Mengintip Rincian Pajak Toyota Fortuner 2.4L Terbaru 2026, Naik Signifikan Tembus Rp 9 Juta!
TotoNews — Memiliki mobil SUV kelas atas seperti Toyota Fortuner memang memberikan prestise tersendiri di jalan raya. Namun, di balik kegagahan desain dan performanya yang tangguh, ada konsekuensi finansial berupa pajak tahunan yang harus siap ditanggung pemiliknya. Untuk unit keluaran terbaru tahun 2026, nominal yang harus disetorkan ke kas negara rupanya mengalami kenaikan yang cukup terasa, bahkan menyentuh angka di atas Rp 9,5 juta per tahun.
Kenaikan angka pajak kendaraan ini sebenarnya bukan tanpa alasan. Di Indonesia, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data terbaru, NJKB untuk Toyota Fortuner 2.4 L versi 2026 memang mengalami lonjakan dibandingkan model tahun sebelumnya, yang secara otomatis mengerek nominal pajak tahunannya ke level yang lebih tinggi.
Menantang Dominasi CR-V, Nissan Rogue 2027 Hadir dengan Teknologi e-Power yang Lebih Agresif
Perbandingan NJKB: Mengapa Pajaknya Naik?
Jika kita menilik data dari Samsat Jakarta, terlihat jelas perbedaan nilai jual yang menjadi dasar pengenaan pajak. Sebagai gambaran, Toyota Fortuner 2.4 L tahun 2026 kini memiliki NJKB sebesar Rp 448 juta untuk transmisi manual (M/T) dan Rp 463 juta untuk transmisi otomatis (A/T). Angka ini naik signifikan jika dibandingkan dengan NJKB model 2025 yang masing-masing hanya berada di angka Rp 427 juta dan Rp 441 juta.
Dengan kenaikan dasar nilai jual tersebut, pemilik varian terendah sekalipun kini harus merogoh kocek lebih dalam. Bahkan, pajak Fortuner 2.4 L tahun 2026 ini melampaui nilai pajak varian tertinggi dari model tahun 2025.
Rincian Perhitungan Pajak Toyota Fortuner 2026
Bagi Anda yang berencana meminang SUV ini, TotoNews telah merangkum estimasi perhitungan pajak tahunan untuk wilayah Jakarta (asumsi kepemilikan kendaraan pertama dengan tarif 2%):
Kado Terindah Setengah Abad, Pabrik Bridgestone Indonesia Sabet Penghargaan PROPER Emas
- Toyota Fortuner 2.4 G M/T (Manual): Dengan NJKB Rp 448 juta, setelah dikalikan bobot koefisien 1,05 dan tarif pajak 2%, maka PKB yang didapat adalah Rp 9.408.000. Ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, maka total pajak tahunannya mencapai Rp 9.551.000.
- Toyota Fortuner 2.4 G A/T (Otomatis): Untuk varian matik dengan NJKB Rp 463 juta, perhitungan PKB-nya mencapai Rp 9.723.000. Setelah ditambah SWDKLLJ, total kewajiban tahunan menjadi Rp 9.866.000.
Perlu diingat bahwa angka di atas adalah estimasi untuk wilayah Jakarta. Besaran pajak bisa saja berbeda di wilayah lain tergantung pada kebijakan tarif pajak daerah masing-masing.
Sekilas Spesifikasi dan Harga Pasar
Meskipun pajaknya tergolong premium, harga Toyota Fortuner 2.4 L tetap kompetitif di kelasnya sebagai tipe termurah (entry level) dari keluarga Fortuner. Saat ini, unit manual dibanderol sekitar Rp 583,7 juta, sementara tipe otomatis dijual di angka Rp 601,8 juta.
Update Harga Honda PCX 160 vs Yamaha Nmax 155 April 2026: Intip Perbandingan Fitur dan Kemewahannya
Dari sektor dapur pacu, mobil ini mengandalkan mesin diesel legendaris 2GD FTV berkapasitas 2.400 cc. Mesin ini mampu memuntahkan tenaga hingga 149,6 PS pada 3.400 rpm dengan torsi puncak mencapai 40,8 kgm pada rentang 1.600-2.000 rpm. Kombinasi tenaga dan efisiensi inilah yang membuat Fortuner tetap menjadi primadona di segmen SUV 7-seater tanah air, meskipun beban pajaknya kian meningkat.