Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Menaker Yassierli Dorong Kesetaraan Hak Lewat RUU PPRT

Siti Aminah | Totonews
21 Apr 2026, 10:42 WIB
Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Menaker Yassierli Dorong Kesetaraan Hak Lewat RUU PPRT

TotoNews — Harapan besar bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan hukum yang layak kini selangkah lebih dekat menjadi kenyataan. Langkah fundamental ini ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh Pemerintah kepada DPR RI pada Senin (20/4), sebuah momentum yang dinilai sebagai titik balik bagi kemanusiaan dan keadilan sosial di tanah air.

Komitmen Menaker: Menempatkan PRT Sebagai Pekerja Bermartabat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah memegang komitmen penuh untuk mengubah paradigma lama. Melalui RUU ini, PRT tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan diakui sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan profesi lainnya. Perlindungan yang ditawarkan pun bersifat holistik, mencakup fase sebelum bekerja, masa kontrak, hingga fase purnatugas.

Baca Juga

Gibran Bongkar Skandal Manipulasi Harga Ekspor-Impor: 4 Sektor Ini Jadi ‘Ladang’ Kebocoran Devisa

Gibran Bongkar Skandal Manipulasi Harga Ekspor-Impor: 4 Sektor Ini Jadi ‘Ladang’ Kebocoran Devisa

“Pemerintah bertekad menempatkan pekerja rumah tangga dalam ekosistem kerja yang memanusiakan manusia. Hal ini termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan yang selama ini sering kali menemui jalan buntu karena ketiadaan payung hukum yang kuat,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta.

Standar Kerja Layak dan Jaminan Kesejahteraan

Yassierli menggarisbawahi konsep Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak bagi PRT sebagai kebutuhan mendesak. RUU PPRT hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan memastikan para pekerja mendapatkan hak-hak dasar yang selama ini luput dari pengawasan formal, antara lain:

  • Jaminan upah yang layak sesuai kesepakatan dan standar kemanusiaan.
  • Kepastian waktu kerja, waktu istirahat, serta hak atas libur dan cuti.
  • Perlindungan preventif dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
  • Akses terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sentuhan Sosiokultural dan Peran RT/RW dalam Mediasi

Memahami bahwa profesi PRT memiliki karakteristik yang unik di Indonesia, RUU ini dirancang dengan mempertimbangkan faktor sosiokultural yang kental. Hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT sering kali bersentuhan dengan nilai-nilai kekeluargaan, namun tetap memerlukan batasan profesionalisme yang jelas. Oleh karena itu, RUU PPRT juga mengatur batasan eksplisit mengenai definisi pekerjaan rumah tangga serta aturan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Baca Juga

Menembus Batas Psikologis: Utang Pemerintah Indonesia Mendekati Rp 10.000 Triliun, Amankah Fiskal Kita?

Menembus Batas Psikologis: Utang Pemerintah Indonesia Mendekati Rp 10.000 Triliun, Amankah Fiskal Kita?

Menariknya, dalam hal penyelesaian konflik, RUU ini mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Peran Ketua RT atau RW di lingkungan setempat akan diperkuat sebagai mediator utama untuk menengahi perselisihan sebelum melangkah ke jalur hukum yang lebih formal.

Sebagai penutup, Menaker memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memberikan prioritas pada pembahasan RUU PPRT ini. Sinergi antara pemerintah dan legislatif diharapkan dapat segera mengesahkan undang-undang ini demi menjunjung tinggi harkat dan martabat seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia.

Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *