Menanti Realisasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026: Mengapa Skema Bagi Hasil 92:8 Untuk Ojol Masih Jalan di Tempat?

Bagus Setiawan | Totonews
04 Jun 2026, 08:43 WIB
Menanti Realisasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026: Mengapa Skema Bagi Hasil 92:8 Untuk Ojol Masih Jalan di Tempat?

TotoNews — Bulan Juni 2026 seharusnya menjadi lembaran baru yang penuh harapan bagi jutaan pejuang aspal di seluruh penjuru Nusantara. Namun, kenyataan di lapangan justru berbicara lain. Hingga memasuki pekan pertama bulan ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menjanjikan revolusi kesejahteraan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) melalui skema bagi hasil 92:8 persen belum juga menunjukkan tanda-tanda implementasi nyata. Kebijakan yang digadang-gadang akan memangkas dominasi potongan aplikator ini seolah masih terperangkap dalam tumpukan berkas birokrasi, meninggalkan para driver dalam ketidakpastian.

Harapan yang Tertunda di Tengah Aspal Panas

Ketua Umum Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dalam sebuah perbincangan mendalam mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pergerakan signifikan terkait pemberlakuan Perpres tersebut. Bagi para pengemudi yang setiap harinya berjibaku dengan kemacetan dan cuaca ekstrem, setiap persen potongan sangatlah berarti bagi kelangsungan dapur mereka. “Saat ini regulasi tersebut belum aktif. Kami dari Garda Indonesia masih terus memantau dan menunggu tanggal resminya,” ujar Igun dengan nada penuh harap saat dihubungi oleh tim redaksi kami.

Baca Juga

Mengintip Proving Ground Bekasi: Fasilitas Uji Kendaraan Kelas Dunia dengan Tarif Terjangkau Mulai Rp 1 Juta

Mengintip Proving Ground Bekasi: Fasilitas Uji Kendaraan Kelas Dunia dengan Tarif Terjangkau Mulai Rp 1 Juta

Penantian ini bukan tanpa alasan. Para driver ojol di seluruh Indonesia telah menggantungkan harapan besar pada janji yang pernah dilontarkan oleh Presiden Prabowo. Implementasi potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen—yang turun drastis dari angka sebelumnya yang mencapai 20 persen—dianggap sebagai oase di tengah tingginya biaya hidup dan perawatan kendaraan. Namun, Juni yang dijanjikan sebagai garis start kini justru menjadi bulan penuh tanda tanya bagi komunitas ‘Pasukan Hijau’.

Potongan 8 Persen: Nafas Baru Bagi Ekonomi Kerakyatan

Untuk memahami betapa krusialnya kebijakan ini, kita perlu melihat struktur pendapatan driver saat ini. Dengan skema lama, setiap transaksi yang dilakukan dipotong sebesar 20 persen oleh pihak aplikator. Artinya, jika seorang driver mendapatkan pesanan senilai Rp100.000, ia harus merelakan Rp20.000 untuk perusahaan penyedia layanan. Dengan berlakunya Perpres No. 27 Tahun 2026, potongan tersebut menyusut menjadi hanya Rp8.000 saja. Selisih Rp12.000 tersebut mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, namun bagi mereka yang melakukan puluhan trip sehari, angka itu adalah tambahan modal untuk pendidikan anak atau sekadar biaya servis motor.

Baca Juga

Wuling Eksion Siap Gebrak Pasar SUV 7-Seater: Bocoran Spesifikasi Mewah dan Performa Hybrid Gahar

Wuling Eksion Siap Gebrak Pasar SUV 7-Seater: Bocoran Spesifikasi Mewah dan Performa Hybrid Gahar

Penerapan kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu menaikkan pendapatan bersih mitra secara signifikan. Igun menekankan bahwa asosiasi sangat berharap pemerintah tidak menunda-nunda lagi. “Kami berharap jangan sampai melewati bulan Juni 2026. Regulasi ini harus segera berlaku agar penerapan potongan 8 persen dapat segera dirasakan dampaknya secara langsung di lapangan,” tegasnya. Keterlambatan implementasi hanya akan memperpanjang beban ekonomi yang dipikul oleh para mitra driver.

Sinyal dari Kementerian Ketenagakerjaan

Di sisi lain, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapan yang bernada optimis namun tetap menyisipkan ruang keraguan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor sempat menyatakan bahwa perubahan komisi ini diupayakan mulai berlaku pada Juni 2026. Namun, penggunaan kata “mudah-mudahan” dalam pernyataan resminya di Gedung BP Jamsostek beberapa waktu lalu, mengindikasikan adanya kendala teknis atau koordinasi yang belum tuntas di level eksekutif.

Baca Juga

Kabar Gembira! Honda ‘Brio Listrik’ Super One Segera Memasuki Masa Pre-Order, Kapan Masuk Indonesia?

Kabar Gembira! Honda ‘Brio Listrik’ Super One Segera Memasuki Masa Pre-Order, Kapan Masuk Indonesia?

Salah satu tantangan terbesar tampaknya berada pada proses negosiasi dengan pihak aplikator besar seperti Gojek, Grab, dan pemain lainnya di industri ekonomi digital. Afriansyah mengklaim bahwa sejauh ini tidak ada aplikator yang secara terang-terangan menolak kebijakan ini. Meski demikian, Kemnaker berencana untuk kembali memanggil para petinggi perusahaan teknologi tersebut guna memastikan kesiapan sistem mereka dalam menerapkan perubahan drastis pada struktur pendapatan ini.

Menapak Tilas Janji Hari Buruh di Monas

Akar dari lahirnya Perpres No. 27 Tahun 2026 ini sebenarnya bermula dari sebuah pidato fenomenal. Pada perayaan Hari Buruh, 1 Mei 2026, Presiden Prabowo berdiri di depan ribuan pekerja di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Dalam pidato yang berapi-api tersebut, ia menjanjikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojol. Presiden menekankan bahwa negara harus hadir untuk menjamin hak-hak mereka, termasuk akses terhadap asuransi kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS.

Baca Juga

Misi Pembuktian Veda Ega Pratama di Sirkuit Balaton Park: Jadwal Lengkap dan Analisis Moto3 Hungaria 2026

Misi Pembuktian Veda Ega Pratama di Sirkuit Balaton Park: Jadwal Lengkap dan Analisis Moto3 Hungaria 2026

“Pembagian pendapatan yang tadinya 80 persen untuk pengemudi, sekarang harus menjadi minimal 92 persen. Ini adalah bentuk keadilan sosial,” kata Presiden kala itu. Pernyataan tersebut disambut sorak-sorai kemenangan oleh para pengemudi yang hadir. Janji tersebut kemudian diformalitaskan melalui Perpres yang dirilis tak lama setelah pidato tersebut. Namun, antara tinta di atas kertas dan mesin penghitung di aplikasi, rupanya masih ada celah yang belum terjembatani.

Urgensi Perlindungan Sosial di Balik Angka Bagi Hasil

Selain soal uang bawa pulang (take home pay), Perpres ini sebenarnya membawa misi kemanusiaan yang lebih luas. Di dalamnya tertuang kewajiban bagi aplikator untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan. Pekerjaan sebagai pengemudi ojol memiliki risiko yang sangat tinggi di jalan raya. Tanpa perlindungan sosial yang memadai, satu kecelakaan kecil saja bisa membuat sebuah keluarga jatuh ke jurang kemiskinan.

Hadirnya jaminan sosial yang terintegrasi dengan sistem kerja ojol adalah langkah maju bagi ketenagakerjaan Indonesia. Skema 92:8 ini bukan hanya soal persentase, melainkan soal pengakuan terhadap driver sebagai mitra yang bermartabat, bukan sekadar alat produksi. Oleh karena itu, molornya implementasi aturan ini tidak hanya menghambat aliran rejeki, tetapi juga menunda perlindungan nyawa bagi jutaan orang.

Langkah Selanjutnya: Menagih Transparansi Pemerintah

Kini bola panas ada di tangan pemerintah dan pihak aplikator. Masyarakat, khususnya para pengguna setia jasa ojol, tentu berharap konflik kepentingan atau kendala teknis tidak menjadi penghalang bagi kesejahteraan driver. Transparansi mengenai alasan keterlambatan implementasi di bulan Juni ini sangat diperlukan untuk meredam potensi gejolak di akar rumput. Jangan sampai harapan yang sudah terbang tinggi justru berujung pada kekecewaan massal.

Pemerintah perlu menunjukkan ketegasan dalam mengawal aturan yang telah dibuatnya sendiri. Sementara itu, pihak aplikator diharapkan menunjukkan iktikad baik dengan mempercepat penyesuaian sistem internal mereka. Pada akhirnya, industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia hanya akan bisa berkelanjutan jika ada keseimbangan antara profit perusahaan dan kesejahteraan mitra driver yang menjadi tulang punggung utamanya.

Mari kita kawal bersama apakah di sisa hari bulan Juni 2026 ini, impian bagi hasil 92:8 persen tersebut akan benar-benar mendarat di dompet digital para pengemudi, ataukah kita masih harus disuguhi janji-janji manis berikutnya tanpa realisasi yang pasti.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *