Polemik RUU PPRT: Baleg DPR RI Desak Pemerintah Beri Kepastian Status Agar Tak Mandek

Rizky Ramadhan | Totonews
18 Apr 2026, 00:41 WIB
Polemik RUU PPRT: Baleg DPR RI Desak Pemerintah Beri Kepastian Status Agar Tak Mandek

TotoNews — Penantian panjang terhadap payung hukum bagi para pekerja domestik kembali menjadi sorotan tajam di Senayan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, secara tegas meminta klarifikasi dari pihak pemerintah terkait kelanjutan status sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR yang hingga kini seolah menemui jalan buntu, terutama RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dalam suasana rapat kerja yang berlangsung di ruang Baleg DPR RI, Martin menekankan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif harus berjalan beriringan tanpa hambatan komunikasi yang berarti. Agenda besar tersebut membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026, yang juga dihadiri oleh perwakilan DPD RI serta Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.

Baca Juga

Dampak KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 8 Perjalanan Kereta Api Terpaksa Dibatalkan

Dampak KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 8 Perjalanan Kereta Api Terpaksa Dibatalkan

Menanti Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah

Persoalan utama yang mencuat adalah belum turunnya Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah. Padahal, DPR telah menyelesaikan tahapan internal dan menetapkan regulasi ini sebagai inisiatif resmi lembaga legislatif. Martin Manurung menggarisbawahi bahwa kepastian tahapan pembentukan undang-undang sangat krusial agar tidak ada kesan bahwa regulasi penting ini sengaja ditelantarkan dalam ketidakpastian birokrasi.

“Terkait dengan RUU yang telah selesai di meja kami dan sudah menjadi inisiatif DPR, kami mohon penjelasan dari Pak Wamen dan pemerintah. Bagaimana statusnya sekarang? Jangan sampai proses ini mandek di tengah jalan,” ujar politisi dari Partai NasDem tersebut dengan nada tegas di hadapan peserta rapat.

Baca Juga

Kisah Pilu Perjuangan Driver Ojol di Parung: Meninggal Dunia Usai Selesaikan Amanah Paket

Kisah Pilu Perjuangan Driver Ojol di Parung: Meninggal Dunia Usai Selesaikan Amanah Paket

Lebih lanjut, Martin yang juga memegang mandat sebagai Ketua Panja RUU PPRT menyebutkan bahwa selain masalah pekerja rumah tangga, ada pula draf penting lain seperti RUU Hak Cipta yang nasibnya perlu segera diperjelas. Ia menginginkan adanya mekanisme saling cek yang transparan antara pemerintah dan DPR guna memastikan setiap draf yang sudah dikirimkan mendapatkan respons yang semestinya sesuai prosedur konstitusi.

Respons Pemerintah: Masih dalam Proses Internal

Menanggapi desakan dari pimpinan Baleg tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan klarifikasi singkat mengenai posisi pemerintah saat ini. Ia mengakui bahwa hingga detik ini, Surpres untuk RUU PPRT memang belum diterbitkan dan masih tertahan di meja eksekutif.

Baca Juga

Tragedi Gala Dinner Washington: Donald Trump Ungkap Manifesto Anti-Kristen di Balik Aksi Cole Tomas Allen

Tragedi Gala Dinner Washington: Donald Trump Ungkap Manifesto Anti-Kristen di Balik Aksi Cole Tomas Allen

“Mengenai PPRT, memang benar Pak, saat ini kami masih dalam posisi menunggu Surpres dari Presiden untuk diselesaikan di internal pemerintah,” ungkap Eddy memberikan penjelasan atas keterlambatan tersebut.

Kondisi ini menambah daftar panjang dinamika legislasi di tanah air. Publik pun kini menaruh harapan besar pada keseriusan pemerintah dalam merespons inisiatif dewan. Apakah komitmen perlindungan terhadap hak-hak pekerja domestik akan benar-benar diwujudkan melalui langkah konkret dalam waktu dekat, atau justru terus terjebak dalam labirin administratif yang panjang dan melelahkan.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *