Siap-Siap Rogoh Kocek! Mengintip Proyeksi Pajak BYD Atto 1 Jika Era Insentif Berakhir

Bagus Setiawan | Totonews
18 Apr 2026, 20:42 WIB
Siap-Siap Rogoh Kocek! Mengintip Proyeksi Pajak BYD Atto 1 Jika Era Insentif Berakhir

TotoNews — Masa bulan madu bagi para pemilik kendaraan listrik di tanah air tampaknya mulai menemui babak baru. Jika selama ini para pengguna mobil ramah lingkungan bisa bernapas lega dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nyaris nol rupiah, kini muncul bayang-bayang perubahan regulasi yang berpotensi mengubah struktur biaya tahunan mobil listrik secara signifikan.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, serta Pajak Alat Berat. Dalam aturan teranyar tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit masuk dalam daftar objek yang dikecualikan dari pemungutan pajak. Artinya, di masa depan, pemilik mobil bertenaga baterai ini harus bersiap membayar kewajiban pajak layaknya kendaraan konvensional, meski skema insentif mungkin masih tetap ada dalam bentuk pengurangan, bukan pembebasan total.

Baca Juga

Wacana GIIAS 2027 Pindah ke PIK 2: Antara Lonjakan Peserta dan Kebutuhan Lahan yang Lebih Luas

Wacana GIIAS 2027 Pindah ke PIK 2: Antara Lonjakan Peserta dan Kebutuhan Lahan yang Lebih Luas

Bedah Regulasi: Apa yang Berubah?

Berdasarkan amatan tim TotoNews, pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik memang mendapatkan karpet merah berupa pengecualian penuh dari objek PKB dan BBNKB. Namun, Pasal 3 ayat (3) pada regulasi terbaru kini hanya menyisakan kategori seperti kereta api, kendaraan pertahanan keamanan, serta kendaraan energi terbarukan tertentu dalam daftar pengecualian.

Meskipun demikian, Pasal 19 dalam aturan tersebut masih memberikan celah bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak berupa pengurangan atau pembebasan, tergantung kebijakan masing-masing wilayah. Ini berarti, besar atau kecilnya pajak yang harus dibayar nantinya akan sangat bergantung pada keputusan Gubernur atau kepala daerah setempat.

Simulasi Pajak BYD Atto 1: Berapa Angkanya?

Untuk memberikan gambaran bagi calon konsumen maupun pemilik saat ini, mari kita bedah simulasi perhitungan pajak untuk salah satu primadona pasar, yakni BYD Atto 1. Jika nantinya insentif benar-benar ditiadakan dan tarif normal diberlakukan, angka yang muncul cukup mengejutkan.

Baca Juga

Skenario Pensiun Marc Marquez di MotoGP: Gelar Juara Dunia 2026 Bisa Jadi Penutup Manis Karir The Baby Alien

Skenario Pensiun Marc Marquez di MotoGP: Gelar Juara Dunia 2026 Bisa Jadi Penutup Manis Karir The Baby Alien

Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang terdaftar, berikut adalah proyeksi hitungannya jika dikenakan tarif PKB standar sebesar 2%:

1. Pajak BYD Atto 1 Tipe Standar

Dengan asumsi Dasar Pengenaan PKB sebesar Rp 240,45 juta, maka kewajiban PKB murni mencapai Rp 4.809.000. Jika ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000, maka total pajak tahunan yang harus dibayar menembus angka Rp 4.952.000.

2. Pajak BYD Atto 1 Tipe Tertinggi

Untuk varian yang lebih tinggi dengan Dasar Pengenaan PKB Rp 253,05 juta, beban pajaknya tentu lebih besar. PKB murni diprediksi berada di angka Rp 5.061.000. Ditambah dengan SWDKLLJ, pemilik tipe ini harus merogoh kocek sekitar Rp 5.204.000 per tahun untuk urusan administrasi STNK.

Baca Juga

Dominasi Mutlak Jorge Martin di Le Mans: Drama Marc Marquez dan Kejutan Aprilia di Sprint Race MotoGP Prancis 2026

Dominasi Mutlak Jorge Martin di Le Mans: Drama Marc Marquez dan Kejutan Aprilia di Sprint Race MotoGP Prancis 2026

Faktor Kebijakan Daerah Tetap Menentukan

Perlu dicatat bahwa simulasi di atas adalah skenario jika mobil listrik diperlakukan setara dengan mobil bensin tanpa subsidi pajak sedikitpun. Namun, sebagaimana dilaporkan TotoNews, pemerintah daerah masih memiliki wewenang penuh untuk memberikan diskon pajak. Jika pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung ekosistem kendaraan listrik, maka pemilik mungkin hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu seperti yang berlaku saat ini.

Langkah ini menjadi dilema tersendiri bagi industri otomotif. Di satu sisi, pajak adalah sumber pendapatan daerah, namun di sisi lain, beban pajak yang tinggi bisa menjadi batu sandungan bagi percepatan adopsi kendaraan bebas emisi di Indonesia.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *