Skandal Korupsi Dana CSR Rp 9,6 Miliar: Plt Kades Tamainusi Morowali Utara Resmi Jadi Tersangka
TotoNews — Pusaran kasus dugaan korupsi dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kini semakin terang benderang. Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka baru.
Kelanjutan dari Skandal Mantan Kades
Penetapan Y sebagai tersangka bukanlah tanpa alasan. Langkah hukum ini merupakan pengembangan dari perkara utama yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AU. Keduanya diduga terlibat dalam praktik lancung pengelolaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan, menegaskan bahwa saudari Y memiliki peran signifikan dalam pengelolaan dana CSR dan kompensasi tambang untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2024. Nilai kerugian dalam kasus ini pun tergolong fantastis, yakni mencapai angka Rp 9,6 miliar.
Kasus Korupsi Chromebook: Majelis Hakim Pertimbangkan Alih Status Tahanan Nadiem Makarim dengan Syarat Ketat
Modus Operandi: Rekening Ilegal dan Slip Kosong
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam alur distribusi dana dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti. Dana yang seharusnya masuk ke rekening resmi kas desa dan tercatat secara transparan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) justru dialirkan ke jalur yang menyimpang.
- Tim Pengelola Ilegal: Mantan Kades AU diketahui membentuk tim pengelola dana CSR secara sepihak tanpa landasan hukum yang sah.
- Rekening Bayangan: Aliran dana tidak disetorkan ke rekening resmi desa, melainkan ke rekening baru yang dibuat di luar prosedur perbankan desa demi menghindari pengawasan.
- Penyalahgunaan Wewenang: Tersangka Y, yang bertindak sebagai bendahara dalam tim ilegal tersebut, diduga memfasilitasi penarikan uang dengan menandatangani slip penarikan kosong atas instruksi langsung dari AU.
Aliran Dana Tunai di Luar Prosedur
Lebih lanjut, tim Kejati Sulteng mengungkap adanya transaksi tunai dalam jumlah besar di luar mekanisme perbankan yang sah. Salah satu temuan yang mencolok adalah penerimaan uang tunai sebesar Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa yang dikendalikan penuh oleh AU tanpa melalui prosedur keuangan yang benar.
Gejolak Timur Tengah Memanas, Rencana Ekspor 2.200 Ton Beras Bulog untuk Jemaah Haji Terancam Batal
Peran Y dianggap sangat vital dalam memuluskan aksi ini karena kesediaannya untuk terlibat aktif dalam skema pembukaan rekening terpisah dan memvalidasi penarikan dana tanpa jumlah yang jelas. Kini, masyarakat Morowali Utara menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam lingkaran hitam korupsi ini agar dana hak masyarakat desa dapat dikembalikan fungsinya.