Tragedi Kereta di Bekasi: Menilik Status Izin Taksi Listrik Green SM Usai Kecelakaan Maut

Bagus Setiawan | Totonews
29 Apr 2026, 12:41 WIB
Tragedi Kereta di Bekasi: Menilik Status Izin Taksi Listrik Green SM Usai Kecelakaan Maut

TotoNews — Tragedi memilukan yang terjadi di lintasan besi kawasan Bekasi Timur kini memasuki babak baru. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada evakuasi korban, melainkan juga pada status legalitas dan operasional armada taksi listrik yang menjadi pemicu awal insiden berantai tersebut. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) kini bergerak cepat melakukan audit menyeluruh terhadap operator terkait.

Kronologi Rantai Kecelakaan yang Mengguncang Bekasi

Insiden maut ini bermula pada Senin (27/4/2026), ketika sebuah unit taksi listrik berwarna hijau milik operator Green SM terjebak di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur. Kereta Commuter Line yang melintas tak dapat menghindari benturan, yang kemudian memicu efek domino yang jauh lebih fatal. Kereta lain yang tertahan akibat kecelakaan kereta api tersebut justru dihantam oleh rangkaian Kereta Argo Bromo dari arah belakang.

Baca Juga

Canggihnya Tipu Daya AI: Niat Pinang Lexus GX 550, Pria Ini Malah Merugi Rp 1,3 Miliar Akibat Dealer Fiktif

Canggihnya Tipu Daya AI: Niat Pinang Lexus GX 550, Pria Ini Malah Merugi Rp 1,3 Miliar Akibat Dealer Fiktif

Dampak dari tabrakan beruntun ini sangat memilukan, dengan laporan resmi menyebutkan 15 nyawa melayang dan puluhan penumpang lainnya harus dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka serius. Kejadian ini mencatatkan sejarah kelam dalam dunia transportasi publik kita, sekaligus memicu pertanyaan besar mengenai aspek keselamatan armada taksi listrik hijau yang kini semakin marak di jalanan ibu kota.

Investigasi Mendalam dan Status Perizinan

Menanggapi situasi genting ini, Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan langsung memanggil manajemen Green SM (Xanh SM) untuk memberikan klarifikasi. Fokus utama investigasi adalah mendalami mengapa kendaraan tersebut bisa berada dalam posisi berbahaya di perlintasan kereta api. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk membedah seluruh aspek, mulai dari administrasi hingga teknis operasional.

Baca Juga

Ledakan Penjualan Global BYD: Ketika Mahalnya BBM Jadi Karpet Merah Bagi Raksasa Listrik China

Ledakan Penjualan Global BYD: Ketika Mahalnya BBM Jadi Karpet Merah Bagi Raksasa Listrik China

Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim redaksi dari Sistem Informasi Perizinan Angkutan Jalan Wilayah Perkotaan Jabodetabek (Siprajab), unit kendaraan dengan nomor polisi B 2864 SBX tersebut sebenarnya memiliki dokumen yang lengkap. Kartu pengawasan kendaraan tercatat masih berlaku hingga 28 Oktober 2026, dan unit tersebut memang terdaftar resmi sebagai armada taksi reguler untuk wilayah operasional Jabodetabek.

Audit Keselamatan: Antara Regulasi dan Realitas Lapangan

Meski secara administratif tampak memenuhi syarat, pemerintah tidak mau kecolongan. Fokus kini beralih pada implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Meskipun Green SM memegang sertifikat SMK PAU yang berlaku lima tahun, efektivitas penerapannya di lapangan akan diuji ulang melalui audit ketat.

Baca Juga

Wuling Eksion Resmi Mengaspal di Indonesia: SUV 7-Seater Canggih dengan Opsi EV dan PHEV, Segini Harganya!

Wuling Eksion Resmi Mengaspal di Indonesia: SUV 7-Seater Canggih dengan Opsi EV dan PHEV, Segini Harganya!

“Kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan secara riil oleh perusahaan ini. Hal ini mencakup kelaikan kendaraan, kompetensi pengemudi, hingga sistem pengawasan internal mereka,” ujar pihak otoritas dalam siaran persnya. Penyelidikan ini akan merujuk pada kepatuhan terhadap PM Nomor 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018 yang mengatur ketat tentang penyelenggaraan angkutan orang.

Sanksi Berat Menanti Jika Terbukti Lalai

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kompromi terkait nyawa manusia. Jika hasil audit menemukan adanya pelanggaran prosedur operasional yang fatal, sanksi administratif yang berat telah menanti pihak operator. Langkah penindakan bisa dimulai dari surat peringatan keras, pembekuan izin operasional sementara, hingga pencabutan izin tetap.

Baca Juga

Leapmotor Siap Guncang GIIAS 2026: Strategi Indomobil dan Kehadiran SUV Listrik Global B10

Leapmotor Siap Guncang GIIAS 2026: Strategi Indomobil dan Kehadiran SUV Listrik Global B10

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi seluruh penyedia jasa transportasi umum untuk tidak hanya mengejar modernisasi armada melalui kendaraan listrik, tetapi juga wajib memperketat standar keselamatan berkendara demi melindungi masyarakat luas. TotoNews akan terus mengawal perkembangan investigasi ini hingga tuntas.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *