Kuda Beban’ Program Makan Bergizi Gratis?
Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *