Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama 60 Hari demi Redam Dampak Lonjakan Harga Avtur

Siti Aminah | Totonews
25 Apr 2026, 22:42 WIB
Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama 60 Hari demi Redam Dampak Lonjakan Harga Avtur

TotoNews — Pemerintah mengambil langkah taktis untuk menjaga stabilitas harga transportasi udara di tengah tekanan ekonomi global. Sebagai bentuk intervensi konkret terhadap lonjakan harga bahan bakar pesawat yang dipicu oleh gangguan pasokan energi dunia, pemerintah secara resmi akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode 60 hari ke depan.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat dengan menahan kenaikan tarif transportasi udara domestik pada level maksimal 13 persen. Insentif ini menjadi sangat krusial mengingat komponen biaya bahan bakar atau avtur memberikan kontribusi signifikan, yakni mencapai sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Baca Juga

Promo Gila-Gilaan! Transmart Full Day Sale Banting Harga Baking Dish Premium Mulai Rp 39 Ribuan

Promo Gila-Gilaan! Transmart Full Day Sale Banting Harga Baking Dish Premium Mulai Rp 39 Ribuan

Skema Insentif dan Jangka Waktu Kebijakan

Pemberian insentif ini dirancang agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan penerbangan dengan harga yang lebih terjangkau. Dalam praktiknya, pemerintah akan menanggung beban PPN yang seharusnya dikenakan pada tarif dasar dan fuel surcharge. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya perlindungan bagi konsumen di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket pesawat yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ungkap Haryo Limanseto dalam keterangan resminya.

Insentif fiskal ini akan berlaku efektif selama 60 hari, terhitung mulai sehari setelah aturan tersebut diundangkan. Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas ini dikhususkan bagi penerbangan kelas ekonomi. Sementara itu, untuk layanan penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN akan tetap diberlakukan sesuai dengan mekanisme perpajakan yang berlaku normal.

Baca Juga

Langkah Strategis Bahlil Lahadalia: CNG Siap Geser Dominasi LPG Demi Kemandirian Energi Nasional

Langkah Strategis Bahlil Lahadalia: CNG Siap Geser Dominasi LPG Demi Kemandirian Energi Nasional

Penyesuaian Biaya Tambahan dan Transparansi Maskapai

Sebelum kebijakan PPN ini digulirkan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga telah melakukan penyesuaian terhadap biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 83 Tahun 2026, besaran fuel surcharge kini dipatok menjadi 38 persen, baik untuk pesawat bermesin jet maupun propeller. Angka ini mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berada di level 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller.

Demi menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan program, pemerintah mewajibkan setiap Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan penggunaan fasilitas PPN ditanggung pemerintah tersebut. Pelaporan ini menjadi instrumen penting bagi otoritas terkait untuk memastikan adanya transparansi di dalam industri penerbangan nasional.

Baca Juga

Tuntas! BNI Rampungkan Pengembalian Dana Rp 28 Miliar untuk CU Paroki Aek Nabara Lebih Cepat dari Jadwal

Tuntas! BNI Rampungkan Pengembalian Dana Rp 28 Miliar untuk CU Paroki Aek Nabara Lebih Cepat dari Jadwal

Langkah komprehensif ini diharapkan tidak hanya menjaga denyut nadi ekonomi melalui konektivitas antarwilayah yang tetap terjalin, tetapi juga memberikan napas bagi keberlangsungan industri penerbangan di tengah tantangan global yang semakin dinamis. Dengan harga tiket yang tetap terkendali, roda mobilitas masyarakat diprediksi akan terus bergerak stabil, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *