Perkuat Operasional Satgas, BPA Serahkan Aset Rampasan Koruptor di Jakarta Selatan ke Jampidsus
TotoNews — Dalam langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur penegakan hukum di tanah air, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyerahan ini diproyeksikan sebagai instrumen vital guna menunjang kelancaran operasional institusi dalam memberantas kejahatan kerah putih.
Aset yang diserahterimakan tersebut mencakup lahan dan bangunan seluas 788 meter persegi yang berlokasi di kawasan strategis Jakarta Selatan. Properti bernilai tinggi ini merupakan barang rampasan negara dari tangan terpidana Arie Lestario Kusumadewa yang kini telah beralih status hukumnya.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa sebelum prosesi serah terima dilakukan, pihaknya telah melakukan serangkaian verifikasi ketat serta pengecekan fisik di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa aset negara tersebut dalam kondisi layak, lengkap secara administratif, dan siap untuk langsung difungsikan.
Dorong Kinerja Daerah, Mendagri Gelontorkan Insentif Rp 1 Triliun Melalui Kompetisi 6 Region
Transformasi Aset Menjadi Markas Strategis
“Dengan penandatanganan berita acara serah terima ini, maka seluruh wewenang, kewajiban, serta tanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan aset tersebut kini beralih sepenuhnya kepada Jampidsus,” tegas Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa gedung tersebut nantinya akan dialokasikan sebagai mess atau hunian dinas bagi para personel Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja pegawai, terutama dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi perkara korupsi yang tengah ditangani.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata dari keberhasilan kebijakan asset recovery atau pemulihan aset. BPA berkomitmen memastikan setiap sen dan harta yang dihasilkan dari tindak pidana dapat ditarik kembali ke pangkuan negara untuk memberikan manfaat yang optimal.
Melania Trump Pecah Keheningan: Bantah Keras Keterlibatan dalam Skandal Kelam Jeffrey Epstein
Komitmen Terhadap Standar Internasional
Penyerahan aset ini, menurut Kuntadi, juga selaras dengan semangat Indonesia dalam mengimplementasikan mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Sebagai central authority dalam pemulihan aset, BPA memegang peran kunci dalam menelusuri dan mengamankan kekayaan negara yang sempat dijarah oleh para koruptor.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi BPA dalam mengamankan aset-aset bermasalah tersebut. Ia menegaskan bahwa peralihan status aset ini menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang sah adalah kemenangan bagi kepastian hukum.
“Saya instruksikan agar aset yang diterima hari ini dikelola dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas tinggi. Kita ingin gedung ini benar-benar memberikan nilai tambah bagi efektivitas kerja para jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung,” pungkas Febrie dengan nada optimis.
Teknologi vs Api: Kisah Heroik Robot Damkar Menembus Asap Beracun di Kebakaran Gudang Kalideres