Malaysia Perketat Aturan Jalan Raya: Terobos Lampu Merah Bisa Berujung Pencabutan SIM dan Denda Rp 8 Juta

Bagus Setiawan | Totonews
14 Apr 2026, 19:42 WIB
Malaysia Perketat Aturan Jalan Raya: Terobos Lampu Merah Bisa Berujung Pencabutan SIM dan Denda Rp 8 Juta

TotoNews — Ketegasan pemerintah Malaysia dalam mendisiplinkan pengguna jalan raya kini memasuki babak baru yang kian ketat. Bagi para pengemudi yang nekat menerobos lampu merah atau mengabaikan hak pejalan kaki di penyeberangan jalan, sanksi berat sudah menanti di depan mata. Bukan sekadar teguran, para pelanggar kini terancam kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka secara permanen, ditambah dengan beban denda yang mencapai angka jutaan rupiah.

Sanksi Finansial yang Menguras Kantong

Direktur Departemen Transportasi Jalan Johor (JPJ), Zulkarnain Yasin, menegaskan bahwa pihak berwenang tidak akan berkompromi terhadap tindakan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan nyawa orang lain. Berdasarkan regulasi yang berlaku, petugas penegak hukum memiliki wewenang penuh untuk melakukan investigasi mendalam terhadap pengemudi yang tertangkap kamera atau terlihat langsung melakukan pelanggaran.

Baca Juga

Dominasi Kendaraan Niaga: Daihatsu Gran Max Puncaki Daftar Mobil Terlaris Maret 2026, Jaecoo J5 Beri Kejutan

Dominasi Kendaraan Niaga: Daihatsu Gran Max Puncaki Daftar Mobil Terlaris Maret 2026, Jaecoo J5 Beri Kejutan

Besaran denda yang ditetapkan pun cukup fantastis. Untuk denda administratif, pelanggar diwajibkan membayar hingga 300 ringgit atau setara dengan Rp 1,29 juta. Namun, jika kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman denda maksimal mencapai 2.000 ringgit atau sekitar Rp 8,6 juta. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar masyarakat lebih menghargai aturan jalan raya.

Sistem Demerit: 20 Poin Menuju Pencabutan SIM

Selain beban finansial, Malaysia menerapkan sistem demerit yang sangat ketat untuk memantau perilaku pengemudi. Menerobos lampu merah dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang akan langsung menambah poin demerit pada catatan pengemudi. Zulkarnain memperingatkan bahwa pemegang SIM yang telah mengumpulkan total 20 poin demerit akan menghadapi konsekuensi pahit, yakni pencabutan izin mengemudi secara total jika mereka terus-menerus melakukan pelanggaran.

Baca Juga

Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan 2024? Solusi Praktis Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan 2024? Solusi Praktis Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Belajar dari Tragedi di Zona Sekolah

Kebijakan tegas ini bukan tanpa alasan. Belakangan, publik di Malaysia dihebohkan oleh serangkaian insiden tragis yang viral di media sosial. Salah satu kejadian yang memicu perhatian luas terjadi di dekat sebuah sekolah dasar di kawasan Taman Universiti. Seorang siswa laki-laki dilaporkan tertabrak oleh mobil yang enggan berhenti di area zebra cross, padahal saat itu adalah jam sibuk di zona sekolah.

Tak hanya itu, rekaman video lain menunjukkan aksi nekat sebuah mobil yang tetap melaju kencang menerobos jalur penyeberangan tepat saat sekelompok siswa sedang melintas di bawah instruksi lampu merah. Tragedi serupa juga menimpa seorang wanita yang ditabrak oleh pengendara sepeda motor yang mengabaikan isyarat berhenti. Melalui laporan utama di TotoNews ini, diharapkan para pengguna jalan, termasuk wisatawan dari mancanegara, semakin sadar bahwa keselamatan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar dengan alasan terburu-buru sekalipun.

Baca Juga

Ekspansi Global, Wuling Eksion Rakitan Cikarang Mulai Merambah Brunei Darussalam Bulan Depan

Ekspansi Global, Wuling Eksion Rakitan Cikarang Mulai Merambah Brunei Darussalam Bulan Depan
Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *