Skandal Korupsi Chromebook: Sri Wahyuningsih Eks Anak Buah Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara
TotoNews — Meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjadi saksi bisu atas jatuhnya vonis terhadap Sri Wahyuningsih, mantan pejabat teras di lingkungan Kemendikbudristek. Sosok yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara terkait skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam persidangan yang digelar pada akhir April 2026 tersebut, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa Sri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Detail Putusan dan Denda Fantastis
Meskipun Sri dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, majelis hakim meyakini bahwa unsur-unsur dalam dakwaan sekunder telah terpenuhi sepenuhnya. Selain hukuman badan, Sri diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka terdakwa wajib menjalani hukuman tambahan selama 120 hari sebagai pengganti. Kasus yang menjerat eks anak buah Nadiem Anwar Makarim ini mencerminkan betapa rentannya sektor pengadaan barang di instansi pemerintahan jika tidak diawasi dengan ketat.
Malam Kelabu di Bogor: Rivalitas Tak Sehat Berujung Bentrok Berdarah Dua Kelompok Suporter di Jalan Sholis
Jejak Kasus dan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sri Wahyuningsih merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021. Ia terseret dalam pusaran korupsi pengadaan alat belajar digital yang seharusnya menunjang kualitas pendidikan anak bangsa. Jaksa sebelumnya mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat proyek Chromebook dan CDM ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp 2,1 triliun.
Tidak hanya Sri, kasus ini juga menyeret nama Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Keduanya diyakini bekerja sama dalam mengatur jalannya pengadaan yang akhirnya merugikan keuangan negara. Sebagai informasi, jaksa sebelumnya menuntut Sri dengan hukuman 6 tahun penjara, namun hakim memutuskan vonis 4 tahun dengan berbagai pertimbangan hukum yang matang.
Harapan Baru di Lubuk Sidup: 163 Unit Huntara Siap Huni, Pemulihan Pasca-Bencana Capai 89 Persen
Pertimbangan Hakim: Antara Pengabdian dan Pelanggaran Moril
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti dua sisi kontradiktif dari sosok terdakwa. Hal yang paling memberatkan adalah fakta bahwa perbuatan korupsi ini dilakukan di lingkungan pendidikan—sebuah sektor yang seharusnya menjadi fondasi moral dan masa depan bangsa. Tindakan tersebut dianggap telah mencederai integritas dunia pendidikan Indonesia secara mendalam.
Namun, hakim juga mencatat poin meringankan, yakni masa pengabdian Sri Wahyuningsih yang tergolong lama di dunia pendidikan. Rekam jejak karirnya sebagai aparatur sipil negara menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan vonis di bawah tuntutan jaksa. Dengan ketuk palu ini, babak baru penegakan hukum di lingkungan kementerian pendidikan kembali menjadi sorotan publik luas.
Skandal di Balik Seragam: 14 SK Anggota Satpol PP Bogor Digadaikan Atasan demi Kepentingan Pribadi