Arogansi di Jalan: Pelajaran Berharga dari Kasus Oknum TNI Lawan Arus dan Gebrak Ambulans

Bagus Setiawan | Totonews
30 Apr 2026, 14:41 WIB
Arogansi di Jalan: Pelajaran Berharga dari Kasus Oknum TNI Lawan Arus dan Gebrak Ambulans

TotoNews — Sebuah video yang memperlihatkan aksi tidak terpuji seorang pengendara motor terhadap armada ambulans mendadak viral dan memicu gelombang kritik dari warganet. Insiden yang diwarnai emosi meluap hingga tindakan fisik ini menjadi pengingat keras akan pentingnya etika dan kepatuhan terhadap tata tertib lalu lintas di ruang publik.

Kronologi Kejadian di Surabaya

Peristiwa ini bermula pada Senin petang, sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Jalan Bengawan, Surabaya. Varhan Aditya, pengemudi ambulans yang saat itu sedang terburu-buru menuju RS William Booth untuk menjemput pasien gawat darurat, justru dihadang oleh seorang pemotor yang melawan arus.

Meski pembatas jalan (barrier) terpasang jelas, pemotor yang belakangan diketahui merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial S ini, tetap nekat melaju di jalur yang salah. Alih-alih menepi seperti pengendara lainnya, ia justru tersulut emosi saat diminta memberikan jalan oleh sang sopir ambulans.

Baca Juga

Strategi Agresif BYD: Tetap Pangkas Harga Meski Diperingatkan Pemerintah, Apa Dampaknya bagi Industri?

Strategi Agresif BYD: Tetap Pangkas Harga Meski Diperingatkan Pemerintah, Apa Dampaknya bagi Industri?

“Dia bicara kasar, bicara kotor, bahkan sampai memukul kap mobil dengan tangan. Padahal pengendara lain yang juga sempat salah jalan langsung minggir, tapi oknum ini malah marah-marah dan membantah kalau dia salah,” ungkap Varhan saat memberikan keterangan kepada media.

Dampak Psikologis dan Operasional

Aksi road rage tersebut tidak hanya berujung pada kerusakan kecil pada kendaraan, tetapi juga menyebabkan keterlambatan operasional medis selama 10 hingga 15 menit. Beruntung, pasien yang harus dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo tetap dapat dievakuasi dengan selamat meskipun sempat terhambat oleh debat kusir di tengah jalan.

Setelah video tersebut meledak di platform TikTok dan mendapatkan ribuan tanggapan, oknum bersangkutan akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Melalui video klarifikasi, ia menyatakan penyesalannya kepada pimpinan TNI AL dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran lalu lintas yang serupa.

Baca Juga

Rahasia di Balik Loyalitas Tanpa Batas Pengguna Subaru: Mengapa Satu Unit Saja Tidak Pernah Cukup?

Rahasia di Balik Loyalitas Tanpa Batas Pengguna Subaru: Mengapa Satu Unit Saja Tidak Pernah Cukup?

Bedah Fenomena Road Rage

Menanggapi kasus ini, pakar keselamatan berkendara sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa situasi di jalan raya seringkali menjadi pemicu perilaku impulsif. Fenomena ini bisa dipicu oleh stres bawaan, baik dari pekerjaan maupun kejenuhan akibat kemacetan.

Menurut Jusri, ada tiga faktor utama yang menyebabkan rendahnya kesadaran berbagi di jalan raya:

  • Lemahnya pemahaman terhadap aturan hukum dan etika berkendara.
  • Kurangnya empati antar sesama pengguna jalan.
  • Penegakan hukum pasca-kejadian yang seringkali berakhir damai (restorative justice) sehingga tidak memberikan efek jera yang maksimal.

Aturan Prioritas di Jalan Raya

Penting bagi masyarakat untuk memahami kembali urutan prioritas kendaraan di jalan raya guna menghindari konflik serupa. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 secara eksplisit mengatur tujuh golongan pengguna jalan yang wajib didahulukan, di antaranya:

Baca Juga

Aturan Baru Jawa Barat: Perpanjang STNK Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Aturan Baru Jawa Barat: Perpanjang STNK Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama
  1. Mobil pemadam kebakaran yang tengah bertugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan pemberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pejabat negara asing atau lembaga internasional.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu di bawah pengawalan Polri.

Kasus ini menjadi cermin bagi kita semua bahwa seragam atau status sosial tidak memberikan hak istimewa untuk melanggar hukum, apalagi menghalangi nyawa seseorang yang sedang diperjuangkan di dalam layanan ambulans.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *