Prabowo Gebrak Industri Ride-Hailing: Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8%, Begini Reaksi Raksasa Gojek dan Grab

Siti Aminah | Totonews
02 Mei 2026, 08:44 WIB
Prabowo Gebrak Industri Ride-Hailing: Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8%, Begini Reaksi Raksasa Gojek dan Grab

TotoNews — Sebuah langkah revolusioner baru saja diambil oleh Presiden Prabowo Subianto demi meningkatkan kesejahteraan para pejuang jalanan. Dalam momen perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional yang digelar meriah di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Presiden secara tegas mengumumkan kebijakan pemangkasan potongan komisi bagi ojek online (ojol) menjadi hanya 8 persen, jauh dari angka sebelumnya yang mencapai 20 persen.

Era Baru Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Kebijakan yang dinilai berpihak pada rakyat kecil ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Fokus utama regulasi ini adalah Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Prabowo menekankan bahwa ketimpangan pembagian hasil selama ini tidak bisa lagi ditoleransi. Dengan nada bicara yang lugas dan penuh keberpihakan, ia menyoroti bagaimana para mitra driver bekerja keras mempertaruhkan nyawa di jalanan, namun sebagian besar hasil kerja keras mereka justru tersedot ke kantong aplikator.

Baca Juga

Konektivitas Baru Jakarta Utara: Stasiun KRL JIS Dijadwalkan Beroperasi Juni 2026

Konektivitas Baru Jakarta Utara: Stasiun KRL JIS Dijadwalkan Beroperasi Juni 2026

“Ojol itu kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Bagaimana bisa aplikator perusahaan minta setoran 20 persen? Saya tidak setuju bahkan jika itu 10 persen. Harus di bawah itu!” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh. Ia pun melontarkan peringatan keras bagi perusahaan yang enggan mengikuti aturan baru ini agar tidak perlu lagi beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Lebih dari Sekadar Angka: Jaminan BPJS dan Asuransi

Tidak hanya soal nominal pendapatan, Perpres No. 27/2026 juga membawa angin segar dalam hal jaminan sosial. Pemerintah kini mewajibkan pemberian fasilitas BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja bagi para pengemudi. Perubahan skema bagi hasil dari semula 80:20 menjadi minimal 92:8 diharapkan menjadi pondasi kuat bagi stabilitas ekonomi para mitra driver di tengah tantangan biaya hidup yang semakin tinggi.

Baca Juga

Menembus Batas Samudra: Perjuangan Pertamina Menjaga Nyala Energi hingga Pelosok Negeri

Menembus Batas Samudra: Perjuangan Pertamina Menjaga Nyala Energi hingga Pelosok Negeri

Respons Gojek: Kaji Implikasi dan Kesiapan Patuh

Menanggapi gebrakan tersebut, Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mematuhi arahan pemerintah. Sebagai salah satu pemain terbesar dalam ekosistem digital nasional, GoTo melalui unit bisnisnya, Gojek, kini tengah mendalami detail dari Perpres tersebut.

“Kami saat ini sedang melakukan pengkajian mendalam untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian teknis yang diperlukan. Koordinasi intensif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan akan terus dilakukan agar manfaat berkelanjutan tetap dirasakan oleh seluruh mitra driver dan pelanggan setia kami,” ungkap Hans dalam keterangan resminya.

Grab Indonesia: Menanti Salinan Resmi demi Keberlanjutan Industri

Senada dengan Gojek, Neneng Goenadi selaku Chief Executive Officer Grab Indonesia menyampaikan rasa hormatnya terhadap visi Presiden Prabowo dalam menyejahterakan masyarakat. Namun, Neneng juga menggarisbawahi bahwa perubahan struktur komisi menjadi 8 persen adalah sebuah transformasi fundamental pada cara kerja platform marketplace digital secara global.

Baca Juga

Upgrade Gaya Pria Modern di Transmart Full Day Sale: Serbu Kemeja Branded Harga Miring!

Upgrade Gaya Pria Modern di Transmart Full Day Sale: Serbu Kemeja Branded Harga Miring!

“Saat ini kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden tersebut agar dapat meninjau lebih lanjut detail kebijakannya. Usulan perubahan struktur komisi ini merupakan perubahan yang sangat mendasar. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” jelas Neneng.

Keputusan ini kini menjadi sorotan tajam bagi pelaku industri teknologi di tanah air. Di satu sisi, para driver menyambutnya sebagai kemenangan besar bagi kesejahteraan buruh, sementara di sisi lain, para penyedia jasa harus memutar otak untuk menyesuaikan model bisnis mereka agar tetap kompetitif di bawah regulasi baru yang ketat ini.

Baca Juga

Gibran Bongkar Siasat Gelap ‘Trade Misinvoicing’: Triliunan Devisa RI Bocor ke Luar Negeri

Gibran Bongkar Siasat Gelap ‘Trade Misinvoicing’: Triliunan Devisa RI Bocor ke Luar Negeri
Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *