Skandal Perdagangan Satwa: Pencuri Komodo Asal Manggarai Timur Diringkus Polisi Usai Kabur ke Surabaya
TotoNews — Sebuah upaya pembongkaran jaringan kriminal lintas provinsi berhasil dilakukan oleh aparat kepolisian. Kasus serius yang melibatkan pencurian satwa endemik yang sangat dilindungi, yakni seekor Komodo, akhirnya terkuak. Dua orang pria asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti mencuri dan menjual reptil purba tersebut hingga ke wilayah Jawa Timur.
Jaringan Pencurian Lintas Pulau Terendus Polisi
Aksi nekat ini bermula pada tahun 2025 di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur. Perlu diketahui bahwa Pota merupakan salah satu habitat alami komodo yang berada di luar pengawasan ketat Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo. Lokasinya yang terpencil diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama.
Panduan Lengkap Ambil Paspor Diwakilkan: Prosedur Resmi, Syarat Dokumen, dan Aturan Denda Terbaru
Dua identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah Ruslan dan Junaidin Yusuf (30). Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, komodo hasil curian tersebut dikirim dan dijual kepada seorang penadah di Surabaya. Kasus ini berhasil dipecahkan berkat koordinasi apik antara Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur.
Kronologi Penangkapan dan Pengejaran Pelaku
Iptu Ahmad Zacky Shodri, Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh bagi Polda Jatim dalam mengamankan para tersangka. Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap:
- 29 Maret 2026: Unit Resmob Polres Manggarai Timur berhasil meringkus Ruslan di kediamannya yang berlokasi di Kampung Londang, Desa Nanga Baur. Penangkapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan resmi dari Ditreskrimsus Polda Jatim.
- Pengembangan Kasus: Dari keterangan Ruslan, polisi mencium keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa ilegal ini.
- 3 April 2026: Junaidin Yusuf, yang sempat menjadi buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari, akhirnya menyerah. Tekanan dari pengejaran personel gabungan membuatnya tak punya pilihan lain selain menyerahkan diri ke Mapolres Manggarai Timur.
Ancaman Terhadap Konservasi Satwa Dilindungi
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman terhadap kelestarian satwa dilindungi masih sangat nyata. Komodo merupakan aset berharga bangsa yang keberadaannya dilindungi oleh undang-undang internasional maupun nasional. Praktik perdagangan ilegal seperti ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencoreng citra konservasi Indonesia di mata dunia.
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Sinkronisasi Pembangunan Jawa Timur: Jangan Ada Ketimpangan Antar Daerah
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah masih ada aktor intelektual atau jaringan penadah lain yang terlibat. Kerja sama antar-instansi dan pengawasan masyarakat di area habitat satwa liar diharapkan dapat diperketat agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.