Lelang Moge Harley-Davidson Kejagung: Harga Limit Rp 70 Juta, Simak Detail Pajak ‘Bengkaknya’!

Bagus Setiawan | Totonews
30 Apr 2026, 16:41 WIB
Lelang Moge Harley-Davidson Kejagung: Harga Limit Rp 70 Juta, Simak Detail Pajak 'Bengkaknya'!

TotoNews — Kabar gembira bagi para pemburu kendaraan mewah dengan harga miring. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) kembali membuka kesempatan bagi publik untuk memiliki unit motor legendaris asal Amerika Serikat, Harley-Davidson, melalui jalur lelang negara. Tak main-main, harga pembukaan atau nilai limit yang ditawarkan dimulai dari angka yang cukup fantastis bagi kelas moge, yakni di kisaran Rp 70 jutaan.

Unit yang menjadi sorotan utama dalam lelang motor kali ini adalah Harley-Davidson tipe FLHTC lansiran tahun 2003. Bagi Anda yang berminat, penawaran terendah atau nilai limit ditetapkan sebesar Rp 71.547.600. Namun, calon pembeli perlu memberikan perhatian ekstra pada aspek legalitasnya. Motor dengan pelat nomor ikonik B 6666 WEW ini dilelang dalam kondisi tanpa dilengkapi dokumen BPKB maupun STNK. Sebagai prasyarat, peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 7.154.760 sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga

Bebas Ribet! Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Lewat Balik Nama Kendaraan

Bebas Ribet! Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Lewat Balik Nama Kendaraan

Rincian Pajak yang Perlu Dikalkulasi

Meski harga dasarnya tergolong murah untuk ukuran Harley-Davidson, pemenang lelang harus bersiap menghadapi ‘tagihan’ pajak yang telah menumpuk. Berdasarkan data dari Samsat Banten, motor tersebut tercatat belum menunaikan kewajiban pajaknya selama 4 tahun 2 bulan. Total biaya yang harus disiapkan untuk mengurus pajak dan denda saat ini mencapai Rp 17,503 juta.

Jika dibedah lebih dalam, tunggakan tersebut mencakup PKB Pokok sebesar Rp 8,445 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1,546 juta. Selain itu, terdapat komponen Opsen PKB serta biaya administrasi penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Sebagai informasi tambahan, nilai pajak motor tahunan normal untuk unit ini sebenarnya berada di angka Rp 14,435 juta jika tidak ada keterlambatan.

Baca Juga

Senjakala Mobil Murah: Mengapa Penjualan LCGC Terjun Bebas di Awal 2026?

Senjakala Mobil Murah: Mengapa Penjualan LCGC Terjun Bebas di Awal 2026?

Aset Sitaan dari Kasus Korupsi Besar

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh barang yang dilelang merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hasil dari penjualan aset ini nantinya akan dikembalikan sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

“Barang-barang ini berasal dari berbagai kasus besar, mulai dari korupsi tata kelola timah, skandal ASABRI, hingga penipuan robot trading yang melibatkan nama-nama seperti Harvey Moeis, Jimmy Sutopo, hingga Doni Salmanan,” jelas Anang. Hal ini menambah nilai historis tersendiri bagi unit-unit yang dilelang melalui Kejaksaan Agung tersebut.

Baca Juga

Ledakan Penjualan Global BYD: Ketika Mahalnya BBM Jadi Karpet Merah Bagi Raksasa Listrik China

Ledakan Penjualan Global BYD: Ketika Mahalnya BBM Jadi Karpet Merah Bagi Raksasa Listrik China

Proses penawaran dijadwalkan berlangsung melalui platform resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 13.45 WIB. Bagi para peminat, sangat disarankan untuk mengikuti sesi aanwijzing atau penjelasan lelang pada 18 Mei 2026 guna memahami kondisi fisik dan administrasi unit secara mendalam agar tidak terjadi kesalahan langkah dalam melakukan penawaran.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *