Ahmad Sahroni Desak Hukuman Maksimal bagi Syekh Ahmad Al Misry dalam Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Rizky Ramadhan | Totonews
25 Apr 2026, 06:42 WIB
Ahmad Sahroni Desak Hukuman Maksimal bagi Syekh Ahmad Al Misry dalam Kasus Dugaan Pelecehan Santri

TotoNews — Kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret tokoh publik kembali mengguncang ruang publik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan atensi serius terkait penetapan status tersangka terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Politisi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi berat jika sang pemuka agama tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Sahroni menekankan bahwa proses hukum harus berjalan dengan prinsip keadilan tanpa memandang status sosial atau latar belakang profesi tersangka. Ia justru menilai, status tersangka sebagai seorang ulama seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman. Menurutnya, tindakan asusila yang dilakukan dengan menggunakan kedok agama merupakan pelanggaran moral yang sangat serius.

Baca Juga

Ketegasan BNN Aceh: 4,9 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Resmi Dimusnahkan

Ketegasan BNN Aceh: 4,9 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Resmi Dimusnahkan

“Saya meminta kepolisian memproses kasus ini seadil-adilnya. Jangan ada intervensi atau pertimbangan khusus hanya karena yang bersangkutan adalah ulama. Justru karena dia ulama, hukumannya harus lebih berat karena telah menyalahgunakan simbol agama untuk tindakan asusila,” tegas Sahroni dalam pernyataan resminya kepada tim TotoNews, Sabtu (25/4/2026).

Dorongan Pasal Berlapis dan Penolakan Damai

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi NasDem ini mendorong agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis dalam menjerat SAM. Ia juga mengusulkan adanya tambahan pasal terkait penistaan agama guna memberikan efek jera. Sahroni menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, jalur restorative justice atau perdamaian tidak boleh diberikan tempat.

“Ini menyangkut keresahan masyarakat luas. Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang telah menetapkan status tersangka. Kasus ini harus tuntas hingga ke meja hijau,” tambahnya. Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan maksimal bagi para korban dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi atau ancaman selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga

Skandal Malapraktik Medis: Kisah Kelam Eks Finalis Puteri Indonesia di Balik Klinik Kecantikan Ilegal

Skandal Malapraktik Medis: Kisah Kelam Eks Finalis Puteri Indonesia di Balik Klinik Kecantikan Ilegal

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Syekh Ahmad Al Misry dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang mendalam. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukan pada November 2025, pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum SAM.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa penyidikan telah berjalan sesuai prosedur. Berdasarkan data yang dihimpun, korban dari tindakan asusila ini diduga mencapai lima orang, yang terdiri dari anak di bawah umur hingga pria dewasa. Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban pelecehan sesama jenis yang diduga dilakukan tersangka di berbagai lokasi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 2017 hingga 2025.

Baca Juga

Kedok ‘Anak Pimpinan DPRD’ Terbongkar, Pernikahan Sesama Jenis di Malang Berakhir di Jalur Hukum

Kedok ‘Anak Pimpinan DPRD’ Terbongkar, Pernikahan Sesama Jenis di Malang Berakhir di Jalur Hukum

Pembelaan Syekh Ahmad Al Misry: Sebut Fitnah Kejam

Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry melalui sebuah unggahan video di media sosial memberikan klarifikasi dari Mesir. Ia mengaku keberangkatannya ke Mesir pada Maret 2026 adalah untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi medis, bukan untuk melarikan diri dari proses hukum.

SAM secara tegas membantah seluruh tuduhan pelecehan terhadap para santri tersebut. Ia menilai informasi yang beredar adalah fitnah yang kejam dan telah mencederai nama baiknya. “Demi Allah, saya tidak pernah melakukan hal tersebut. Ini adalah fitnah yang sangat kejam. Saya meminta semua pihak untuk melakukan tabayyun sebelum menyebarkan berita yang tidak benar,” ucapnya dalam video tersebut.

Baca Juga

Refleksi Purnabakti Anwar Usman: 15 Tahun Menjaga Konstitusi di Tengah Badai Tekanan Publik

Refleksi Purnabakti Anwar Usman: 15 Tahun Menjaga Konstitusi di Tengah Badai Tekanan Publik

Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Masyarakat kini menanti kelanjutan kasus ini di persidangan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik skandal yang mencoreng institusi pendidikan agama tersebut.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *