Skandal ‘Lingkaran Setan’ Izin Tinggal: Bagaimana Silmy Karim dan Mafia Imigrasi Menguras Ratusan Miliar dari WNA

Rizky Ramadhan | Totonews
05 Jun 2026, 06:42 WIB
Skandal 'Lingkaran Setan' Izin Tinggal: Bagaimana Silmy Karim dan Mafia Imigrasi Menguras Ratusan Miliar dari WNA

TotoNews — Tabir gelap dalam birokrasi keimigrasian Indonesia kembali tersingkap lebar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal besar yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah manifestasi dari ‘lingkaran setan’ yang telah mengakar kuat dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di tanah air.

Mengurai Benang Kusut Korupsi di Gedung Merah Putih

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan kronologi bagaimana praktik lancung ini dijalankan. Secara prosedural, pengurusan administrasi izin tinggal bagi Warga Negara Asing seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem daring. Para WNA ini biasanya datang dengan niat baik untuk bekerja, berinvestasi, atau menetap di Indonesia.

Baca Juga

Wujud Toleransi dan Kepedulian: Megawati, Gereja Katedral, hingga Prabowo-Gibran Serahkan Hewan Kurban ke Istiqlal

Wujud Toleransi dan Kepedulian: Megawati, Gereja Katedral, hingga Prabowo-Gibran Serahkan Hewan Kurban ke Istiqlal

Namun, di balik sistem digital yang tampak modern tersebut, tersimpan celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Setyo menjelaskan bahwa proses pemerasan dimulai tepat saat permohonan atau rekomendasi dari pihak penjamin diajukan. Penjamin, yang biasanya merupakan kantor imigrasi di wilayah terkait, menjadi pintu gerbang utama di mana penyimpangan ini pertama kali terjadi.

Modus Operandi: Antara Prosedur dan Pemerasan Terstruktur

Praktik pemerasan birokrasi ini dilakukan dengan cara yang sangat rapi namun kejam. Ketika seorang WNA atau penjaminnya melampirkan dokumen syarat izin tinggal, pihak imigrasi diduga sengaja memperlambat proses tersebut. Alasan-alasan teknis seringkali diciptakan untuk membuat pemohon merasa frustrasi. Di sinilah ‘tarif’ siluman mulai ditawarkan.

Baca Juga

Kontroversi di Balik Penyelamatan Pilot Jet Tempur AS: Klaim Kemenangan Trump vs Bantahan Keras Iran

Kontroversi di Balik Penyelamatan Pilot Jet Tempur AS: Klaim Kemenangan Trump vs Bantahan Keras Iran

“Begitu berkas diserahkan (submit), pungutan liar pun dimulai. Jika mereka tidak menyetorkan sejumlah uang, berkas tersebut ditahan dan tidak dikirim ke tahap selanjutnya,” ujar Setyo dengan nada tegas. Nilai pungutan ini bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta atau bahkan lebih, tergantung pada jenis dokumen dan tingkat urgensi pemohon.

Setelah uang haram tersebut diterima, barulah berkas diteruskan ke Direktorat Izin Tinggal di tingkat pusat. Namun, penderitaan para pemohon tidak berhenti di sana. Di tingkat pusat pun, praktik serupa kembali terulang. Jika penjamin hanya membayar biaya resmi melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), proses otorisasi atau persetujuan akan sengaja diperlambat atau bahkan tidak diproses sama sekali.

Baca Juga

Visi Keras Netanyahu dan Trump: Menghapus Total Ambisi Nuklir Iran Tanpa Kompromi

Visi Keras Netanyahu dan Trump: Menghapus Total Ambisi Nuklir Iran Tanpa Kompromi

Silmy Karim dan Jejak ‘Malaikat’ di Level Elit

Keterlibatan Silmy Karim dalam pusaran kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Kemenimipas. Berdasarkan temuan penyidik, Silmy diduga telah melakukan korupsi imigrasi dan pemerasan selama kurun waktu 2022 hingga 2026. Praktik ini dimulai sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Silmy tidak bekerja sendirian. Ia disebut-sebut ‘meminta jatah’ secara rutin melalui bawahannya, Jaya Saputra (JS), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal. Perintah ini kemudian diteruskan secara berjenjang kepada para Kasubdit di bawahnya, seperti Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara (ITAS), alih status, hingga pembaruan domisili.

Baca Juga

Prabowo Subianto dan Tito Karnavian Perkuat Sinergi Legislatif Daerah di Akmil Magelang Menuju Indonesia Emas 2045

Prabowo Subianto dan Tito Karnavian Perkuat Sinergi Legislatif Daerah di Akmil Magelang Menuju Indonesia Emas 2045

Salah satu fakta yang paling mencengangkan adalah munculnya kode ‘Malaikat’. Kode unik ini diduga digunakan sebagai identitas jatah setoran bagi pejabat setingkat Eselon II ke atas. Hal ini menunjukkan betapa sistematisnya pembagian uang hasil pemerasan tersebut di dalam tubuh birokrasi imigrasi.

Aliran Dana Fantastis: Rp100 Juta per Minggu

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa total uang yang dikumpulkan oleh jaringan ini dalam periode 2022-2026 mencapai angka yang fantastis, yakni sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut mengalir melalui berbagai skema, baik secara tunai langsung, transfer bank, maupun melalui perantara untuk menyamarkan jejaknya.

Setyo Budiyanto menambahkan bahwa uang hasil pungli tersebut dibagikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat. “Diperkirakan, masing-masing pihak yang terlibat, termasuk Saudara SK (Silmy Karim), menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkapnya. Bayangkan, dalam satu bulan, seorang pejabat bisa mengantongi hampir setengah miliar rupiah hanya dari satu pintu ‘bisnis’ izin tinggal ini.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti Mewah

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke KPK dan kini telah resmi ditahan. Selain Silmy, terdapat tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pejabat dan pemerasan ini. Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor wilayah.

Penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencerminkan gaya hidup mewah hasil korupsi. Di antaranya adalah tumpukan uang tunai dalam valuta asing (Dolar Amerika dan Dolar Singapura), logam mulia, serta deretan kendaraan mewah. Daftar delapan tersangka tersebut meliputi:

  • Silmy Karim (SK) – Mantan Wamen Imipas
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  • Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status
  • Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) – Mantan Kakanim Jakarta Pusat
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status
  • Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal

Dampak Terhadap Citra Indonesia di Mata Dunia

Kasus yang diungkap oleh TotoNews ini bukan hanya tentang kerugian finansial negara atau penderitaan WNA yang diperas. Lebih dari itu, ini adalah masalah reputasi bangsa. Bagaimana Indonesia bisa menarik investor asing dan talenta global jika pintu masuk pertamanya—yakni sistem keimigrasian—justru menjadi tempat berkembang biaknya ‘predator’ birokrasi?

KPK sendiri telah mengusulkan agar pemerintah pusat segera membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih transparan dan minim interaksi fisik untuk meminimalisir potensi pungli. Reformasi total di tubuh Imigrasi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan demi memutus mata rantai lingkaran setan yang telah lama mencederai nilai-nilai keadilan dan integritas di negeri ini.

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan terbukanya data-data transaksi keuangan yang lebih dalam. Masyarakat kini menanti, sejauh mana hukum akan ditegakkan untuk memberikan efek jera bagi para mafia izin tinggal ini.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *