Efektivitas Kebijakan DMO 35 Persen: TotoNews Memotret Stabilitas Harga Minyakita di Pasar Nasional
TotoNews — Strategi pemerintah dalam menjaga denyut stabilitas harga pangan, khususnya komoditas minyak goreng, mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa mandat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minimal 35% yang dikelola melalui sinergi Bulog dan BUMN Pangan telah menjadi perisai efektif dalam melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika pasar global.
Berdasarkan data terbaru per 10 April 2026, terjadi penurunan harga yang cukup menggembirakan. Rata-rata nasional harga Minyakita kini bertengger di angka Rp 15.961 per liter. Angka ini mencerminkan koreksi sebesar 5,45% jika dibandingkan dengan periode 24 Desember 2025, di mana harga sempat menyentuh level Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan diperketat.
Realisasi Distribusi Melampaui Target
Keberhasilan ini tidak lepas dari kelancaran jalur distribusi. Meski regulasi hanya mematok batas minimal 35% sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, fakta di lapangan menunjukkan performa yang jauh lebih impresif. Hingga medio April 2026, realisasi distribusi DMO justru menyentuh angka 49,45%.
Ketegangan di Selat Hormuz: Dua Kapal Tanker Raksasa Pertamina Masih Tertahan, Jalur Diplomasi Terus Dipacu
“Kebijakan DMO minimal 35 persen ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan instrumen nyata untuk memastikan ketersediaan pasokan. Realisasi yang hampir menyentuh 50 persen membuktikan bahwa mekanisme distribusi yang kita bangun bersama BUMN Pangan berjalan dengan sangat sehat,” tutur Budi Santoso dalam keterangan resminya yang diterima redaksi TotoNews.
Budi juga memberikan catatan penting bahwa Minyakita bukanlah barang subsidi. Produk ini merupakan bentuk kontribusi langsung dari para pelaku usaha sawit sebagai kompensasi atas izin eksploitasi ekspor yang mereka dapatkan. Oleh karena itu, volume pasokan DMO sangat bergantung pada aktivitas ekspor produk turunan kelapa sawit nasional.
Ketegasan Terhadap Pelaku Usaha Nakal
Pemerintah tidak main-main dalam menjaga integritas rantai pasok ini. Bekerja sama erat dengan Satgas Pangan Polri, Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan ketat dari hulu hingga ke hilir. Hasilnya, delapan produsen serta eksportir non-produsen terpaksa gigit jari setelah izin ekspor mereka ditangguhkan akibat gagal memenuhi kewajiban DMO.
Peta Persaingan Kursi Panas BEI: OJK Mulai Godok Dua Paket Calon Direksi Bursa
Tak berhenti di situ, sanksi administratif berupa teguran tertulis juga dilayangkan kepada dua pelaku usaha lain. Mereka kedapatan melanggar aturan Domestic Price Obligation (DPO) dengan menjual di atas harga ketentuan serta lalai dalam administrasi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Tantangan Disparitas Harga di Wilayah Timur
Meski secara umum kondisi stok di pasar rakyat tergolong aman, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan, memberikan catatan mengenai adanya disparitas harga. Di saat 15 provinsi telah berhasil menekan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter, wilayah Indonesia Timur masih menjadi tantangan tersendiri dengan harga yang melambung hingga 10% di atas HET.
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah terus mendorong optimalisasi distribusi melalui jalur BUMN Pangan dan memacu produsen untuk memperbanyak varian minyak goreng lapisan kedua (second brand). Langkah ini diharapkan dapat menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan psikologis harga di pasar rakyat.
Langkah Strategis Prabowo: Amankan Ketahanan Energi Lewat Negosiasi BBM Jangka Panjang dengan Rusia
Bagi masyarakat yang ingin memantau pergerakan harga komoditas pangan secara real-time, pemerintah menyediakan akses informasi melalui laman resmi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).