Buntut ‘Prank’ Damkar untuk Tagih Utang, AFPI Resmi Pecat Debt Collector PT TIN
TotoNews — Jagat maya sempat digegerkan oleh aksi di luar nalar seorang agen penagih utang atau debt collector (DC) yang melakukan pesanan fiktif layanan pemadam kebakaran demi menekan nasabah. Menanggapi fenomena yang mencederai integritas industri ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam insiden memalukan tersebut.
Skandal ini bermula dari laporan mengenai order fiktif petugas pemadam kebakaran di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Setelah dilakukan investigasi mendalam, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dari PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN). Perusahaan ini merupakan pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang dikontrak oleh platform pinjaman online ternama, PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Ketegangan di Selat Hormuz: Menlu Sugiono Ungkap Alasan Alotnya Negosiasi Tanker Pertamina
Sanksi Tegas: Pemecatan dari Keanggotaan
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi praktik penagihan yang melanggar kemanusiaan dan etika. Berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI memastikan bahwa langkah hukum dan administratif yang diambil telah didasarkan pada verifikasi fakta yang akurat.
“Sebagai bentuk komitmen kami terhadap etika organisasi, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Entjik dalam keterangan resminya. Langkah pemecatan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh penyedia jasa penagihan agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka.
Selain PT TIN, pihak AFPI juga memberikan perhatian khusus kepada Indosaku sebagai perusahaan penyelenggara. AFPI sedang menjalankan mekanisme pembinaan dan evaluasi etik terhadap Indosaku atas tanggung jawab mereka dalam mengawasi mitra pihak ketiga yang bekerja di bawah naungan mereka.
Langkah Strategis Shell: V-Power Diesel Kembali Hadir di Indonesia, Simak Detail Lokasi dan Harganya
Melanggar Kode Etik dan Regulasi OJK
Bagi AFPI, tindakan menyalahgunakan fasilitas publik seperti pemadam kebakaran adalah pelanggaran fatal terhadap Code of Conduct atau Pedoman Perilaku industri. Entjik menekankan bahwa industri fintech pendanaan harus berlandaskan pada prinsip perlindungan konsumen yang kuat.
“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, hingga penyalahgunaan fasilitas publik. Kami mendukung penuh arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan seluruh anggota mematuhi aturan di lapangan,” tambahnya. Hal ini merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur secara ketat mengenai pelindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pesan untuk Masyarakat
Kejadian ini menjadi momentum bagi AFPI untuk melakukan tinjauan menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di seluruh anggotanya. Ini mencakup peningkatan standar sertifikasi kompetensi agen serta pengawasan lapangan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Tensi Global Memanas: AS Resmi Blokade Selat Hormuz, Trump Beri Peringatan Keras ke Iran
Entjik juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum penagih utang. “Kritik dan laporan dari masyarakat adalah bagian penting dari perbaikan berkelanjutan kami. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI jika menghadapi intimidasi dalam proses penagihan,” pungkasnya.
Melalui langkah tegas ini, TotoNews melihat adanya upaya serius dari asosiasi untuk membersihkan citra industri fintech dari praktik-praktik premanisme yang meresahkan publik.